I.
KONSEP DASAR TENTANG SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem
perekonomian di berbagai negara dapat diklasifikasikan berdasarkan bagaimana
cara sistem itu menetapkan tindakan ekonominya, yakni konsumsi, produksi dan
distribusi serta pertukaran barang-barang dan jasa. Atas dasar klasifikasi itu
ditemukan bentuk-bentuk sistem perekonomian, sebagai berikut :
A. Kapitalisme
atau Liberalisme
Dimana
pengambilan keputusan didistribusikan secara luas atau diserahkan kepada semua
individu. Dalam sistem ini faktor-faktor (tanah, tenaga kerja dan modal)
dikuasai oleh pihak swasta. Produksi barang-barang dan jasa secara maksimal
akan dicapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi dan sedikit
mungkin memberi kesempatan kepada setiap individu menggunakan modal, tanah dan
tenaga kerja sebebas-bebasnya untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya (profit
maximazing). Istilah kapitalisme, liberal atau laisser fire
biasanya dianggap serangkai.
B. Sosialisme
Sistem
ini pengambilan keputusannya terkonsentrasi pada kelompok yang berkuasa.
Istilah sosialisme dipergunakan dalam berbagai pengertian untuk menyebut
cita-cita, ajaran, gerakan yang menginginkan pemilikan faktor-faktor produksi
secara bersama-sama. Sosialisme yang beragam bentuk dari yang lunak sampai
kepada yang ekstrim. Karena pengaturannya yang dihasilkan, yakni kolektivisme
yang ekstrim ialah komunisme dengan ekonomi berencana yang disusun, dilaksanakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
C. Sistem
Tradisional
Sistem ini pengaturan ekonomi dimapankan
menurut pola tradisi, yang biasanya sebagian besar menyangkut kontrol atas
tanah sebagai sumber terpenting atau satu-satunya faktor produksi dan sumber
ekonomi. Kontrol ini mungkin berada pada suku, desa atau kelompok-kelompok kecil
yang membagi sumber daya atau hasilnya kepada individu dan keluarga.
II.
SISTEM PEREKONOMIAN CAMPURAN
Pada umumnya sistem perekonomian
campuran adalah perkembangan dari sistem ekonomi tradisional tadi.
Indonesia adalah salah satu negara yang
menganut sistem perekonomian campuran atau menurut Prof. Dr. Emil Salim
disebutkan sebagai “Ekonomi Bercampur” (mixed economy).
Dalam bentuk perekonomian campuran,
sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh
individu-individu atau kelompok swasta atau pemerintah daerah atau pemerintah
setempat.
Sistem ekonomi juga
memadukan antara system perekonomian liberal dengan kapitalis sehingga
kelemahan-kelemahan yang ada pada kedua sistem tersebut dapat diatasi. Pada
sistem ekonomi ini ada kebebasan bagi perseorangan dan swasta untuk ikut dalam
kegiatan ekonomi. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi ini adalah
Indonesia, Amerika latin, dan beberapa negara Afrika.
Ciri-ciri system ekonomi
campuran :
• Pemerintah dan swasta
bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
• Negara menguasai sektor
usaha vital dan mengendalikan perekonomian
• Swasta/perorangan diberi
kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
• Pemerintah berperan
membina dan mengawasi swasta
• Hak milik perorangan
diakui dan penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
III. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA YANG
BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI
Sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945,
antara lain menyatakan bahwa, salah satu
tujuan negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak
terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yaitu “negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”,
sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan sosial sebagai sila kelima
Pancasila adalah sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial menghendaki adanya
kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis,
melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam
Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan dan
bidang masing-masing untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi
yang lemah; hal ini bukan berarti yang lemah lalu boleh tidak bekerja dan
sekedar menuntut perlindungan, melainkan sebaliknya justru harus bekerja
menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk
mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan.”
“Melaksanakan keadilan sosial tidak lain
adalah dengan serta merta dinikmati oleh seluruh rakyat. Ini antara lain
berarti bahwa segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian
kekayaan nasional kita harus ditiadakan.”
Apabila kita perhatikan arti keadilan
sosial sebagaimana diutarakan di atas, maka ini mengandung 2 makna, sebagai
berikut :
a.
Sebagai prinsip pembagian
pendapatan yang adil.
Tercermin
pada “Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara
seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan
meningkat”. Jadi disini yang dikejar bukan saja “masyarakat yang makmur”. Ini
berarti bahwa tingkat pertumbuhan dari pendapatan nasional harus juga
meningkat, tidak boleh statis tetapi dinamis dan meningkat. Demikian juga
prinsip pembagian pendapatan yang adil tercermin dalam melaksanakan keadilan
sosial, bahwa “segala bentuk kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional
harus ditiadakan.”
b.
Prinsip Demokrasi Ekonomi.
Dalam arti keadilan sosial antara lain
dinyatakan bahwa “seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa
diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian
dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.” Ini tercermin dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.”
Di dalam penjelasan UUD 1945 antara lain
dinyatakan sebagai berikut :
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Penekanan
adalah pada kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang per orang.
Pasal 33 beserta penjelasannya inilah
yang mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi; selanjutnya, keadilan sosial yang
merupakan sila kelima Pancasila mengandung 2 makna, yaitu sebagai prinsip
pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi. Berdasarkan 2
makna yang terkandung dalam keadilan sosial tersebut, maka keadilan sosial ini
adalah yang paling relevan untuk ekonomi. Dengan demikian, maka yang terkandung
dalam keadilan sosial yang menjadi landasan kehidupan ekonomi Indonesia.
A. Kebijaksanaan
Pemerintah Demi Terciptanya Keadilan Sosial
Dari makna UUD 1945 yang dijiwai
Pancasila sebagai dasar negara, telah jelas apa yang dikehendaki oleh seluruh
rakyat Indonesia dalam sistem demokrasi ekonomi yang dianut yaitu terciptanya
keadilan sosial dalam mencapai tujuan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Demi tercapainya tujuan tersebut, kita harus
membangun dan agar tujuan pembangunan tersebut mencapai sasarannya, maka perlu
disusun suatu strategi pembangunan. Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional
maka sejak awal tahun 2000 telah disepakati secara nasional adanya
landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup
sebagai berikut:
Pertama,
landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945
merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun
tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi
pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus
dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup:
mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia,
dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian
abadi.
Kedua,
landasan idiil pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan
arahan yang paling dasar guna menjiwai seluruh
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh
perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan menjiwai
penyusunan Keputusan/Ketetatapan MPR.
Ketiga,
landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR.
Keputusan/Ketetapan
MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1merupakan
arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun
oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
Keempat,
landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima
tahun (Propenas).Propenas
merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan
lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan
sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Propenas
disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah GBHN.
Kelima,
landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan
Tahunan (Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai
pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu
tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral
nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan
daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Repeta
adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan
sektoralnasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.
Keenam,
landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan arahan paling dasar sebagai acuan
pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber
pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan
daerah). APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan APBN
adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional
dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam APBN.
Ketujuh,
landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana
Strategis (Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar
sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam
kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan
landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan
sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama
satu tahun. Renstra disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, dan Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan
pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan
Renstra adalah Propenas dan Repeta.
Kedelapan,
landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan
Daerah (Poldas).
Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan
lima tahunan
nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas
kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun oleh
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar
penyusunan Poldas adalah GBHN.
Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program Pembangunan
Nasional-lima tahun Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan paling
dasar sebagai strategi pembangunan lima
tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam
penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah). Propeda disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan
Propenas.
Kesepuluh,
landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaanstrategi
pembangunan lima
tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan
daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Repetada
adalah Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
nasional yang tertuang dalam APBD.
Kesebelas,
landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai acuan
pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan
sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). APBD disusun oleh Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai
anggaran pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah
(pembangunan daerah) adalah Rencana Strategis
Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling dasar
sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan
pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan
anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah)
selama satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan Kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta, serta Propeda dan Repetada.
Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah Forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme penyerasian
penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan
nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah
dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama Rakorbangnas
adalah menentukan prioritas pembanguan di setiap wilayah/daerah dan kawasan/regional.
Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di tingkat
Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan tingkat
Kabupaten/Kota serta forum Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua), diteruskan ke forum
pertemuan di tingkat Provinsi (tingkat ketiga), kemdian diteruskan ke forum
pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat
keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas.
Skema
Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku pembangunan, mulai unsur Pemerintah (Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan unsur
publik yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan
tinggi dan lembaga swadaya masyarakat).
B. Trilogi Pembangunan
Mengandung 3 unsur pokok yang merupakan
3 dimensi, artinya mencerminkan 3 segi permasalahan dalam pembangunan sebagai
satu proses kegiatan secara terus-menerus. Oleh sebab itu 3 dimensi tersebut
harus dilihat sebagai segi-segi bidang kegiatan yang saling berkaitan, yang
dalam menelaah dapat kita bedakan, tetapi tidak terpisahkan satu dari lainnya.
1.
Pertumbuhan Ekonomi,
menunjukkan kepada usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa di
bidang-bidang yang semakin meluas dalam masyarakat secara keseluruhan. Hasil
produksi masyarakat ini disebut produksi nasional. Produksi nasional ini
kemudian dipasarkan dan dinilai dengan harga pasar yang berlaku, sehingga
membawa pendapatan bagi masyarakat yang bersangkutan. Pendapatan masyarakat ini
dinamakan pendapatan nasional (National Income).
2.
Pemerataan,
dalam kaitannya dengan pendapatan nasional tersebut, sampai seberapa jauh hasil
produksi nasional berada dalam jangkauan daya beli sebagian besar penduduk yang
ingin membeli sejumlah hasil produksi guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam
hubungan ini harus dipersoalkan masalah pemerataan. Yang dimaksud dengan
pemerataan dalam Trilogi Pembangunan adalah suatu pembagian hasil produksi masyarakat
yang lebih merata, sehingga dirasakan lebih adil dalam kehidupan masyarakat.
3.
Stabilitas Nasional,
kebijaksanaan pembangunan yang menuju pada 2 sasaran kembar di atas tadi
memerlukan suasana kehidupan masyarakat yang stabil yang merupakan syarat pokok
bagi usaha pembangunan yang kontinue.
Ketiga
unsur dari Trilogi Pembangunan tersebut merupakan unsur yang sama penting
bobotnya. Karena itu ketiga-tiganya harus dikembangkan secara serasi dan saling
memperkuat didasarkan pada aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat serta
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosial/politik saat itu.
IV. SISTEM PEREKONOMIAN BERDASARKAN PANCASILA
Sistem perekonomian yang berlaku di
Indonesia adalah sistem ekonomi dengan berlandaskan Pancasila. Sistem ekonomi
tersebut menurut pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal tersebut perekonomian Indonesia
dikenal dengan dua sektor, yaitu : Sektor Pemerintah dan Sektor Swasta.
Sedangkan sektor koperasi merupakan sektor strategi dan tulang punggung
perekonomian Indonesia pada tahun 1977, hingga tumbangnya Orde Baru serta
lengsernya Presiden Suharto dari kepemimpinan saat itu.
Azasi dalam kerangka sistem perekonomian
berdasarkan UUD 1945 sebagai jabaran Pancasila, dianggap sebagai sentral
daripada sistem : Sektor Swasta dan Sektor Koperasi sering disebut sektor bebas
Perekonomian Indonesia hendaknya
dibangun adalah Pancasila, yang telah dikonfirmasi sebagai falsafah negara
Indonesia, lengkap dengan ketentuan-ketentuan yang diturunkan daripadanya dalam
wujud keseluruhan pernyataan UUD 1945.
1.
Dasar Konstitusional Pasal 33 UUD
1945
Meletakkan landasan ekonomi kekeluargaan
dan koperasi. Sistem ekonomi bukanlah sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan
bukan pula sistem ekonomi yang etatistik atau serba negara. Sistem pasar tetap
mewarnai kehidupan sistem ekonomi Pancasila, maka bentuk usaha koperasi yang
diinginkan menurut UUD 1945 Pasal 33 sebagai sokoguru perekonomian nasional
harus bekerja dalam sistem pasar tersebut.
Dalam pasal 33 UUD 1945 dikatakan bahwa
tercantum demokrasi, Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 mencantumkan demokrasi
ekonomi yang menjadi dasar operasional pembangunan memiliki ciri-ciri positif
sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
4.
Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan
negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.
Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.
Hak milik perseorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas hukum.
8.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
2.
Dasar Operasional
Dalam bentuk perekonomian campuran,
sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk faktor-faktor produksi dimiliki oleh
individu atau kelompok swasta, disamping sumber yang dikuasai pemerintah pusat
atau pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah setempat. Karena itu dalam sistem ekonomi campuran dikenal
paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu :
1. Sektor
swasta (sektor publik)
2. Sektor
negara (sektor pemerintah)
Di Indonesia menurut pasal 33 1945,
disamping 2 sektor (sektor pemerintah dan sektor publik) dikenal faktor :
a.
Dasar Operasional
·
Peranan negara dan swasta.
·
Tidak ada dominasi dan konfrontasi.
·
Masyarakat memegang peranan sentral.
·
Pengaturan, perencanaan dan pengawasan.
·
Tidak bebas nilai.
b.
Trilogi Pembangunan
c.
Pelita-Pelita
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
V. PERANAN SEKTOR PEREKONOMIAN INDONESIA
Sektor
usaha di Indonesia saat ini yang masih menjadi peranan ialah sebagai berikut :
A. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Etika
ekonomi badan usaha milik negara berbeda dengan koperasi, karena misi pokoknya
adalah melindungi dan melayani kepentingan umum. Dengan misi ini, maka
penguasaan “cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”, hanyalah untuk
meningkatkan kepentingan umum yang perlu dilindungi. BUMN utama berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator.
Pasca
krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi
beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Pemerintah
membagi BUMN, terdiri :
·
Perusahaan Persero
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
b.
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.
Modalnya
berbentuk saham
f.
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
h.
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.
Dipimpin
oleh direksi
k.
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
l.
Tidak
mendapat fasilitas negara
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),
PT Bank
BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat
Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk, PT.Garuda Indonesia Airways(GIA).
·
Perusahaan Jawatan (perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
o
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
o
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
o
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
o
Status
karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan
Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo,
Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M.
Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito,
Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan
RS Persahabatan.
o
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),
bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah
menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama
menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di
bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah
nama menjadi Perum Penggadaian.
·
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
o
Melayani kepentingan masyarakat umum.
o
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
o
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta,
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
o
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
o
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
o
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas,
Perum Balai Pustaka.
B. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Manajemen
Berazas Kekeluargaan
Etika
ekonomi perusahaan-perusahaan swasta adalah penyediaan barang dan jasa bagi
masyarakat dengan mengambil keuntungan dari usahanya. Usaha swasta mendapat
kesempatan luas dalam sistem pasar yang kita anut, mempunyai fungsi ekonomi
menjadi wadah pemupukan modal masyarakat di luar usaha negara.
Usaha
swasta mempunyai motivasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya (profit
maximazing), karena pemupukan modal hanya dapat dicapai melalui perolehan
keuntungan yang cukup besar dari waktu ke waktu. Dari keuntungan perusahaan
swasta ini, mereka bisa terus-menerus memperluas usahanya, sehingga disatu
pihak keuntungan semakin besar dan dilain pihak potensinya memenuhi kebutuhan
masyarakat semakin besar pula. Kata kekeluargaan bukanlah berarti sistem
koneksi, kolusi atau pengertian negatif lainnya dan tidaklah bersifat khas
Indonesia dalam pengertian yang dapat mengecilkan hati. Artinya sering
dirasakan ada gejala azas kekeluargaan ini menurun atau semakin tipis di
Indonesia.
Jadi,
azas kekeluargaan menghendaki persaingan secara sehat, untuk mendorong dan menuju efisiensi dan kenaikan
produktivitas.
1. Sektor
Formal dan Sektor Informal
Kegiatan
ekonomi masyarakat dapat dibagi atas :
a. Sektor
Formal, kegiatan ekonomi masyarakat baru sebagian kecil
yang termasuk sektor formal yang tunduk pada pengawasan dan pengaturan
pemerintah, serta pelaksanaan operasionalnya menggunakan manajemen bisnis serta
memperhatikan efisiensi usaha. Dalam sektor swasta kegiatan sektor formal yaitu
yang berbentuk badan hukum atau yang kegiatannya memakai izin instansi resmi.
b. Sektor
Informal, sebagian besar kegiatan ekonomi masyarakat yang
lain merupakan kegiatan ekonomi informal, baik sebagian besar dalam kegiatan
perkumpulan orang-orang meningkatkan kesejahteraannya dan memperjuangkan
kepentingannya berupa paguyuban informal yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau usaha bersama merupakan pra-koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar