Kamis, 26 November 2015

BAB XI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO



LEMBAGA KEUANGAN MIKRO



A.    Pengertian Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Menurut Marguiret Robinson (2011), pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.
Pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat miskin, kemungkinan besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini wajar saja, mengingat mereka (the extreme poor) tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Program pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih cocok untuk masyarakat sangat miskin tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat lain yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income), mereka memiliki penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan pendekatan, program subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing kelompok masyarakat miskin tersebut.
Banyaknya jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan khususnya bank umum.
Pada lembaga keuangan mikro ini dapat menumbuhkan minat masyarakat di pedesaan untuk berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, yang pada akhirnya dapat membantu program pemerintah untuk :
1.  Meningkatkan produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan.
2.  Meningkatkan pendapatan penduduk desa.
3.  Menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi.
4.  Menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan.
Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan UKM rendah. Rendahnya akses UKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga hanya 12 % UKM akses terhadap kredit bank karena :
1.      Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UKM;
2.      Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UKM;
3.      Biaya transaksi kredit UKM relative tinggi;
4.      Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal);
5.      Terbatasnya akses UKM terhadap pembiayaan equity;
6.      Monitoring dan koleksi kredit UKM tidak efisien;
7.      Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UKM mahal;
8.      Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UKM.
Secara singkat kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial membuat UKM sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administratif lainnya.  
Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Di BRI sendiri, micro finance didefinisikan sebagai pelayanan kredit dibawah Rp 50 juta. Terdapat masih banyak lagi definisi micro finance atau keuangan mikro tergantung dari sudut pembicaraan. Bagaimanapun, target atau segmen micro finance senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah Program P4K yang ditangani di BRI mendefinisikan masyarakat miskin sebagai mereka petani nelayan kecil (PNK) dan penduduk pedesaan lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setaradengan 320 kg beras per kapita per tahun. Menurut Marguiret Robinson (2010), pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.Pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat miskin, kemungkinan besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini wajar saja, mengingat mereka (the extreme poor) tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. Program pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih cocok untuk masyarakat sangat miskin tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat lain yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income), mereka memiliki penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan pendekatan, program subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing kelompok masyarakat miskin tersebut.
Disamping BRI Unit, BRI juga bekerjasama dengan Pemerintah atau Instansi lain mengelola P4K dan BKD, tentu saja terdapat Lembaga Keuangan lain seperti BPR dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) yang ikut terlibat dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia seperti pada gambar dibawahini. Banyaknya jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh dan berkembang di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan khusunya bamk umum.
Pada lembaga keuangan mikro ini dapat menumbuhkan minat masyarakat di pedesaan untuk berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, yang pada akhirnya dapat membantu program pemerintah untuk :
1.      Meningkatkan produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan
2.      Meningkatkan pendapatan penduduk desa
3.      Menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi.
4.      Menunjang program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan upaya pengentasan kemiskinan.

B.     Peran Lembaga Keuangan Mikro dalam Otonomi Daerah (OTODA)
  Kebijakan Pemerintah Indonesia dibidang Otonomi Daerah, telah berpengaruh secara nyata terhadap sistem pemerintahan dan keuangan. Dari sentralisasi kepada desentralisasi. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999, dimana pemberian kewenangan otonomi daerah tersebut adalah dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal ini terutama adalah kewenangan dalam desentralisasi fiskal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1999. Penerapan kebijakan desentralisasi fiskal mengandung suatu implikasi bahwa transfer dana ke daerah melalui dana perimbangan menunjukkan jumlah yang semakin besar, sehingga kemampuan keuangan daerah meningkat disertai dengan peningkatan kewenangan dalam pengelolaannya.
Dampak dari kebijakan otonomi daerah telah menimbulkan peluang peningkatan kegiatan perekonomian daerah, terutama di daerah luar Jawa, yang selama ini mengalami ketinggalan dibanding Jakarta atau Jawa. Kegiatan bisnis daerah yang semakin berkembang tersebut pada gilirannya akan menarik investor untuk menanamkan modalnya di daerah, termasuk dalam hal ini adalah lembaga keuangan mikro dan perbankan. Kehadiran mereka diharapkan akan semakin meningkatkan bisnis daerah yang bersangkutan, melalui berbagai produk yang ditawarkannya.


C.    Pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
Dalam rangka menangkap semangat reformasi, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi; maka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyempurnaan terus-menerus keseluruhan program pembangunan seyogyanya mengacu pada paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development) atau pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development). Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas: (a) komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully committed with less involvement),pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention); (b) peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen masyarakat madani (civil society); (c) keberlanjutan (sustainability); serta (d) pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas , transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries). Sebagai konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua unsure masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah/lokal. Upaya menegakkan kemandirian nasional dalam rangka mengurangi/ menghapuskan beban hutang dan ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri serta upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional harus dibangun melalui penggalian dan mobilisasi dana masyarakat serta peningkatan partisipasi segenap unsur masyarakat madani (Indonesia Incorporated) dalam proses pembangunan berlandaskan paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development). Dengan demikian pengembangan investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari kemampuan sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia usaha, terutama UKM dan Koperasi sebagai komponen terbesar usaha nasional, sehingga terbentuk keandalan daya saing investasi nasional. Pembangunan investasi bagi perkuatan usaha nasional, perlu lebih didorong untuk memperluas pemerataan kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku ekonomi dalam rangka memperkuat basis perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan.

D.    Pembangunan Dunia Usaha dan Kemandirian Nasional
Pelaksanaan reformasi ekonomi dan implikasinya terhadap dunia usaha berlandaskan pada perspektif sebagai berikut:
1. Pembangunan yang berkelanjutan dan berakar pada sumberdaya nasional dengan partisipasi luas dari dunia usaha/masyarakat dan peran pemerintah sebagai fasilitator.
2.  Ketahanan dan daya saing perekonomian merupakan faktor penentu. Ketahanan dibangun dengan memperluas basis ekonomi, sedangkan daya saing dibangun dengan meningkatkan produktivitas yang bersumber dari kualitas SDM, teknologi, dan efisiensi penggunaan sumberdaya.
3. Perkuatan daya saing sekaligus untuk mengurangi kesenjangan usaha nasional melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama yang lemah dan tertinggal, merupakan agenda utama pembangunan. Hal ini merupakan syarat perlu bagi terjaminnya ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dunia usaha, termasuk UKM dan Koperasi, diharapkan mampu memiliki daya tahan dan daya saing yang tinggi, dengan ciri-ciri: (a) mempunyai keluwesan (fleksibilitas); (b) memiliki produktivitas tinggi; dan (c) dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan kaidah ekonomi modern. Koperasi, usaha negara, dan usaha swasta (termasuk usaha kecil dan menengah) diharapkan mampu melaksanakan fungsi dan perannya masing-masing secara optimal dalam perekonomian nasional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui terjalinnya tata hubungan dan kerjasama serta kemitraan usaha yang serasi, selaras dan seimbang serta saling menguntungkan.
UKM dan Koperasi mampu menjadi tulang punggung perekonomian yang makin handal; mampu berkembang sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri; serta menjadi wadah yang efektif untuk menggalang kekuatan ekonomi rakyat di semua kegiatan/sektor perekonomian. Setelah secara bertahap keluar dari krisis ekonomi, Indonesia diharapkan mampu membangun ketahanan ekonomi yang semakin kuat yang dilandasi oleh: (a) basis kegiatan ekonomi yang semakin luas bersamaan dengan berkembangnya produk-produk andalan yang bernilai tambah tinggi; (b) neraca pembayaran yang semakin mantap; (c) lembaga-lembaga ekonomi yang makin berfungsi dengan mantap dan bekerja dengan efisien; dan (d) produktivitas SDM meningkat, angkatan kerja makin terdidik dan terampil, serta peran tenaga profesional, teknisi dan manajemen meningkat seiring berkembangnya spesialisasi. Selanjutnya pada sepuluh atau duapuluh tahun yang akan datang diharapkan telah dicapai kemandirian dalam pembiayaan pembangunan Indonesia. Artinya, pada saat itu sumber utama investasi ekonomi telah bertumpu pada pemupukan, akumulasi serta mobilisasi aliran modal (dana) dari dalam negeri. Ini tidak berarti bahwa tidak ada aliran modal dari luar negeri, termasuk yang berupa pinjaman dalam dunia usaha. Namun pinjaman luar negeri tidak menjadi faktor yang terlalu menentukan kesehatan perekonomian nasional. Dengan demikian pengembangan investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari kemampuan sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia usaha, terutama UKM dan Koperasi, sehingga terbentuk ketahanan ekonomi dan keandalan daya saing nasional.
Bentuk lain kredit mikro yang diakui keberhasilannya oleh dunia adalah pola Grameen Bank yang dirancang untuk memecahkan Perkreditan bagi keluarga miskin. Modal ini terbukti telah berhasil membangkitkan kegiatan ekonomi bagi kelompok penduduk miskin di Bangladesh, sehingga dianggap sangat sesuai untuk memecahkan penyediaan modal bagi penciptaan kegiatan produktif untuk penduduk miskin. Mat Syukur dalam hasil studinya mengemukakan bahwa Karya Usaha Mandiri (KUM) yang merupakan reflikasi gremeen bank sangat efektif sebagai instrumen delivery untuk kelompok sasaran, namun sustainability dari program ini tanpa dukungan dari luar yang terus menerus masih dipertanyakan, demikian juga daya saing terhadap produk kredit mikro lain belum secara nyata menunjukan keunggulannya. Di dunia memang diakui bahwa Grameen Bank adalah sistem perbankan sosial yang terbaik dan paling berhasil, sehingga menjadi model yang tepat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi kelompok penduduk miskin.  
Jika BRI unit telah diakui sebagai The Biggest and The Best Micro Banking System in the world, maka Grameen Bank adalah The Best Social Banking System, perbedaannya terletak pada kemampuan untuk memobilisasi dana masyarakat dan kegiatan usaha secara komersial yang sehat tanpa subsidi untuk perbankan mikro seperti yang telah ditunjukkan BRI-Unit. Sementara Grameen Bank terletak pada kemampuannya untuk menjangkau masyarakat miskin menjadi produktif dan siap masuk dalam arus kegiatan ekonomi biasa serta memanfaatkan mekanisme perbankan yang biasa, meskipun akhirnya juga dikerjakan oleh Grameen Bank sendiri tapi tidak tertutup untuk menjadi nasabah bank lain. Di Indonesia yang memiliki kekuatan koperasi sebagai sumber pembiayaan mikro terbesar kedua setelah BRI-Unit, struktur kelembagaannya masih sangat terfragmentasi dan belum bergerak sebagai sistem kembaga keuangan yang efisien, oleh karena daya dobraknya tidak dapat kelihatan meluas dan terkesan kurang produktif. Di negara seperti Kanada, India, Korea, dan lain-lain lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan koperasi menjadi kekuatan efektif untuk pembiayaan anggota koperasi baik para petani, peternak, produsen, maupun konsumen.  
Pada dasarnya potensi pengembangan LKM masih cukup luas karena :
1.    Usaha mikro dan kecil belum seluruhnya dapat dilayani atau dijangkau oleh LKM yang ada
2.    LKM berada di tengah masyarakat
3.    Ada potensi menabung oleh masyarakat karena rendahnya penyerapan investasi didaerah, terutama di pedesaan.
4.    Dukungan dari lembaga dalam negeri dan internasional cukup kuat
 Segmentasi pasar lembaga keuangan mikro pada umumnya adalah kelompok usaha mikro yang dianggap oleh bank :
1.      Tidak memiliki persyaratan yang memadai
2.      Tidak memiliki agunan yang cukup
3.      Biaya transaksi mahal / tinggi
4.      Lokasi kelompok miskin tidak berada dalam jangkauan kantor cabangnya.

E.     Pengembangan UKM dan Koperasi sebagai pilar utama sistem ekonomi kerakyatan
Keberadaan UKM dan Koperasi sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya menempatkan peran UKM dan Koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena itu pengembangan UKM dan Koperasi harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan. Konsep pengembangan UKM dan Koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya: (a) peranserta aktif seluruh komponen masyarakat; (b) jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi; (c) kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi; (d) kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi; (e) sistem ekonomi yang terbuka, transparan dan efisien; dan (f) mekanisme pasar yang berkeadilan.
Pengembangan UKM dan Koperasi menjadi komponen penting bagi program pembangunan nasional untuk meletakkan landasan pembangunan sistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Proses dan cara untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut sangat penting, terutama melalui upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas. Pendekatan demikian diharapkan lebih menjamin terwujudnya perekonomian yang lebih adil dan merata, berdaya saing dengan basis efisiensi di berbagai sektor dan keunggulan kompetitif untuk memenangkan persaingan global, berwawasan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang lestari, dengan partisipasi masyarakat yang lebih menonjol dan desentralisasi pembangunan untuk meningkatkan kapasitas dan memaksimalkan potensi daerah, serta bersih dari KKN.
Program penyelamatan dan pemulihan ekonomi nasional hendaknya tidak hanya dipandang sebagai crash-program yang bersifat sementara, tetapi juga harus dipandang sekaligus sebagai proses percepatan transformasi struktural dan pembangunan yang berkelanjutan untuk meletakkan landasan bagi terwujudnya struktur ekonomi yang kuat dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha yang lebih besar, terutama kontribusi UKM dan Koperasi dalam pembentukan nilai tambah, kepemilikan aset, dan daya saing. Artinya upaya pengembangan UKM dan Koperasi sekaligus merupakan pilihan strategis dalam rangka membangun daya saing dan ketahanan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan sistem eknomi kerakyatan. Peningkatan daya saing usaha nasional dalam persaingan harus dicapai secara bersamaan dengan pembangunan kemampuan ekonomi masyarakat yang tertinggal. Peran UKM dan Koperasi cukup berarti di dalam proses pembangunan, karena industri besar terbukti tidak bisa menjadi pemeran tunggal dalam memecahkan: (a) pengangguran dan setengah pengangguran di negara-negara berkembang, (b) ketidak-merataan distribusi pendapatan, dan (c) ketidakseimbangan struktur pembangunan ekonomi sektoral dan regional atau desa-kota.

F.     Masalah, Tantangan, dan Kesempatan UKM dan KOPERASI
Data BPS dan Menegkop & UKM menunjukkan bahwa pada tahun 2009 di Indonesia terdapat sekitar 37,86 juta unit usaha yang hampir keseluruhannya (37,8 juta atau 99,9 persen) adalah usaha mikro (beromset £ Rp. 50 juta per tahun) dan usaha kecil (beromset £ Rp. 1 miliar per tahun), sedangkan sisanya sejumlah 51,8 ribu adalah usaha menengah (0,14 persen) dan 1,9 ribu usaha besar (0,005 persen). Sekitar 59,6 juta orang tenaga kerja (88,9 persen dari 67,1 juta lapangan kerja nasional) diserap oleh usaha mikro dan kecil, namun perannya dalam pembentukan PDB nasional (non-migas) hanya 41,3 persen, sedangkan usaha menengah dan besar berturutturut sebesar 16,3 dan 33,1 persen. Jumlah unit usaha serta tenaga kerja yang besar dengan rata-rata kualitas sumberdaya manusia yang rendah menjadi hambatan mendasar dalam pengembangan UKM dan Koperasi. Di samping itu terdapat berbagai permasalahan kebijakan, termasuk regulasi, birokrasi dan retribusi yang berlebihan, sehingga menyebabkan beban biaya transaksi yang besar pada UKM dan Koperasi dan keterbatasan akses terhadap sumberdaya produktif seperti modal, teknologi, pasar dan informasi. Tantangan eksternal yang mendasar adalah pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan pesatnya mobilitas dana investasi. demikian pula perkembangan teknologi yang diikuti dengan cepatnya perubahan selera konsumen semakin memperpendek daur hidup produk (product life cycle). Sementara itu dari segi potensi, usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan skala usaha yang dinamis yang memiliki daya responsif, fleksibilitas dan adaptasi yang tinggi terhadap perubahan teknologi dan pasar. Dalam kaitannya dengan krisis ekonomi yang tengah terjadi saat ini, usaha nasional perlu diselamatkan, dibangkitkan kembali, dan diperkuat, terutama UKM dan Koperasi yang terbukti memiliki fleksibilitas lebih tinggi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dengan demikian dalam krisis ini UKM dan Koperasi diharapkan mampu lebih berperan dalam mengatasi pengangguran, pemenuhan ketersediaan kebutuhan masyarakat, dan menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.
Indonesia memiliki sejarah panjang dan kaya akan ragam modal pembiayaan mikro. Pengalaman dan kekayaan ini meliputi jenis produk pembiayaan mikro maupun lembaga pelaksananya, bahkan juga sejarah pengenalannya kepada masyarakat. Oleh karena itu kekayaan ini tidak bakal dibiarkan begitu saja dan disia-siakan untuk tidak diberikan tempat terhormat untuk dikembangkan. Desakan akan pentingnya pengembangan ini akan semakin terasa setelah krisis perbankan melanda Indonesia, sehingga perbankan lumpuh dan tidak dapat menjadi lembaga yang efektif lagi.
  Memang disadari bahwa pengertian kredit mikro dapat diartikan bermacam-macam, karena memang produk kredit mikro sendiri tidak homogen dan lembaga pelaksanaannya juga bermacam-macam ditinjau dari segi sifat dan status legalnya. Perbedaan-perbedaan ini juga merupakan ciri segmentasi pasar yang perlu dipahami dan bahkan dapat dilihat sebagai mekanisme fungsional dalam pembagian pasar dan target sasaran. Pemahaman ini diperlukan bagi penetapan kebijakan sesuai kelompok sasaran yang hendak dituju. Demikian latar belakang program pengenalannya juga sangat terkait dengan munculnya tantangan yang dihadapi masyarakat ketika itu, namun demikian pembiayaan mikro tetap mempunyai unipersatitas sebagai penyedia jasa keuangan bagai usaha mikro dan kecil.  
Perkreditan mikro selain dilihat dari segi produk dan kelembagaannya juga dapat dilihat dari segi “permintaan dan penawaran” atau dari sudut sumber dan penggunaan. Gambaran ini akan menjelaskan pembagian kerja fungsional antar lembaga perkreditan mikro dengan berbagai kelompok sasaran berdasarkan tingkat pendapatan dan bahkan dapat sangat terkait dengan penggunaan kredit. Pendekatan ini sekaligus untuk memahami dinamika perkembangan lembaga perkreditan mikro bagi pengembangan ekonomi rakyat.  
Pada dasarnya kredit dapat dibedakan dalam dua sifat penggunaan yaitu kredit produktif dan kredit konsumtif. Untuk melihat sejauh mana sektor-sektor ekonomi produktif  memberikan tanda adanya permintaan pasar yang kuat perlu dikaji struktur ekonomi masing-masing sektor berdasarkan atas pelaku usaha, disamping itu juga kaitan dengan sasaran ekspor dan tersedianya dana sendiri oleh para pelaku usaha. Ciri pasar kredit mikro adalah kecepatan pelayanan dan kesesuaian dengan kebutuhan pengusaha mikro. Berdasarkan nilai kredit maka besarnya kredit yang tergolong ke dalam kredit mikro lazimnya disepakati oleh perbankan untuk pinjaman sampai dengan Rp. 50 juta/nasabah dapat digolongkan kedalam kredit mikro. Ada yang berpendapat bahwa dalam masyarakat perbankan internasional kredit mikro dapat mencapai maksimum US $ 1000,-. Di Thailand baru dalam taraf pilot project oleh Bank for Agriculture and Agricultural Cooperative (BAAC) menetapkan kredit mikro adalah kredit dengan jumlah maksimum Bath 100.000/nasabah atau setara dengan US $ 2.500,-. Dengan demikian kredit mikro pada dasarnya menjangkau pada pengusaha kecil lapis bawah yang memiliki usaha dengan perputaran yang cepat.   
Lembaga perkreditan mikro di Indonesia pada dasarnya ada dua kelompok besar yakni Pertama, Bank terutama BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan kelompok yang Kedua adalah koperasi, baik koperasi simpan pinjam yang khusus melayani jasa keuangan maupun unit usaha simpan pinjam  dalam berbagai macam koperasi. Disamping itu terdapat LKM lain yang diperkenalkan oleh berbagai lembaga baik pemerintah seperti Lembaga Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan dan lain-lain, maupun swasta/lembaga non pemerintah seperti yayasan, LSM, dan LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan. 
sumber dana atau modal yang dapat diakses oleh usaha kecil dan sekaligus lembaga yang menanganinya. secara fungsional memang terlihat bahwa masing-masing lembaga perkreditan mempunyai segmen-segmen pasar tersendiri. Pada garis ke kanan menggambarkan, bahwa untuk mencapai tujuan peningkatan investasi atau penggunaan modal untuk proses nilai tambah, ada dua jenis langkah yang harus ditempuh yaitu pada lembaga keuangan modern maka yang terpenting adalah bagaimana memperbaiki akses oleh UKM terhadap fasilitas pembiayaan yang telah disediakan. Sementara pada kelompok penyedia kredit mikro yang berskala sangat kecil perlu pengembangan jaringan kelembagaannya agar efektif dalam pelayanan. Pada bagian lain dapat dilihat kelompok pengguna dana dan jumlah unit usaha / nasabah potensial yang dapat dilayani oleh masing-masing Lembaga Keuangan. Gambar ini memberikan penjelasan secara rinci segmen besaran pinjaman dan khalayah sasaran yang dapat dijadikan nasabah, sehingga setiap pengembang program akan secara mudah mengenali kearah mana mereka akan membawa program dan dukungan LKM yang diperlukan sesuai dengan kelembagaan. Dari sini juga sekaligus akan menjelaskan jumlah sasaran potensial sehingga secara mudah kita akan mampu mengenali kelompok mana yang paling terpinggirkan dari pelayanan kredit. 
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia telah membuktikan bahwa:
1.    Tumbuh dan berkembang di masyarakat serta melayani usaha mikro dan kecil (UKM);
2.    Diterima sebagai sumber pembiayaan anggota (UKM);
3.    Mandiri dan mengakar di masyarakat;
4.    Jumlah cukup banyak dan penyebarannya meluas;
5.    Berada dekat dengan masyarakat, dapat menjangkau (melayani) anggota dan masyarakat;
6.    Memiliki prosedur dan persyaratan peminjaman dana yang dapat dipenuhi anggota (tanpa agunan);
7.    Membantu memecahkan masalah kebutuhan dana yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh kelompok miskin;
8.    Mengurangi berkembangnya pelepas (money lenders);
9.    Membantu menggerakkan usaha produktif masyarakat dan;
10.  LKM dimiliki sendiri oleh masyarakat sehingga surplus yang dihasilkan oleh LKM bukan bank dapat kembali dinikmati oleh para nasabah sebagai pemilik.
Permasalahan yang dihadapi oleh LKM terutama LKM bukan bank pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam hal-hal yang bersifat internal dan eksternal. Yang bersifat internal meliputi keterbatasan sumberdaya manusia, manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien serta keterbatasan modal. Sementara faktor yang bersifat eksternal meliputi kemampuan monitoring yang belum efektif, pengalaman yang lemah serta infrastruktur yang kurang mendukung. Kondisi inilah yang mengakibatkan jangkauan pelayanan LKM terhadap usaha mikro masih belum mampu menjangkau secara luas, sehingga pengembangan LKM yang luas akan sangat penting perannya dalam membantu investasi bagi usaha mikro dan kecil.
Upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat LKM dapat dilakukan melalui :
1.  Perkuatan permodalan dan manajemen lembaga keuangan masyarakat (KSP/USP dan LKM)
2.  Penggalangan dukungan dan fasilitasi pembiayaan UKMK dan embaga keuangan
3.  Penggalangan partisipasi berbagai pihak dalam pembiayaan UKMK (Pemda, Luar Negeri, dll)
4.  Optimalisasi pendayagunaan potensi pembiayaan UKMK di daerah (Bagian Laba BUMN, Dana Bergulir, Yayasan, Bantuan Luar Negeri)
5.  Peningkatan Capacity Building LKM
6.  Training bagi pengelola LKM, untuk meningkatkan kapasitas pengelola LKM
7.  Perlu adanya lembaga penjamin untuk menjamin kredit LKM dan tabungan basabah LKM dan
8.  BDS yang mampu memberikan fasilitasi manajemen, keuangan, dll. 
Pengembangan KSP dan LKM kedepan harus diarahkan untuk menjadikan KSP dan LKM sehat, kuat, merata dan mampu menyediakan kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil agar mampu menghadapi tantangan untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengendalian dan pembinaan/fasilitasi, serta pengembangan kelembagaan (organisasi dan manajemen), meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola KSP/USP-LKM melalui diklat terus menerus sangat diperlukan. Pengembangan kemampuan layanan bagi anggota, meningkatkan jumlah produk keuangan yang didukung dengan pengembangan jejaring.
Pengembangan jejaring antara lain meliputi jejaring :
·      Antar KSP/LKM, mendatangkan lembaga simpan pinjam sekunder yang berperan mengatur interlending diantara KSP/USP Koperasi dan LKM.
·      Antara KSP/USP dan LKM dengan lembaga keuangan lain, meningkatkan akses untuk dana pinjaman maupun equity.
Dalam memperkuat USP/KSP ke depan paling tidak ada tiga langka yang harus dilakukan : Pertama, harus dilakukan pemisahan koperasi simpan pinjam dan tidak boleh dicampur/dilaksanakan sebagai bagian dari koperasi serba usaha, terutama bila USP sudah menjadi besar dan sangat dominan; Kedua, harus segera  diorganisir kedalam kelompok-kelompok KSP sejenis untuk melaksanakan integrasi secara utuh, sehingga peminjaman dan penyaluran dana antar KSP dapat terjadi dan berjalan efektif; Ketiga, perlu dikembangkan sistem asuransi tabungan anggota, asuransi resiko kredit serta lembaga keuangan pendukung lainnya. Disamping itu mekanisme pengawasan yang baik dan efektif akan menjamin bekerjanya mekanisme mobilisasi dana dan pemanfaatannya secara efektif.  
keberhasilan Bank Bukopin yang mengembangkan supervisi dan sistem on-line pada pola Swamitra juga telah membuktikan, bahwa integrasi KSP dengan Lembaga Keuangan Modern/berpengalaman dalam hal ini bank akan memperkuat kedudukan koperasi. Model ini harus menjadi pelengkap cara memajukan KSP ditanah air. Berbagai dukungan perkuatan seperti perkuatan permodalan : P2KER (Proyek Pengembangan Kemandirian Ekonomi Rakyat), PUK (Pengembangan Usaha Kecil), Dana Penghematan Subsidi BBM, MAP (Modal Awal dan Padanan) akan terus diupayakan, pengendalian (monitoring, evaluasi, pengawasan, penilaian kesehatan) LKM juga akan terus dikembangkan, pengembangan pola dan lembaga penjaminan lokal serta pengembangan biro kredit, informasi kinerja UMK di masa lalu (track record).
Arah Lembaga Keuangan Mikro ke Depan :
1.      Mengatasi legal status agar jelas, diarahkan menjadi Bank, Koperasi atau LKM yang saat ini sedang disiapkan RUU LKM
2.      Pengawasan lebih intensif untuk melindungi pihak ketiga (penabung)
3.      Pengembangan jaringan melalui penumbuhan lembaga keuangan sekunder, jaringan online untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat lokal.
Dengan demikian pelayanan yang luas serta menjangkau lapisan usaha mikro yang luas akan membawa pasar keuangan lebih bersaing, sehingga ketergantungan usaha mikro terhadap pelepas uang dapat ditekan atau ditiadakan. Pola pengembangan LKM juga harus memberikan pilihan yang luas bagi masyarakat nasabah apakah melalui pola konvensional atau pola bagi hasil (pola syariah). Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) sebagai model tertua LKM syariah saat ini telah memiliki 3.000 unit dibawah pembinaan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), serta model Baitul Tamwil Muhamadiyah (BTM), Koperasi Pondok Pesantren, Koperasi Syirqoh Mu’awanah dan Lembaga Pengelolah Zakat yang mengembangkan program ekonomi produktif bagi penerima zakat ini akan berkembang dan tumbuh lebih banyak LKM karena sudah ada perlindungan hukum tetapi untuk LKM binaan memerlukan perlindungan tersendiri.

G.    Pembangunan dunia usaha yang kondusif bagi pemberdayaan UKM dan Koperasi
Tantangan bagi dunia usaha agar kondusif bagi upaya-upaya pemberdayaan dan pengembangan UKM dan Koperasi mencakup aspek yang luas, antara lain: (a) peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal kemampuan manajemen, organisasi, dan teknologi; (b) kompetensi kewira-usahaan; (c) akses yang lebih meluas terhadap permodalan, informasi teknologi dan pasar, serta faktor masukan produksi lainnya; dan (d) iklim usaha yang sehat yang mendukung tumbuhnya inovasi dan kewira-usahaan, praktek bisnis berstandar internasional, serta persaingan yang sehat.
Tantangan lain yang paling mendasar adalah bagaimana membenahi krisis moral (moral hazard) yang telah melanda, baik kalangan pemerintah maupun dunia usaha, dan telah melahirkan “monster” KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang telah merusak sendi-sendi etika berusaha (business ethic) dan iklim usaha sehingga kurang sehat dan kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya pelaku-pelaku ekonomi nasional yang mandiri (bukan karena fasilitas), tangguh dan mampu bersaing di arena internasional.
Implikasi krisis ekonomi yang kita alami dewasa ini sekaligus juga tantangan bagi upaya pengembangan investasi dan dunia usaha antara lain adalah, pertama-tama seluruh energi bangsa perlu dipadukan, termasuk dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah (Indonesia incorporated) untuk saling memberi dukungan moral untuk memperkuat percaya diri sebagai bangsa untuk keluar dari krisis. Kemudian sikap kita harus dilandasi optimisme yang realistis, antara lainmelalui pemanfaatan peluang-peluang ekspor serta kegiatan-kegiatan usaha yang mengandalkan pada sumber alam (resource-based industries) dan bahan baku lokal seperti sektor pertanian (agroindustries/agrobusiness) dan pariwisata. Yang juga penting, dunia usaha perlu menghayati pentingnya kemampuan akses dan penguasaan informasi sebagai sumber keunggulankompetitifnya.
Selain itu dunia usaha harus segera menyiapkan diri untuk menghadapi terjadinya reorientasi, pergeseran, serta restrukturisasi di bidang masing-masing. Reformasi untuk membangun good corporate governance juga harus segera dilaksanakan dan diperluas agar dunia usaha nasional dapat dipercaya dan diterima oleh masyarakat dunia usaha internasional. Yang terakhir namun justru sangat penting adalah bahwa reformasi perbankan harus segera dituntaskan, antara lain melalui: (a) rasionalisasi, restrukturisasi, dan rekapitalisasi bank-bank swasta dan nasional agar lebih sehat, termasuk Lembaga Keuangan Masyarakat seperti Antara lain Bank Perkereditan Rakyat (BPR), Balaiusaha Mandiri Terpadu (BMT), Koperasi/Unit Simpan-Pinjam (KSP/USP), Badan Kredit Desa (BKD), Modal Ventura Daerah (MVD), Koperasi Kredit (Credit Union), dan lumbung nagari; (b) kebijaksanaan moneter yang seksama untuk mencegah terjadinya hiperinflasi; serta (c) mengupayakan mengalirnya kembali sumber-sumber pembiayaan, terutama bagi kegiatan-kegiatan yang vital seperti ekspor, produksi pangan, usaha kecil dan menengah, dan sebagainya.

H.    RUU Lembaga Keuangan Mikro Koperasi juga LKM
Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) sampai saat ini belum disahkan oleh DPR RI. RUU ini beberapa kali mengalami penyempurnaan, dan kabarnya sekarang tinggal menunggu digedok DPR.Perjalanan RUU LKM memang cukup panjang. RUU yang merupakan bagian dari paket kebijakan terhadap sektor UKM ini, tahun 2003 diajukan Departemen Keuangan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara, tetapi pada saat itu belum dianggap masuk dalam daftar prioritas. Pada saat itu Mensesneg menilai rancangan itu perlu dikaji kembali secara aturanperundangan. Akhirnya RUU LKM masuk ke Senayan. Namun pembahasan RUU ini berlarut-larut.Bahkan DPR mengeluarkan draf RUU LKM dari daftar Prolegnas 2010. Keputusan DPR ini menimbulkan kekecewaan banyak pihak, misalnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Wadah ini menuding DPR RI sengaja mengganjal terbitnya UU LKM di Indonesia dengan sengaja membiarkan bahasan draft RUU LKM menjadi berlarut-larut.
Sementara, yang ini sudah jelas ada 50,7 juta unit usaha mikro yang membutuhkan pendanaan tapi tidak dipedulikan,” keluh Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sandiaga Uno. Terlepas tertahan di DPR, terbitnya RUU LKM menimbulkan polemik. Banyak pendapat pro dan kontra tentang RUU LKM. Di sejumlah daerah lahir forum-forum diskusi yang mengkritisi draf RUU tersebut, tak terkecuali di Jawa Timur. Gerakan koperasi dan pemerhati koperasi dari Universitas Airlangga (Surabaya), Unversitas Brawijaya (Malang) dan Universitas Negeri Jember bukan hanya mengkaji, tetapi juga memberi masukan draf RUU LKM.Dalam forum ini terbersit kegalauan karena seolah-olah dalam draf RUU LKM keberadaan koperasi tidak diakui lagi sebagai LKM, sebab koperasi, termasuk juga bank, diatur dengan peraturan perundangan sebelumnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Koperasi dan UKM serta Gubernur Bank Indonesia, 7 September 2009, kelompok LKM yang berlum berbadan hukum seperti Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain, diarahkan menjadi BPR, koperasi atau badan usaha milik desa.Dalam perjalanannya, ada inisiatif`dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk muncul draf RUU LKM. Dalam argumentasinya, RUU LKM hanya ingin mencakup LKM yang belum berbadan hukum seperti disebutkan di atas.
Bertolak dari fakta di atas, gerakan koperasi Jawa Timur mengusulkan, ”Jika RUU LKM tetap akan dilanjutkan, maka diusulkan secara eksplisit dalam satu pasal menyebutkan bahwa koperasi dan lembaga keuangan bank yang sudah diatur dalam peraturan perundangan sebelumnya adalah juga LKM.”Usulan yang lain, ”Apabila RUU LKM dilanjutkan maka harus mengacu pada perundangan sebelumnya, yaitu pada SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan UKM serta Gubernur Bank Indonesia, 7 September 2009.” Bahkan gerakan koperasi dengan tegas mengusulkan agar ”RUU LKM tidak perlu dilanjutkan, sedangkan LKM yang ada cukup mengacu kepada SKB tiga menteri yang juga telah mengatur pengembangan LKM di mana KSP/USP termasuk didalamnya.
Apabila RUU LKM tetap dilanjutkan, maka banyak pembenahan yang harus dilakukan, antara lain: Lembaga yang dimaksud (dalam RUU) LKM-nya menyerupai lembaga perbankan tetapi isi perbankannya lemah; Bentuk badan usahanya harus terinci satu-satu karena bentuk badan usaha di Indonesia cukup banyak dengan tingkat perbedaannya kecil; Ketentuan ijin usaha harus jelas karena dalam pasal 8,9,10 dan 11 memudahkan LKM membuka dan menutup usaha sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan; Pengawasan terhadap LKM memerlukan aturan tersendiri karena ada LKM yang tradisional dan LKM modern perlu adanya sosialisasi. Masyarakat yang mendirikan LKM merupakan masyarakat dengan skala usaha kecil dan pola manajemen terbatas dan sistem organisasi masih tradisional.
Lalu pada pasal 8 RUU LKM disebutkan bahwa LKM dilarang menjalankan usahanya sebelum memperoleh ijin usaha dari instansi yang berwenang. Pasal ini perlu mendapatkan kajian ulang, karena dalam tradisi pendirian koperasi akan lebih baik bila dimulai dari pra koperasi sebelum berbadan hukum koperasi. Secara riil kegiatan mereka sudah teruji dan perlu dikembangkan lebih lanjut menjadi koperasi.