IDEOLOGI EKONOMI, TEORI
EKONOMI DAN KOLONIALISME
14.1OTONOMI
DAERAH
Pembangunan Yang Tidak Merata
Otonomi Daerah & Peluang Serta Tantangan Bisnis
di Daerah.
Pembangunan ekonomi nasional selama pemerintahan Orde baru yang lebih terfokus pada
pertumbuhan ternyata tidak membuat banyak daerah di tanah air berkembang dengan
baik. Proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran sebagai hasil pembangunan
selama itu lebih terkonsentrasi di pusat (Jawa). Pada tingkat nasional memang
laju pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun cukup tinggi dan tingkat
pendapatan perkapita naik terus setiap tahun (hingga krisis terjadi). Namun,
dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar provinsi makin membesar.
Masalah ketimpangan ekonomi regional di Indonesia
disebabkan antara lain, karena selama pemerintah Orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974,
pemerintahan
pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang
ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari hasil sumber
daya alam di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan/kelautan.
Konstelasi hubungan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) yang berlaku
sejak pemerintahan Orde
baru hingga diberlakukannya otonomi
daerah (OD) sejak bulan Januari
tahun
2001 lalu menyebabkan relatif kecilnya peranan pendapatan asli daerah (PAD)
dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber- sumber penerimaan yang relative besar pada
umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan
sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh Pemda (Yafitz, 1999).
14.2 Ketimpangan Fiskal
Pola hubungan pusat daerah seperti yang digambarkan
di atas membuat Pemda sangat tergantung pada pemerintah pusat. Data APBN
periode 1990-an menunjukkan bahwa struktur penerimaan Pemda Tingkat I (Dati I)
didominasi oleh transfer uang dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk bantuan
maupun sumbangan. Pada pertengahan periode 1990-an sumbangan dan bantuan ini
mencapai hampir 50% dari total penerimaan Dati I dan cederung meningkat (Indef,
1998). Ketergantungan keuangan Pemda terhadap pemerintah pusat juga dilihat
pada berbagai indikator lainnya, diantaranya rasio penerimaan Pemda terhadap
pengeluarannya. Sebagai contoh, menurut laporan dari Bank Dunia tahun 1977
mengenai pembangunan ekonomi di Indonesia, porsi daerah dalam total pengeluaran
nasional adalah sekitar 7%, sementara porsi penerimaannya sebesar 22%, sehingga
rasionya sekitar 30% (lihat Tabel 1). Hal ini mencerminkan betapa kecilnya
peran keuangan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran.
Persoalan kunci dari fenomena ketergantungan
keuangan Pemda terhadap pusat bersumber dari ketimpangan fiskal vertikal.
Sebagai contoh, dengan mengacu kepada struktur
keuangan negara yang berlaku. Tabel 2 menunjukkan bahwa pangsa
penerimaan Dati I dari sumber sendiri kurang dari 3% dan Dati II lebih parah
lagi, kurang dari 2%. Berikutnya Tabel 3 memperlihatkan ketimpangan fiskal
vertikal antara pusat dan propinsi-propinsi di Indonesia dan juga ketimpangan
fiskal horizontal antar propinsi dimana persentase penerimaan dari sumber
sendiri, DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan propinsi-propinsi lainnya.
Undang-Undang Otonomi Daerah.
Alasan Muculnya Undang-Undang Otonomi Daerah:
Munculnya krisis ekonomi disusul kemudian dengan
lengsernya Suharto, timbulnya krisis politik dan sosial, hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dan semakin parahnya hak azasi manusia (HAM),
semua ini seakan-akan memberi suatu kesempatan besar bagi masyarakat di daerah
yang selama pemerintah Orba sangat tertekan untuk menuntut kemerdeakan atau
mendapatkan otonomi yang lebih luas. Isu integrasi pun segera menyeruak dan
menjadi salah satu topik hangat sejak Orde Reformasi hingga akhir pemerintah
Abdurrahman Wahid saat itu.
Menurut Sondakh (1999), ada 3 faktor yang memicu bangkitnya tuntutan tersebut,
sentimen regional, ketimpangan dan ketidakberdayaan ekonomi dan represi dan
pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.
Dari
ketiga faktor tersebut, ketimpangan ekonomi merupakan faktor pemicu paling
utama. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat di DI Aceh atau Irian Jaya tidak akan
sampai menuntut kemerdekaan apabila selama pemerintahan Orba pembagian
penghasilan dari ekspor sumber daya alam yang mereka miliki dilakukan secara
adil. Namun, kenyataannya tidak demikian. Yang terjadi selama ini di kedua
propinsi yang kaya itu adalah proses capital drainage (Azis, 1995, Hill, 1990).
Gerakan disintegrasi tersebut akhirnya memunculkan 2
Undang-undang yang memberikan keleluasaan kepada daerah dalam wujud otonomi
yang luas dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingannya
sendiri, tanpa ada lagi intervensi dari pemerintah pusat, menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya.
Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah-daerah dapat dianggap
sebagai salah satu konsekuensi positif dari proses reformasi sejak krisis
ekonomi terjadi, yang mengisyaratkan telah terjadinya pergeseran paradigma dari
sistem pemerintahan yang sentralistik ke sistem pemerintahan yang
desentralistik (Koswara, 1999).
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan pokok UU No. 22 Tahun 1999 adalah untuk
mewujudkan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan otonomi daerah dengan
memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menjadikan daerah otonom yang
mandiri dalam rangka menegakkan sistem pemerintahan negara kesatuan RI sesuai
UUD 1945. Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dilaksanakan atas dasar
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta
memperhatikan potensi dan kanekaragaman daerah (Koswara, 1999). Tujuan pokok UU
No. 25 Tahun 1999 adalah upaya memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah, menciptakan sistem
pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif,
bertanggungjawab dan pasti serta mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang
baik antara pemerintah pusat dan Pemda (Sidik, 1999).
Menurut UU No. 25 Tahun 1999, dalam rangka
implementasi desentralisasi atau dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas,
pemerintah pusat akan mengalokasikan
uang yang disebut “dana perimbangan” yang terdiri atas Bagian Daerah,
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagian Daerah terdiri
atas hasil pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB) dan PPh Perorangan (diatur dalam UU No. 17 Tahun
2000 dan PP No. 115 Tahun 2000) dan hasil non pajak, yakni penerimaan SDA.
Kriteria alokasi dana perimbangan
didasarkan pada sejumlah variabel yang diatur dalam UU tersebut. Pembagian DAU
dan DAK dapat dilihat pada Tabel 5 dan perbedaan proporsi pembagian dana
perimbangan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 25 Tahun 1999 dapat
Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3
menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah. Berikut penjelasannya:
1.
Meningkatkan Pelayanan Umum Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada
peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di
masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan
masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
2.
Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Setelah pelayanan yang maksimal dan
memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa
lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan
bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat,
bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
3.
Meningkatkan daya saing daerah Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan
dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk
keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu
serta tetap mengacu pada semboyan negara kita "Bineka Tunggal Ika"
walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.
Perubahan
Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Menurut
UU No. 18 Tahun 1997, sumber-sumber keuangan daerah terdiri atas Pendapatan
Asli Daerah (PAD); bagi hasil pajak dan non pajak; pendapatan dari pemerintah
pusat, yang terdiri atas sumbangan/subsidi daerah otonomi atau SDO, Inpres/bantuan
pembangunan atau DIP
dan sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.Dengan keluarnya UU No. 25 Tahun
1999, struktur keuangan daerah mengalami perubahan, dimana sumber baru yang penting adalah dana dari pemerintah pusat.
Di dasarkan dari sejumlah asumsinya, pemnerimaan
provinsi secara total meningkat sebesar 17%. Berdasarkan penerimaan yang
bersumber dari bagian daerah, 4 provinsi yang memiliki kekayaan alam
cukup besar mendapatkan kenaikan penerimaan yang besar yakni DI. Aceh, Riau,
Jabar dan Kaltim. Keempat propinsi tersebut umumnya memiliki penerimaan
tambahan dari sektor pertambangan, bukan migas dan sektor perhutanan. Hal ini
dikarenakan menurut UU No. 25 Tahun 1999, persentase bagi hasil sumber tersebut
hanya sebesar 3% dari penerimaan BBM dan 6% dari penerimaan gas bumi. Walaupun demikian secara total bagi hasil sumber daya
alam di 4 provinsi tersebut tetap didominasi oleh migas.
Peluang
Dan Tantangan Bisnis Di Daerah
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di
daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap
iklim berusaha atau persaingan di daerah. Oleh sebab itu setiap pelaku bisnis
di daerah dituntut untuk dapat beradaptasi
mengahadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan memberi
kebebasan sepenuhnya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan
ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan kegiatan-kegiatan yang
produktif yang dapat mengahsilkan nilai tambah (NT) yang tinggi dan dapat
memberi sumbangan besar bagi pembentukan
PAD, salah satunya adalah industry-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan industry- industry
tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kanya sumber daya alam sehingga
mempunyai daya saing tinngi dibandingkan dengan Negara-negara lain. Bagi
pengusaha setempat, pembangunan industry-industri tersebut berarti suatu
peluang bisnis yang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industry
tersebut atau perusahaan di sector lain
yang terkait dengan industry tersebut, mislnya di sector jasa(perusahaan
transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan ekspor impor).
Di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari
pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan
otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat
bertahan menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata
lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa
mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut
sebaik-baiknya. Dalam makalah Kalla (1999) mengatakan bahwa dengan diberlakukannya
otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan melakukan hal sebagai
berikut:
1.
Bekerja
dengan biaya lebih murah dan mudah karena tidak perlu berurusan banyak dengan
birokrasi di Jakarta.
2.
Tata
niaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat Pemda tidak membuat
aturan-aturan tata niaga lokal yang menimbulkan sekat-sekat baru.
3.
Mengurangi
persaingan dengan perusahaan besar dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha-
pengusaha di daerah dapat bersaing di pasar secara langsung dengan fair dengan
pengusaha- pengusaha dari luar (misalnya Jakarta )
4.
Mencegah
adanya proyek yang dating sekaligus dengan kontraktornya.
5.
Kebijakan
ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing- masing dapat diambil oleh
Pemda dan pengusaha- pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik.
Peluang terbaik dalam otonomi daerah yang juga dapat
dikaitkan dengan era perdagangan besar adalah wilayah Negara kita yang terletak
di kawasan asia pasifik dengan ekonominya yang besar dan dinamis. Kota- kota
Indonesia dapat di siapkan untuk menjadi bagian penting dari jaringan
–jaringan bisnis yang berkembangan di
kawasan ini. Daya tarik Indonesia di kawasan Asia Afrika dan bagian dunia lain
diperkuat oleh sumber daya alam,angkatan kerja,dan letak geografikal yang
sangat dibutuhkan dalam sistem produksi global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar