Selasa, 24 November 2015

BAB XIV IDEOLOGI EKONOMI, TEORI EKONOMI DAN KOLONIALISME



IDEOLOGI EKONOMI, TEORI EKONOMI DAN KOLONIALISME

14.1OTONOMI DAERAH
   Pembangunan Yang Tidak Merata
Otonomi Daerah & Peluang Serta Tantangan Bisnis di Daerah.
Pembangunan ekonomi nasional selama pemerintahan Orde baru yang lebih terfokus pada pertumbuhan ternyata tidak membuat banyak daerah di tanah air berkembang dengan baik. Proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran sebagai hasil pembangunan selama itu lebih terkonsentrasi di pusat (Jawa). Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun (hingga krisis terjadi). Namun, dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar provinsi makin membesar.
Masalah ketimpangan ekonomi regional di Indonesia disebabkan antara lain, karena selama pemerintah Orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemerintahan pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari hasil sumber daya alam di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan/kelautan.
Konstelasi hubungan  keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) yang berlaku sejak pemerintahan Orde baru hingga diberlakukannya otonomi daerah (OD) sejak bulan Januari tahun 2001 lalu menyebabkan relatif kecilnya peranan pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber- sumber penerimaan yang relative besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh Pemda (Yafitz, 1999).

14.2 Ketimpangan Fiskal
Pola hubungan pusat daerah seperti yang digambarkan di atas membuat Pemda sangat tergantung pada pemerintah pusat. Data APBN periode 1990-an menunjukkan bahwa struktur penerimaan Pemda Tingkat I (Dati I) didominasi oleh transfer uang dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk bantuan maupun sumbangan. Pada pertengahan periode 1990-an sumbangan dan bantuan ini mencapai hampir 50% dari total penerimaan Dati I dan cederung meningkat (Indef, 1998). Ketergantungan keuangan Pemda terhadap pemerintah pusat juga dilihat pada berbagai indikator lainnya, diantaranya rasio penerimaan Pemda terhadap pengeluarannya. Sebagai contoh, menurut laporan dari Bank Dunia tahun 1977 mengenai pembangunan ekonomi di Indonesia, porsi daerah dalam total pengeluaran nasional adalah sekitar 7%, sementara porsi penerimaannya sebesar 22%, sehingga rasionya sekitar 30% (lihat Tabel 1). Hal ini mencerminkan betapa kecilnya peran keuangan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran.
Persoalan kunci dari fenomena ketergantungan keuangan Pemda terhadap pusat bersumber dari ketimpangan fiskal vertikal. Sebagai contoh, dengan mengacu kepada struktur  keuangan negara yang berlaku. Tabel 2 menunjukkan bahwa pangsa penerimaan Dati I dari sumber sendiri kurang dari 3% dan Dati II lebih parah lagi, kurang dari 2%. Berikutnya Tabel 3 memperlihatkan ketimpangan fiskal vertikal antara pusat dan propinsi-propinsi di Indonesia dan juga ketimpangan fiskal horizontal antar propinsi dimana persentase penerimaan dari sumber sendiri, DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan propinsi-propinsi lainnya.

Undang-Undang Otonomi Daerah.
Alasan Muculnya Undang-Undang Otonomi Daerah:
Munculnya krisis ekonomi disusul kemudian dengan lengsernya Suharto, timbulnya krisis politik dan sosial, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan semakin parahnya hak azasi manusia (HAM), semua ini seakan-akan memberi suatu kesempatan besar bagi masyarakat di daerah yang selama pemerintah Orba sangat tertekan untuk menuntut kemerdeakan atau mendapatkan otonomi yang lebih luas. Isu integrasi pun segera menyeruak dan menjadi salah satu topik hangat sejak Orde Reformasi hingga akhir pemerintah Abdurrahman Wahid saat itu.
Menurut Sondakh (1999), ada 3 faktor  yang memicu bangkitnya tuntutan tersebut, sentimen regional, ketimpangan dan ketidakberdayaan ekonomi dan represi dan pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.
Dari ketiga faktor tersebut, ketimpangan ekonomi merupakan faktor pemicu paling utama. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat di DI Aceh atau Irian Jaya tidak akan sampai menuntut kemerdekaan apabila selama pemerintahan Orba pembagian penghasilan dari ekspor sumber daya alam yang mereka miliki dilakukan secara adil. Namun, kenyataannya tidak demikian. Yang terjadi selama ini di kedua propinsi yang kaya itu adalah proses capital drainage (Azis, 1995, Hill, 1990).
Gerakan disintegrasi tersebut akhirnya memunculkan 2 Undang-undang yang memberikan keleluasaan kepada daerah dalam wujud otonomi yang luas dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, tanpa ada lagi intervensi dari pemerintah pusat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah-daerah dapat dianggap sebagai salah satu konsekuensi positif dari proses reformasi sejak krisis ekonomi terjadi, yang mengisyaratkan telah terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang sentralistik ke sistem pemerintahan yang desentralistik (Koswara, 1999).

Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan pokok UU No. 22 Tahun 1999 adalah untuk mewujudkan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menjadikan daerah otonom yang mandiri dalam rangka menegakkan sistem pemerintahan negara kesatuan RI sesuai UUD 1945. Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan kanekaragaman daerah (Koswara, 1999). Tujuan pokok UU No. 25 Tahun 1999 adalah upaya memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah,  menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab dan pasti serta mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan Pemda (Sidik, 1999).
Menurut UU No. 25 Tahun 1999, dalam rangka implementasi desentralisasi atau dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pemerintah pusat akan mengalokasikan  uang yang disebut “dana perimbangan” yang terdiri atas Bagian Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagian Daerah terdiri atas hasil pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PPh Perorangan (diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000 dan PP No. 115 Tahun 2000) dan hasil non pajak, yakni penerimaan SDA. Kriteria alokasi  dana perimbangan didasarkan pada sejumlah variabel yang diatur dalam UU tersebut. Pembagian DAU dan DAK dapat dilihat pada Tabel 5 dan perbedaan proporsi pembagian dana perimbangan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 25 Tahun 1999 dapat
Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:
1. Meningkatkan Pelayanan Umum Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
2. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
3. Meningkatkan daya saing daerah Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita "Bineka Tunggal Ika" walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.
Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Menurut UU No. 18 Tahun 1997, sumber-sumber keuangan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD); bagi hasil pajak dan non pajak; pendapatan dari pemerintah pusat, yang terdiri atas sumbangan/subsidi daerah otonomi atau SDO, Inpres/bantuan pembangunan atau DIP dan sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.Dengan keluarnya UU No. 25 Tahun 1999, struktur keuangan daerah mengalami perubahan, dimana sumber baru yang penting adalah dana  dari pemerintah pusat.
Di dasarkan dari sejumlah asumsinya, pemnerimaan provinsi secara total meningkat sebesar 17%. Berdasarkan penerimaan yang bersumber dari bagian daerah, 4 provinsi yang memiliki kekayaan alam cukup besar mendapatkan kenaikan penerimaan yang besar yakni DI. Aceh, Riau, Jabar dan Kaltim. Keempat propinsi tersebut umumnya memiliki penerimaan tambahan dari sektor pertambangan, bukan migas dan sektor perhutanan. Hal ini dikarenakan menurut UU No. 25 Tahun 1999, persentase bagi hasil sumber tersebut hanya sebesar 3% dari penerimaan BBM dan 6% dari penerimaan gas bumi. Walaupun demikian secara total bagi hasil sumber daya alam di 4 provinsi tersebut tetap didominasi oleh migas.

Peluang Dan Tantangan Bisnis Di Daerah
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha atau persaingan di daerah. Oleh sebab itu setiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat beradaptasi  mengahadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan memberi kebebasan sepenuhnya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat mengahsilkan nilai tambah (NT) yang tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pembentukan  PAD, salah satunya adalah industry-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan industry- industry tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kanya sumber daya alam sehingga mempunyai daya saing tinngi dibandingkan dengan Negara-negara lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industry-industri tersebut berarti suatu peluang bisnis yang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industry tersebut atau perusahaan di sector lain  yang terkait dengan industry tersebut, mislnya di sector jasa(perusahaan transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan ekspor impor).
Di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan
otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertahan menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Dalam makalah Kalla (1999) mengatakan bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan melakukan hal sebagai berikut:
1.      Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tidak perlu berurusan banyak dengan birokrasi di Jakarta.
2.      Tata niaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat Pemda tidak membuat aturan-aturan tata niaga lokal yang menimbulkan sekat-sekat baru.
3.      Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha- pengusaha di daerah dapat bersaing di pasar secara langsung dengan fair dengan pengusaha- pengusaha dari luar (misalnya Jakarta )
4.      Mencegah adanya proyek yang dating sekaligus dengan kontraktornya.
5.      Kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing- masing dapat diambil oleh Pemda dan pengusaha- pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik.
Peluang terbaik dalam otonomi daerah yang juga dapat dikaitkan dengan era perdagangan besar adalah wilayah Negara kita yang terletak di kawasan asia pasifik dengan ekonominya yang besar dan dinamis. Kota- kota Indonesia dapat di siapkan untuk menjadi bagian penting dari jaringan –jaringan  bisnis yang berkembangan di kawasan ini. Daya tarik Indonesia di kawasan Asia Afrika dan bagian dunia lain diperkuat oleh sumber daya alam,angkatan kerja,dan letak geografikal yang sangat dibutuhkan dalam sistem produksi global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar