LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
A. Pengertian
Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance
Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan
kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang
tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar
untuk tujuan bisnis. Menurut Marguiret Robinson (2011), pengentasan kemiskinan
dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya
adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan
tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.
Pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah
satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian perlu diperhatikan
bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat miskin, kemungkinan
besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini wajar saja,
mengingat mereka (the extreme poor) tidak berpenghasilan dan tidak memiliki
kegiatan produktif. Program pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih cocok
untuk masyarakat sangat miskin tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat lain
yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active
working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income), mereka
memiliki penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan pendekatan,
program subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing
kelompok masyarakat miskin tersebut.
Banyaknya jenis lembaga keuangan mikro yang tumbuh
dan berkembang di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,
pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan
keuangan perbankan khususnya bank umum.
Pada lembaga keuangan mikro ini dapat menumbuhkan
minat masyarakat di pedesaan untuk berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha
kecil di pedesaan, yang pada akhirnya dapat membantu program pemerintah untuk :
1. Meningkatkan
produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan.
2. Meningkatkan
pendapatan penduduk desa.
3. Menciptakan
lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan
masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi.
4. Menunjang
program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan
upaya pengentasan kemiskinan.
Usaha mikro sering digambarkan
sebagai kelompok yang kemampuan permodalan UKM rendah. Rendahnya akses UKM
terhadap lembaga keuangan formal, sehingga hanya 12 % UKM akses terhadap kredit
bank karena :
1.
Produk bank tidak sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi UKM;
2.
Adanya anggapan berlebihan terhadap
besarnya resiko kredit UKM;
3.
Biaya transaksi kredit UKM relative
tinggi;
4.
Persyaratan bank teknis kurang
dipenuhi (agunan, proposal);
5.
Terbatasnya akses UKM terhadap
pembiayaan equity;
6.
Monitoring dan koleksi kredit UKM
tidak efisien;
7.
Bantuan teknis belum efektif dan
masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UKM mahal;
8.
Bank pada umumnya belum terbiasa
dengan pembiayaan kepada UKM.
Secara
singkat kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial membuat
UKM sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan
persyaratan administratif lainnya.
Lembaga
Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan
kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta
masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan
formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Di BRI sendiri,
micro finance didefinisikan sebagai pelayanan kredit dibawah Rp 50 juta.
Terdapat masih banyak lagi definisi micro finance atau keuangan mikro
tergantung dari sudut pembicaraan. Bagaimanapun, target atau segmen micro
finance senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau
berpenghasilan rendah Program P4K yang ditangani di BRI mendefinisikan
masyarakat miskin sebagai mereka petani nelayan kecil (PNK) dan penduduk
pedesaan lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria
pendapatannya maksimum setaradengan 320 kg beras per kapita per tahun. Menurut
Marguiret Robinson (2010), pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui
banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan,
kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah
melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.Pinjaman dalam bentuk micro credit
merupakan salah satu yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Namun demikian
perlu diperhatikan bahwa, ketika pinjaman diberikan kepada mereka yang sangat
miskin, kemungkinan besar pinjaman tersebut tidak akan pernah kembali. Hal ini
wajar saja, mengingat mereka (the extreme poor) tidak berpenghasilan dan tidak
memiliki kegiatan produktif. Program pangan dan penciptaan lapangan kerja lebih
cocok untuk masyarakat sangat miskin tersebut. Sedangkan sebagian masyarakat
lain yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically
active working poor) atau masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income),
mereka memiliki penghasilan, meskipun tidak banyak. Untuk itu diperlukan
pendekatan, program subsidi atau jenis pinjaman mikro yang tepat untuk masing-masing kelompok masyarakat miskin tersebut.
Disamping
BRI Unit, BRI juga bekerjasama dengan Pemerintah atau Instansi lain mengelola
P4K dan BKD, tentu saja terdapat Lembaga Keuangan lain seperti BPR dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (NGO) yang ikut terlibat dalam pengentasan kemiskinan di
Indonesia seperti pada gambar dibawahini. Banyaknya jenis lembaga keuangan
mikro yang tumbuh dan berkembang di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga
keuangan mikro sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum
terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan khusunya bamk umum.
Pada
lembaga keuangan mikro ini dapat menumbuhkan minat masyarakat di pedesaan untuk
berusaha atau menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, yang pada
akhirnya dapat membantu program pemerintah untuk :
1.
Meningkatkan
produktivitas usaha masyarakat kecil di pedesaan
2.
Meningkatkan
pendapatan penduduk desa
3.
Menciptakan
lapangan kerja baru di pedesaan, sehingga dapat memperkecil keinginan
masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi.
4.
Menunjang
program pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendapatan penduduk desa dan
upaya pengentasan kemiskinan.
B. Peran
Lembaga Keuangan Mikro dalam Otonomi Daerah (OTODA)
Kebijakan Pemerintah Indonesia
dibidang Otonomi Daerah, telah berpengaruh secara nyata terhadap sistem
pemerintahan dan keuangan. Dari sentralisasi kepada desentralisasi. Hal
tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999, dimana pemberian kewenangan
otonomi daerah tersebut adalah dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, termasuk dalam hal ini terutama adalah kewenangan dalam
desentralisasi fiskal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1999.
Penerapan kebijakan desentralisasi fiskal mengandung suatu implikasi bahwa
transfer dana ke daerah melalui dana perimbangan menunjukkan jumlah yang
semakin besar, sehingga kemampuan keuangan daerah meningkat disertai dengan
peningkatan kewenangan dalam pengelolaannya.
Dampak dari kebijakan otonomi daerah telah menimbulkan
peluang peningkatan kegiatan perekonomian daerah, terutama di daerah luar Jawa,
yang selama ini mengalami ketinggalan dibanding Jakarta atau Jawa. Kegiatan
bisnis daerah yang semakin berkembang tersebut pada gilirannya akan menarik
investor untuk menanamkan modalnya di daerah, termasuk dalam hal ini adalah
lembaga keuangan mikro dan perbankan. Kehadiran mereka diharapkan akan semakin
meningkatkan bisnis daerah yang bersangkutan, melalui berbagai produk yang
ditawarkannya.
C.
Pembangunan
yang bertumpu pada masyarakat
Dalam rangka menangkap semangat reformasi, demokratisasi,
desentralisasi, dan partisipasi; maka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
pemantauan, evaluasi, dan penyempurnaan terus-menerus keseluruhan program
pembangunan seyogyanya mengacu pada paradigma pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat (community-based development) atau pembangunan yang berpusat
pada manusia (people-centered development). Konsep pelaksanaan
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan
azas-azas: (a) komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully
committed with less involvement),pemerintah berintervensi hanya apabila
terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart
intervention); (b) peran-serta aktif (participatory process) dari
seluruh komponen masyarakat madani (civil society); (c) keberlanjutan (sustainability);
serta (d) pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas ,
transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh
masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries). Sebagai
konsekuensinya semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) atau semua
unsure masyarakat madani (pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi serta
masyarakat dan/atau LSM) haruslah dilibatkan di dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan, baik di
tingkat pusat maupun daerah/lokal. Upaya menegakkan kemandirian nasional dalam
rangka mengurangi/ menghapuskan beban hutang dan ketergantungan terhadap
pinjaman luar negeri serta upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional harus
dibangun melalui penggalian dan mobilisasi dana masyarakat serta peningkatan
partisipasi segenap unsur masyarakat madani (Indonesia Incorporated) dalam
proses pembangunan berlandaskan paradigma pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat (community-based development). Dengan demikian pengembangan
investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari kemampuan
sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia usaha,
terutama UKM dan Koperasi sebagai komponen terbesar usaha nasional, sehingga
terbentuk keandalan daya saing investasi nasional. Pembangunan investasi bagi
perkuatan usaha nasional, perlu lebih didorong untuk memperluas pemerataan
kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku ekonomi dalam rangka memperkuat basis
perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan sistem
ekonomi kerakyatan.
D.
Pembangunan
Dunia Usaha dan Kemandirian Nasional
Pelaksanaan reformasi ekonomi dan implikasinya terhadap
dunia usaha berlandaskan pada perspektif sebagai berikut:
1. Pembangunan yang berkelanjutan dan berakar pada
sumberdaya nasional dengan partisipasi luas dari dunia usaha/masyarakat dan
peran pemerintah sebagai fasilitator.
2. Ketahanan dan daya saing perekonomian merupakan faktor
penentu. Ketahanan dibangun dengan memperluas basis ekonomi, sedangkan daya
saing dibangun dengan meningkatkan produktivitas yang bersumber dari kualitas
SDM, teknologi, dan efisiensi penggunaan sumberdaya.
3. Perkuatan daya saing sekaligus untuk mengurangi
kesenjangan usaha nasional melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama yang
lemah dan tertinggal, merupakan agenda utama pembangunan. Hal ini merupakan
syarat perlu bagi terjaminnya ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional yang
berkelanjutan.
Dunia usaha, termasuk UKM dan Koperasi, diharapkan mampu
memiliki daya tahan dan daya saing yang tinggi, dengan ciri-ciri: (a) mempunyai
keluwesan (fleksibilitas); (b) memiliki produktivitas tinggi; dan (c) dikelola
dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan kaidah ekonomi modern.
Koperasi, usaha negara, dan usaha swasta (termasuk usaha kecil dan menengah)
diharapkan mampu melaksanakan fungsi dan perannya masing-masing secara optimal
dalam perekonomian nasional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui
terjalinnya tata hubungan dan kerjasama serta kemitraan usaha yang serasi,
selaras dan seimbang serta saling menguntungkan.
UKM dan Koperasi mampu menjadi tulang punggung
perekonomian yang makin handal; mampu berkembang sebagai badan usaha sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri; serta
menjadi wadah yang efektif untuk menggalang kekuatan ekonomi rakyat di semua
kegiatan/sektor perekonomian. Setelah secara bertahap keluar dari krisis ekonomi,
Indonesia diharapkan mampu membangun ketahanan ekonomi yang semakin kuat yang
dilandasi oleh: (a) basis kegiatan ekonomi yang semakin luas bersamaan dengan
berkembangnya produk-produk andalan yang bernilai tambah tinggi; (b) neraca
pembayaran yang semakin mantap; (c) lembaga-lembaga ekonomi yang makin
berfungsi dengan mantap dan bekerja dengan efisien; dan (d) produktivitas SDM
meningkat, angkatan kerja makin terdidik dan terampil, serta peran tenaga
profesional, teknisi dan manajemen meningkat seiring berkembangnya
spesialisasi. Selanjutnya pada sepuluh atau duapuluh tahun yang akan datang
diharapkan telah dicapai kemandirian dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.
Artinya, pada saat itu sumber utama investasi ekonomi telah bertumpu pada
pemupukan, akumulasi serta mobilisasi aliran modal (dana) dari dalam negeri.
Ini tidak berarti bahwa tidak ada aliran modal dari luar negeri, termasuk yang
berupa pinjaman dalam dunia usaha. Namun pinjaman luar negeri tidak menjadi
faktor yang terlalu menentukan kesehatan perekonomian nasional. Dengan demikian
pengembangan investasi akan berlangsung secara berkelanjutan dan berakar dari
kemampuan sumberdaya nasional dengan partisipasi luas masyarakat dan dunia
usaha, terutama UKM dan Koperasi, sehingga terbentuk ketahanan ekonomi dan
keandalan daya saing nasional.
Bentuk lain kredit mikro yang
diakui keberhasilannya oleh dunia adalah pola Grameen Bank yang dirancang untuk
memecahkan Perkreditan bagi keluarga miskin. Modal ini terbukti telah berhasil
membangkitkan kegiatan ekonomi bagi kelompok penduduk miskin di Bangladesh,
sehingga dianggap sangat sesuai untuk memecahkan penyediaan modal bagi
penciptaan kegiatan produktif untuk penduduk miskin. Mat Syukur dalam hasil
studinya mengemukakan bahwa Karya Usaha Mandiri (KUM) yang merupakan reflikasi
gremeen bank sangat efektif sebagai instrumen delivery untuk kelompok sasaran,
namun sustainability dari program ini tanpa dukungan dari luar yang terus
menerus masih dipertanyakan, demikian juga daya saing terhadap produk kredit
mikro lain belum secara nyata menunjukan keunggulannya. Di dunia memang diakui
bahwa Grameen Bank adalah sistem perbankan sosial yang terbaik dan paling
berhasil, sehingga menjadi model yang tepat sebagai instrumen pemberdayaan
ekonomi kelompok penduduk miskin.
Jika BRI unit telah diakui sebagai
The Biggest and The Best Micro Banking System in the world, maka Grameen Bank
adalah The Best Social Banking System, perbedaannya terletak pada kemampuan
untuk memobilisasi dana masyarakat dan kegiatan usaha secara komersial yang
sehat tanpa subsidi untuk perbankan mikro seperti yang telah ditunjukkan
BRI-Unit. Sementara Grameen Bank terletak pada kemampuannya untuk menjangkau
masyarakat miskin menjadi produktif dan siap masuk dalam arus kegiatan ekonomi
biasa serta memanfaatkan mekanisme perbankan yang biasa, meskipun akhirnya juga
dikerjakan oleh Grameen Bank sendiri tapi tidak tertutup untuk menjadi nasabah
bank lain. Di Indonesia yang memiliki kekuatan koperasi sebagai sumber
pembiayaan mikro terbesar kedua setelah BRI-Unit, struktur kelembagaannya masih
sangat terfragmentasi dan belum bergerak sebagai sistem kembaga keuangan yang
efisien, oleh karena daya dobraknya tidak dapat kelihatan meluas dan terkesan
kurang produktif. Di negara seperti Kanada, India, Korea, dan lain-lain lembaga
keuangan mikro yang diselenggarakan koperasi menjadi kekuatan efektif untuk
pembiayaan anggota koperasi baik para petani, peternak, produsen, maupun
konsumen.
Pada dasarnya potensi pengembangan
LKM masih cukup luas karena :
1.
Usaha
mikro dan kecil belum seluruhnya dapat dilayani atau dijangkau oleh LKM yang
ada
2.
LKM
berada di tengah masyarakat
3.
Ada potensi menabung oleh masyarakat karena rendahnya
penyerapan investasi didaerah, terutama di pedesaan.
4.
Dukungan
dari lembaga dalam negeri dan internasional cukup kuat
Segmentasi pasar lembaga keuangan mikro pada
umumnya adalah kelompok usaha mikro yang dianggap oleh bank :
1.
Tidak
memiliki persyaratan yang memadai
2.
Tidak
memiliki agunan yang cukup
3.
Biaya
transaksi mahal / tinggi
4.
Lokasi
kelompok miskin tidak berada dalam jangkauan kantor cabangnya.
E. Pengembangan UKM dan Koperasi sebagai pilar utama sistem
ekonomi kerakyatan
Keberadaan UKM dan
Koperasi sebagai bagian terbesar dari seluruh entitas usaha nasional merupakan
wujud nyata kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Posisi seperti itu seharusnya
menempatkan peran UKM dan Koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam
mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan, namun hingga kini perkembangannya
masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi yang lain. Oleh karena
itu pengembangan UKM dan Koperasi harus menjadi salah satu strategi utama
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh
dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan
konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak
yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat
nasional, regional, maupun lokal). Barang tentu hal ini juga harus dibarengi
dengan strategi pengembangan usaha besar dalam kerangka sistem ekonomi
kerakyatan. Konsep pengembangan UKM dan Koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan seyogyanya mempunyai perspektif tentang pentingnya: (a) peranserta
aktif seluruh komponen masyarakat; (b) jiwa dan semangat kewirausahaan yang
tinggi; (c) kebebasan berusaha, berkreasi dan berinovasi; (d) kesempatan yang
sama dalam memperoleh pendidikan, teknologi dan informasi; (e) sistem ekonomi
yang terbuka, transparan dan efisien; dan (f) mekanisme pasar yang berkeadilan.
Pengembangan UKM dan Koperasi menjadi komponen penting
bagi program pembangunan nasional untuk meletakkan
landasan pembangunan sistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan
berkeadilan. Proses dan cara untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut sangat
penting, terutama melalui upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan
kapasitas. Pendekatan demikian diharapkan lebih menjamin terwujudnya
perekonomian yang lebih adil dan merata, berdaya saing dengan basis efisiensi
di berbagai sektor dan keunggulan kompetitif untuk memenangkan persaingan
global, berwawasan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang
lestari, dengan partisipasi masyarakat yang lebih menonjol dan desentralisasi
pembangunan untuk meningkatkan kapasitas dan memaksimalkan potensi daerah, serta
bersih dari KKN.
Program penyelamatan dan pemulihan ekonomi nasional
hendaknya tidak hanya dipandang sebagai crash-program yang bersifat
sementara, tetapi juga harus dipandang sekaligus sebagai proses percepatan
transformasi struktural dan pembangunan yang berkelanjutan untuk meletakkan
landasan bagi terwujudnya struktur ekonomi yang kuat dengan peran serta
masyarakat dan dunia usaha yang lebih besar, terutama kontribusi UKM dan
Koperasi dalam pembentukan nilai tambah, kepemilikan aset, dan daya saing. Artinya
upaya pengembangan UKM dan Koperasi sekaligus merupakan pilihan strategis dalam
rangka membangun daya saing dan ketahanan ekonomi nasional serta untuk
mewujudkan sistem eknomi kerakyatan. Peningkatan daya saing usaha nasional dalam persaingan
harus dicapai secara bersamaan dengan pembangunan kemampuan ekonomi masyarakat
yang tertinggal. Peran UKM dan Koperasi cukup berarti di dalam proses
pembangunan, karena industri besar terbukti tidak bisa menjadi pemeran tunggal
dalam memecahkan: (a) pengangguran dan setengah pengangguran di negara-negara
berkembang, (b) ketidak-merataan distribusi pendapatan, dan (c)
ketidakseimbangan struktur pembangunan ekonomi sektoral dan regional atau
desa-kota.
F.
Masalah,
Tantangan, dan Kesempatan UKM dan KOPERASI
Data BPS dan Menegkop & UKM menunjukkan bahwa pada
tahun
2009 di Indonesia terdapat sekitar
37,86 juta unit usaha yang hampir keseluruhannya (37,8 juta atau 99,9 persen)
adalah usaha mikro (beromset £ Rp. 50 juta per tahun) dan usaha kecil (beromset
£ Rp. 1 miliar per tahun), sedangkan sisanya sejumlah 51,8 ribu adalah usaha
menengah (0,14 persen) dan 1,9 ribu usaha besar (0,005 persen). Sekitar 59,6
juta orang tenaga kerja (88,9 persen dari 67,1 juta lapangan kerja nasional)
diserap oleh usaha mikro dan kecil, namun perannya dalam pembentukan PDB
nasional (non-migas) hanya 41,3 persen, sedangkan usaha menengah dan besar
berturutturut sebesar 16,3 dan 33,1 persen. Jumlah unit usaha serta tenaga
kerja yang besar dengan rata-rata kualitas sumberdaya manusia yang rendah menjadi
hambatan mendasar dalam pengembangan UKM dan Koperasi. Di samping itu terdapat
berbagai permasalahan kebijakan, termasuk regulasi, birokrasi dan retribusi
yang berlebihan, sehingga menyebabkan beban biaya transaksi yang besar pada UKM
dan Koperasi dan keterbatasan akses terhadap sumberdaya produktif seperti
modal, teknologi, pasar dan informasi. Tantangan eksternal yang mendasar adalah
pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan
bersamaan dengan pesatnya mobilitas dana investasi. demikian pula perkembangan
teknologi yang diikuti dengan cepatnya perubahan selera konsumen semakin
memperpendek daur hidup produk (product life cycle). Sementara itu dari
segi potensi, usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan skala usaha yang dinamis
yang memiliki daya responsif, fleksibilitas dan adaptasi yang tinggi terhadap
perubahan teknologi dan pasar. Dalam kaitannya dengan krisis ekonomi yang tengah terjadi
saat ini, usaha nasional perlu diselamatkan, dibangkitkan kembali, dan
diperkuat, terutama UKM dan Koperasi yang terbukti memiliki fleksibilitas lebih
tinggi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dengan demikian dalam krisis ini
UKM dan Koperasi diharapkan mampu lebih berperan dalam mengatasi pengangguran,
pemenuhan ketersediaan kebutuhan masyarakat, dan menggerakkan kembali roda
perekonomian nasional.
Indonesia memiliki sejarah panjang dan kaya akan
ragam modal pembiayaan mikro. Pengalaman dan kekayaan ini meliputi jenis produk
pembiayaan mikro maupun lembaga pelaksananya, bahkan juga sejarah pengenalannya
kepada masyarakat. Oleh karena itu kekayaan ini tidak bakal dibiarkan begitu
saja dan disia-siakan untuk tidak diberikan tempat terhormat untuk
dikembangkan. Desakan akan pentingnya pengembangan ini akan semakin terasa
setelah krisis perbankan melanda Indonesia, sehingga perbankan lumpuh dan tidak
dapat menjadi lembaga yang efektif lagi.
Memang
disadari bahwa pengertian kredit mikro dapat diartikan bermacam-macam, karena
memang produk kredit mikro sendiri tidak homogen dan lembaga pelaksanaannya
juga bermacam-macam ditinjau dari segi sifat dan status legalnya.
Perbedaan-perbedaan ini juga merupakan ciri segmentasi pasar yang perlu
dipahami dan bahkan dapat dilihat sebagai mekanisme fungsional dalam pembagian
pasar dan target sasaran. Pemahaman ini diperlukan bagi penetapan kebijakan
sesuai kelompok sasaran yang hendak dituju. Demikian latar belakang program
pengenalannya juga sangat terkait dengan munculnya tantangan yang dihadapi
masyarakat ketika itu, namun demikian pembiayaan mikro tetap mempunyai
unipersatitas sebagai penyedia jasa keuangan bagai usaha mikro dan kecil.
Perkreditan mikro selain dilihat dari segi produk
dan kelembagaannya juga dapat dilihat dari segi “permintaan dan penawaran” atau
dari sudut sumber dan penggunaan. Gambaran ini akan menjelaskan pembagian kerja
fungsional antar lembaga perkreditan mikro dengan berbagai kelompok sasaran
berdasarkan tingkat pendapatan dan bahkan dapat sangat terkait dengan
penggunaan kredit. Pendekatan ini sekaligus untuk memahami dinamika perkembangan
lembaga perkreditan mikro bagi pengembangan ekonomi rakyat.
Pada dasarnya kredit dapat dibedakan dalam dua sifat
penggunaan yaitu kredit produktif dan kredit konsumtif. Untuk melihat sejauh
mana sektor-sektor ekonomi produktif memberikan tanda adanya permintaan
pasar yang kuat perlu dikaji struktur ekonomi masing-masing sektor berdasarkan
atas pelaku usaha, disamping itu juga kaitan dengan sasaran ekspor dan
tersedianya dana sendiri oleh para pelaku usaha. Ciri pasar kredit mikro adalah
kecepatan pelayanan dan kesesuaian dengan kebutuhan pengusaha mikro.
Berdasarkan nilai kredit maka besarnya kredit yang tergolong ke dalam kredit
mikro lazimnya disepakati oleh perbankan untuk pinjaman sampai dengan Rp. 50
juta/nasabah dapat digolongkan kedalam kredit mikro. Ada yang berpendapat bahwa
dalam masyarakat perbankan internasional kredit mikro dapat mencapai maksimum
US $ 1000,-. Di Thailand baru dalam taraf pilot project oleh Bank for
Agriculture and Agricultural Cooperative (BAAC) menetapkan kredit mikro adalah
kredit dengan jumlah maksimum Bath 100.000/nasabah atau setara dengan US $
2.500,-. Dengan demikian kredit mikro pada dasarnya menjangkau pada pengusaha
kecil lapis bawah yang memiliki usaha dengan perputaran yang cepat.
Lembaga perkreditan mikro di
Indonesia pada dasarnya ada dua kelompok besar yakni Pertama, Bank
terutama BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan
kelompok yang Kedua adalah koperasi, baik koperasi simpan pinjam yang
khusus melayani jasa keuangan maupun unit usaha simpan pinjam dalam
berbagai macam koperasi. Disamping itu terdapat LKM lain yang diperkenalkan
oleh berbagai lembaga baik pemerintah seperti Lembaga Kredit Desa, Badan Kredit
Kecamatan dan lain-lain, maupun swasta/lembaga non pemerintah seperti yayasan,
LSM, dan LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan.
sumber dana atau modal yang dapat
diakses oleh usaha kecil dan sekaligus lembaga yang menanganinya. secara
fungsional memang terlihat bahwa masing-masing lembaga perkreditan mempunyai
segmen-segmen pasar tersendiri. Pada garis ke kanan menggambarkan, bahwa untuk
mencapai tujuan peningkatan investasi atau penggunaan modal untuk proses nilai
tambah, ada dua jenis langkah yang harus ditempuh yaitu pada lembaga keuangan
modern maka yang terpenting adalah bagaimana memperbaiki akses oleh UKM
terhadap fasilitas pembiayaan yang telah disediakan. Sementara pada kelompok
penyedia kredit mikro yang berskala sangat kecil perlu pengembangan jaringan
kelembagaannya agar efektif dalam pelayanan. Pada bagian lain dapat dilihat
kelompok pengguna dana dan jumlah unit usaha / nasabah potensial yang dapat
dilayani oleh masing-masing Lembaga Keuangan. Gambar ini memberikan penjelasan
secara rinci segmen besaran pinjaman dan khalayah sasaran yang dapat dijadikan nasabah,
sehingga setiap pengembang program akan secara mudah mengenali kearah mana
mereka akan membawa program dan dukungan LKM yang diperlukan sesuai dengan
kelembagaan. Dari sini juga sekaligus akan menjelaskan jumlah sasaran potensial
sehingga secara mudah kita akan mampu mengenali kelompok mana yang paling
terpinggirkan dari pelayanan kredit.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di
Indonesia telah membuktikan bahwa:
1. Tumbuh
dan berkembang di masyarakat serta melayani usaha mikro dan kecil (UKM);
2.
Diterima
sebagai sumber pembiayaan anggota (UKM);
3.
Mandiri
dan mengakar di masyarakat;
4.
Jumlah
cukup banyak dan penyebarannya meluas;
5.
Berada
dekat dengan masyarakat, dapat menjangkau (melayani) anggota dan masyarakat;
6.
Memiliki
prosedur dan persyaratan peminjaman dana yang dapat dipenuhi anggota (tanpa
agunan);
7.
Membantu
memecahkan masalah kebutuhan dana yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh
kelompok miskin;
8.
Mengurangi
berkembangnya pelepas (money lenders);
9.
Membantu
menggerakkan usaha produktif masyarakat dan;
10. LKM dimiliki sendiri oleh masyarakat sehingga surplus
yang dihasilkan oleh LKM bukan bank dapat kembali dinikmati oleh para nasabah
sebagai pemilik.
Permasalahan yang dihadapi oleh LKM
terutama LKM bukan bank pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam hal-hal yang
bersifat internal dan eksternal. Yang bersifat internal meliputi keterbatasan
sumberdaya manusia, manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien serta
keterbatasan modal. Sementara faktor yang bersifat eksternal meliputi kemampuan
monitoring yang belum efektif, pengalaman yang lemah serta infrastruktur yang
kurang mendukung. Kondisi inilah yang mengakibatkan jangkauan pelayanan LKM
terhadap usaha mikro masih belum mampu menjangkau secara luas, sehingga
pengembangan LKM yang luas akan sangat penting perannya dalam membantu
investasi bagi usaha mikro dan kecil.
Upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat LKM
dapat dilakukan melalui :
1. Perkuatan permodalan dan manajemen lembaga keuangan
masyarakat (KSP/USP dan LKM)
2. Penggalangan dukungan dan fasilitasi pembiayaan UKMK
dan embaga keuangan
3. Penggalangan partisipasi berbagai pihak dalam
pembiayaan UKMK (Pemda, Luar Negeri, dll)
4. Optimalisasi pendayagunaan potensi pembiayaan UKMK di
daerah (Bagian Laba BUMN, Dana Bergulir, Yayasan, Bantuan Luar Negeri)
5. Peningkatan Capacity Building LKM
6. Training bagi pengelola LKM, untuk meningkatkan
kapasitas pengelola LKM
7. Perlu adanya lembaga penjamin untuk menjamin kredit
LKM dan tabungan basabah LKM dan
8. BDS yang mampu memberikan fasilitasi manajemen,
keuangan, dll.
Pengembangan KSP dan LKM kedepan
harus diarahkan untuk menjadikan KSP dan LKM sehat, kuat, merata dan mampu
menyediakan kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil agar mampu menghadapi
tantangan untuk melaksanakan otonomi daerah. Pengendalian dan
pembinaan/fasilitasi, serta pengembangan kelembagaan (organisasi dan
manajemen), meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola KSP/USP-LKM
melalui diklat terus menerus sangat diperlukan. Pengembangan kemampuan layanan
bagi anggota, meningkatkan jumlah produk keuangan yang didukung dengan
pengembangan jejaring.
Pengembangan jejaring antara lain meliputi jejaring
:
·
Antar
KSP/LKM, mendatangkan lembaga simpan pinjam sekunder yang berperan mengatur
interlending diantara KSP/USP Koperasi dan LKM.
·
Antara
KSP/USP dan LKM dengan lembaga keuangan lain, meningkatkan akses untuk dana
pinjaman maupun equity.
Dalam memperkuat USP/KSP ke depan
paling tidak ada tiga langka yang harus dilakukan : Pertama, harus
dilakukan pemisahan koperasi simpan pinjam dan tidak boleh dicampur/dilaksanakan
sebagai bagian dari koperasi serba usaha, terutama bila USP sudah menjadi besar
dan sangat dominan; Kedua, harus segera diorganisir kedalam
kelompok-kelompok KSP sejenis untuk melaksanakan integrasi secara utuh,
sehingga peminjaman dan penyaluran dana antar KSP dapat terjadi dan berjalan
efektif; Ketiga, perlu dikembangkan sistem asuransi tabungan anggota,
asuransi resiko kredit serta lembaga keuangan pendukung lainnya. Disamping itu
mekanisme pengawasan yang baik dan efektif akan menjamin bekerjanya mekanisme
mobilisasi dana dan pemanfaatannya secara efektif.
keberhasilan Bank Bukopin yang
mengembangkan supervisi dan sistem on-line pada pola Swamitra juga telah
membuktikan, bahwa integrasi KSP dengan Lembaga Keuangan Modern/berpengalaman
dalam hal ini bank akan memperkuat kedudukan koperasi. Model ini harus menjadi
pelengkap cara memajukan KSP ditanah air. Berbagai dukungan perkuatan seperti
perkuatan permodalan : P2KER (Proyek Pengembangan Kemandirian Ekonomi Rakyat),
PUK (Pengembangan Usaha Kecil), Dana Penghematan Subsidi BBM, MAP (Modal Awal
dan Padanan) akan terus diupayakan, pengendalian (monitoring, evaluasi,
pengawasan, penilaian kesehatan) LKM juga akan terus dikembangkan, pengembangan
pola dan lembaga penjaminan lokal serta pengembangan biro kredit, informasi
kinerja UMK di masa lalu (track record).
Arah Lembaga Keuangan Mikro ke
Depan :
1.
Mengatasi
legal status agar jelas, diarahkan menjadi Bank, Koperasi atau LKM yang saat
ini sedang disiapkan RUU LKM
2.
Pengawasan
lebih intensif untuk melindungi pihak ketiga (penabung)
3.
Pengembangan
jaringan melalui penumbuhan lembaga keuangan sekunder, jaringan online untuk
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat lokal.
Dengan demikian pelayanan yang luas serta menjangkau
lapisan usaha mikro yang luas akan membawa pasar keuangan lebih bersaing,
sehingga ketergantungan usaha mikro terhadap pelepas uang dapat ditekan atau
ditiadakan. Pola pengembangan LKM juga harus memberikan pilihan yang luas bagi
masyarakat nasabah apakah melalui pola konvensional atau pola bagi hasil (pola
syariah). Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) sebagai model tertua LKM syariah saat ini
telah memiliki 3.000 unit dibawah pembinaan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK), serta model Baitul Tamwil Muhamadiyah (BTM), Koperasi Pondok Pesantren,
Koperasi Syirqoh Mu’awanah dan Lembaga Pengelolah Zakat yang mengembangkan
program ekonomi produktif bagi penerima zakat ini akan berkembang dan tumbuh
lebih banyak LKM karena sudah ada perlindungan hukum tetapi untuk LKM binaan
memerlukan perlindungan tersendiri.
G.
Pembangunan
dunia usaha yang kondusif bagi pemberdayaan UKM dan Koperasi
Tantangan bagi dunia usaha agar kondusif bagi upaya-upaya
pemberdayaan dan pengembangan UKM dan Koperasi mencakup aspek yang luas, antara
lain: (a) peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal kemampuan
manajemen, organisasi, dan teknologi; (b) kompetensi kewira-usahaan; (c) akses
yang lebih meluas terhadap permodalan, informasi teknologi dan pasar, serta
faktor masukan produksi lainnya; dan (d) iklim usaha yang sehat yang mendukung
tumbuhnya inovasi dan kewira-usahaan, praktek bisnis berstandar internasional,
serta persaingan yang sehat.
Tantangan lain yang paling mendasar adalah bagaimana
membenahi krisis moral (moral hazard) yang telah melanda, baik kalangan
pemerintah maupun dunia usaha, dan telah melahirkan “monster” KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang telah merusak sendi-sendi etika berusaha (business
ethic) dan iklim usaha sehingga kurang sehat dan kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya pelaku-pelaku ekonomi nasional yang mandiri (bukan karena
fasilitas), tangguh dan mampu bersaing di arena internasional.
Implikasi krisis ekonomi yang kita alami dewasa ini
sekaligus juga tantangan bagi upaya pengembangan investasi dan dunia usaha
antara lain adalah, pertama-tama seluruh energi bangsa perlu dipadukan,
termasuk dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah (Indonesia incorporated) untuk
saling memberi dukungan moral untuk memperkuat percaya diri sebagai bangsa
untuk keluar dari krisis. Kemudian sikap kita harus dilandasi optimisme yang
realistis, antara lainmelalui pemanfaatan peluang-peluang ekspor serta
kegiatan-kegiatan usaha yang mengandalkan pada sumber alam (resource-based
industries) dan bahan baku lokal seperti sektor pertanian (agroindustries/agrobusiness)
dan pariwisata. Yang juga penting, dunia usaha perlu menghayati pentingnya
kemampuan akses dan penguasaan informasi sebagai sumber
keunggulankompetitifnya.
Selain itu dunia usaha harus segera menyiapkan diri untuk
menghadapi terjadinya reorientasi, pergeseran, serta restrukturisasi di bidang
masing-masing. Reformasi untuk membangun good corporate governance juga
harus segera dilaksanakan dan diperluas agar dunia usaha nasional dapat
dipercaya dan diterima oleh masyarakat dunia usaha internasional. Yang terakhir
namun justru sangat penting adalah bahwa reformasi perbankan harus segera
dituntaskan, antara lain melalui: (a) rasionalisasi, restrukturisasi, dan
rekapitalisasi bank-bank swasta dan nasional agar lebih sehat, termasuk Lembaga
Keuangan Masyarakat seperti Antara lain Bank Perkereditan Rakyat (BPR),
Balaiusaha Mandiri Terpadu (BMT), Koperasi/Unit Simpan-Pinjam (KSP/USP), Badan
Kredit Desa (BKD), Modal Ventura Daerah (MVD), Koperasi Kredit (Credit
Union), dan lumbung nagari; (b) kebijaksanaan moneter yang seksama untuk
mencegah terjadinya hiperinflasi; serta (c) mengupayakan mengalirnya kembali
sumber-sumber pembiayaan, terutama bagi kegiatan-kegiatan yang vital seperti
ekspor, produksi pangan, usaha kecil dan menengah, dan sebagainya.
H.
RUU Lembaga Keuangan Mikro Koperasi juga LKM
Rancangan
Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) sampai saat ini belum disahkan
oleh DPR RI. RUU ini beberapa kali mengalami penyempurnaan, dan kabarnya
sekarang tinggal menunggu digedok DPR.Perjalanan RUU LKM memang cukup panjang.
RUU yang merupakan bagian dari paket kebijakan terhadap sektor UKM ini, tahun
2003 diajukan Departemen Keuangan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris
Negara, tetapi pada saat itu belum dianggap masuk dalam daftar prioritas. Pada
saat itu Mensesneg menilai rancangan itu perlu dikaji kembali secara
aturanperundangan. Akhirnya RUU LKM masuk ke Senayan. Namun pembahasan RUU ini
berlarut-larut.Bahkan DPR mengeluarkan draf RUU LKM dari daftar Prolegnas 2010.
Keputusan DPR ini menimbulkan kekecewaan banyak pihak, misalnya Kamar Dagang
dan Industri Indonesia (Kadin). Wadah ini menuding DPR RI sengaja mengganjal
terbitnya UU LKM di Indonesia dengan sengaja membiarkan bahasan draft RUU LKM
menjadi berlarut-larut.
Sementara,
yang ini sudah jelas ada 50,7 juta unit usaha mikro yang membutuhkan pendanaan
tapi tidak dipedulikan,” keluh Wakil Ketua Kadin Bidang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), Sandiaga Uno. Terlepas tertahan di DPR, terbitnya RUU LKM
menimbulkan polemik. Banyak pendapat pro dan kontra tentang RUU LKM. Di
sejumlah daerah lahir forum-forum diskusi yang mengkritisi draf RUU tersebut,
tak terkecuali di Jawa Timur. Gerakan koperasi dan pemerhati koperasi dari
Universitas Airlangga (Surabaya), Unversitas Brawijaya (Malang) dan Universitas
Negeri Jember bukan hanya mengkaji, tetapi juga memberi masukan draf RUU
LKM.Dalam forum ini terbersit kegalauan karena seolah-olah dalam draf RUU LKM
keberadaan koperasi tidak diakui lagi sebagai LKM, sebab koperasi, termasuk
juga bank, diatur dengan peraturan perundangan sebelumnya.
Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Negara Koperasi dan UKM serta Gubernur Bank Indonesia, 7 September
2009, kelompok LKM yang berlum berbadan hukum seperti Badan Perkreditan Desa,
Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain,
diarahkan menjadi BPR, koperasi atau badan usaha milik desa.Dalam
perjalanannya, ada inisiatif`dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk muncul
draf RUU LKM. Dalam argumentasinya, RUU LKM hanya ingin mencakup LKM yang belum
berbadan hukum seperti disebutkan
di atas.
Bertolak
dari fakta di atas, gerakan koperasi Jawa Timur mengusulkan, ”Jika RUU LKM
tetap akan dilanjutkan, maka diusulkan secara eksplisit dalam satu pasal
menyebutkan bahwa koperasi dan lembaga keuangan bank yang sudah diatur dalam
peraturan perundangan sebelumnya adalah juga LKM.”Usulan yang lain, ”Apabila
RUU LKM dilanjutkan maka harus mengacu pada perundangan sebelumnya, yaitu pada
SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan UKM
serta Gubernur Bank Indonesia, 7 September 2009.” Bahkan gerakan koperasi
dengan tegas mengusulkan agar ”RUU LKM tidak perlu dilanjutkan, sedangkan LKM
yang ada cukup mengacu kepada SKB tiga menteri yang juga telah mengatur
pengembangan LKM di mana KSP/USP termasuk didalamnya.
Apabila
RUU LKM tetap dilanjutkan, maka banyak pembenahan yang harus dilakukan, antara
lain: Lembaga yang dimaksud (dalam RUU) LKM-nya menyerupai lembaga perbankan
tetapi isi perbankannya lemah; Bentuk badan usahanya harus terinci satu-satu
karena bentuk badan usaha di Indonesia cukup banyak dengan tingkat perbedaannya
kecil; Ketentuan ijin usaha harus jelas karena dalam pasal 8,9,10 dan 11
memudahkan LKM membuka dan menutup usaha sehingga menyulitkan dalam hal
pengawasan; Pengawasan terhadap LKM memerlukan aturan tersendiri karena ada LKM
yang tradisional dan LKM modern perlu adanya sosialisasi. Masyarakat yang
mendirikan LKM merupakan masyarakat dengan skala usaha kecil dan pola manajemen
terbatas dan sistem organisasi masih tradisional.
Lalu
pada pasal 8 RUU LKM disebutkan bahwa LKM dilarang menjalankan usahanya sebelum
memperoleh ijin usaha dari instansi yang berwenang. Pasal ini perlu mendapatkan
kajian ulang, karena dalam tradisi pendirian koperasi akan lebih baik bila
dimulai dari pra koperasi sebelum berbadan hukum koperasi. Secara riil kegiatan
mereka sudah teruji dan perlu dikembangkan lebih lanjut menjadi koperasi.