USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL MENENGAH
A. PERMASALAHAN
Rendahnya
produktivitas. Perkembangan yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum
diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai khususnya skala usaha
mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga
menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah,
dan besar. Dari sisi
produktivitas, atas dasar harga konstan tahun 2000, produktivitas
UMKM per unit usaha selama periode 2002-2008
tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Secara merata, produktivitas
usaha mikro dan kecil sebesar Rp 14,87 juta per unit usaha
pertahun dan usaha menengah sebesar Rp 2,87 miliar. Sementara
itu, produktivitas per unit usaha besar telah
mencapai Rp 113,00 miliar. Kinerja seperti itu berkaitan
dengan:
a
rendahnya kualitas sumber daya manusia
UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan
pemasaran; dan
b
rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM.
Peningkatan
produktivitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antarpelaku,
antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan,
selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.
Terbatasnya
akses UMKM kepada sumberdaya produktif. Akses kepada sumber daya produktif
terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar. Dalam hal
pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit
modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan
ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan
produk-produk yang bersaing. Disamping persyaratan pinjamannya juga tidak mudah
dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan
yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan
yang beresiko tinggi. Pada tahun 2006, untuk skala jumlah pinjaman dari
perbankan sampai dengan Rp 50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor
produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.
Bersamaan
dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh
dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara
mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di
bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran
masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang,
karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.
Masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Sementara itu sampai
dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah
anggota sebanyak 27,3 juta orang. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus
meningkat, kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh,
jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau
hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada. Diantara koperasi yang aktif
tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelenggarakan
rapat anggota tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan
lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Selain itu, secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer
koperasi.
Tertinggalnya
kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi. Kurangnya pemahaman tentang
koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur
organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas
dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi
tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah
menimbulkan berbagai permasalahan mendasar yang menjadi kendala bagi kemajuan
perkoperasian di Indonesia. Pertama, banyak koperasi yang terbentuk tanpa
didasari oleh adanya kebutuhan/ kepentingan ekonomi bersama dan prinsip
kesukarelaan dari para anggotanya, sehingga kehilangan jati dirinya sebagai
koperasi sejati yang otonom dan swadaya/mandiri. Kedua, banyak koperasi yang
tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah
ekonomi moderen sebagaimana layaknya sebuah badan usaha. Ketiga, masih terdapat
kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi. Keempat,
koperasi masih sering dijadikan alat oleh segelintir orang/kelompok, baik di luar
maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan
pribadi atau golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan
kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta
prinsip-prinsip koperasi. Sebagai akibatnya:
v kinerja
dan kontribusi koperasi dalam perekonomian relatif tertinggal dibandingkan
badan usaha lainnya, dan
v citra
koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut
mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian dan dukungan masyarakat
kepada koperasi.
Kurang
kondusifnya iklim usaha. Koperasi dan UMKM pada umumnya juga masih menghadapi
berbagai masalah yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di
antaranya adalah:
a
ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur
perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses
perijinan dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi;
b
praktik bisnis dan persaingan usaha yang
tidak sehat;
c
lemahnya koordinasi lintas instansi
dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu
mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM,
ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah
mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha
mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan
pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pola pelayanan satu
atap. Namun masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM sebagai
sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang
tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Disamping itu
kesadaran tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan
lingkungan masih belum berkembang. Oleh karena
itu,
aspek kelembagaan perlu menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dalam rangka
memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat (outreach impact) yang semaksimal
mungkin mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman usaha dan tersebarnya UMKM.
1. PROGRAM
PENCIPTAAN IKLIM USAHA BAGI UMKM
Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi
terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam
persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja
usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan
biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan
perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan
kebijakan UMKM.
Program ini
memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
1. Penyempurnaan
peraturan perundangan, seperti UU tentang Usaha Kecil dan Menengah, dan UU
tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka
membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan
birokrasi, perijinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan
lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM, termasuk peninjauan terhadap
pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik
daerah;
2. Fasilitasi
dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha;
3. Peningkatan
kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan
seperti kemudahan perdagangan antardaerah dan pengangkutan;
4. Peningkatan
kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan dan penilaian regulasi,
kebijakan dan program;
5. Pengembangan
pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah dan cepat termasuk melalui
perijinan satu atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta
penyediaan jasa advokasi/mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM;
6.
Penilaian dampak regulasi/kebijakan
nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan pemantauan
pelaksanaan kebijakan/regulasi;
7.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan
program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait; dan
8.
Peningkatan penyebarluasan dan kualitas
informasi UMKM,
termasuk pengembangan jaringan pelayanan informasinya.
2. PROGRAM
PENGEMBANGAN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI UMKM
Program ini bertujuan untuk mempermudah,
memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumber daya produktif agar mampu
memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya lokal serta
menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi. Sistem pendukung
dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan
usaha yang terjangkau, semakin tersebar dan bermutu untuk meningkatkan akses
UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia,
modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi
intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.
Kegiatan-kegiatan
pokok dari program ini antara lain mencakup:
1. Penyediaan
fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif,
termasuk sumber daya alam;
2. Peningkatan
peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi,
manajemen, pemasaran, informasi dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem
insentif, kemudahan usaha serta peningkatan kapasitas pelayanannya;
3. Peningkatan
kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan
koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP) antara lain melalui
pemberian kepastian status badan hukum, kemudahan dalam perijinan, insentif
untuk pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta
dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
4. Perluasan
sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi
koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti
perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan
UMKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya;
5. Peningkatan
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber
dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN;
6. Dukungan
terhadap upaya mengatasi masalah kesenjangan kredit (kesenjangan skala,
formalisasi, dan informasi) dalam pendanaan UMKM;
7. Pengembangan
sistem insentif, akreditasi, sertifikasi dan perkuatan lembaga-lembaga
pelatihan serta jaringan kerjasama antarlembaga pelatihan;
8. Pengembangan
dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang)
teknis dan informasi milik berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah untuk
berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM; dan
9. Dukungan
terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi,
termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk
kemitraan usaha, dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line,
terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
3. PROGRAM
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEUNGGULAN
KOMPETITIF UKM
Program ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan
semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan
serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha
baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam
produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.
Kegiatan-kegiatan
pokok dari program ini antara lain mencakup:
1. Pemasyarakatan
kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam
kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha
baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/ijin usaha, lokasi
usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar;
2. Penyediaan
sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM
berbasis teknologi termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, utamanya UKM
berorientasi ekspor, subkontrak/penunjang, agribisnis/agroindustri dan yang
memanfaatkan sumber daya lokal;
3. Penyediaan
sistem insentif dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran UKM tentang HaKI dan
pengelolaan lingkungan yang diikuti upaya peningkatan perlindungan HaKI milik
UKM;
4. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan lembaga
pengembangan kewirausahaan;
5. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator teknologi
dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas litbang pemerintah
pusat/daerah dan melalui kemitraan publik, swasta dan masyarakat;
6. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi
antar UKM, termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint
investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan
teknologi dan pasar;
7. Fasilitasi
dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan
distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok
dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan
usaha besar melalui kemitraan usaha; dan
8. Pemberian
dukungan serta kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas pengusaha kecil
dan menengah, termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang
memiliki semangat kooperatif.
4. PROGRAM
PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO
Program ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang
berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam
rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas
usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap
untuk tumbuh dan bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas
usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya
kepastian, perlindungan dan pembinaan usaha.
Program
ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:
1. Penyediaan
kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi
usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal;
2. Penyediaan
skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem
bagi-hasil dari dana bergulir, sistem tanggung-renteng atau jaminan tokoh
masyarakat setempat sebagai pengganti anggunan;
3. Penyelenggaraan
dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat,
daerah dan BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional dan institusional;
4. Penyediaan
dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan
lembaga keuangan mikro (LKM);
5. Penyelenggaraan
pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, dan bimbingan teknis manajemen usaha;
6. Penyediaan
infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha;
7. Fasilitasi
dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara
usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun
asosiasi usaha lainnya dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi
usaha;
8. Penyediaan
dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan
pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur
yang makin memadai; dan
9. Penyediaan
dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha
mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan
terutama didaerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.
5. PROGRAM
PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang
secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi
anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi
semakin baik. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di
tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik;
infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas;
lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek
berkoperasi yang baik (best practices) semakin berkembang di kalangan
masyarakat luas.
Kegiatan-kegiatan
pokok dari program ini antara lain mencakup:
1. Penyempurnaan
undang-undang tentang koperasi beserta peraturan pelaksanaannya;
2. Peninjauan
dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang
kondusif bagi koperasi;
3. Koordinasi
dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan
perkoperasian di sekolah-sekolah;
4. Penyuluhan
perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan
contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi;
5. Peningkatan
kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi;
6. Pemberian
dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi;
7. Pemberian
dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan
perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder
untuk meningkatkan pelayanan anggota;
8. Pemberian
dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan
koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan
pengembangan, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan
pemasaran
9. Pengembangan
sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan
pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan
nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang
mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara
Pemerintah dan gerakan koperasi;
10. Penyediaan
insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha
antar koperasi;
11. Peningkatan
kemampuan aparat di Pusat dan Daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi,
kebijakan dan program pembangunan koperasi; dan
12. Peningkatan
kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dengan
partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.
Pengertian
UMKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan
usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi
Untuk
dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm
waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2011 mencapai 53,2 juta unit lebih.Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi
atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh Usaha Kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
- Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Kriteria
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Konsep Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9
juta usaha kecil di Indonesia, hanya 1 juta
unit lebih yang benar-benar dapat di sebut sebagai pengusaha kecil.
Koperasi pun hanya 80 ribu lebih, lebih dari 47,50 juta pengusaha sesungguhnya
dikategorikan sebagai usaha mikro. Dengan demikian, bila kita berbicara tentang
UMKM perlu di ingat bahwa sebetulnya kebanyakan usaha yang kita bahas itu
bersifat sangat kecil. Sampai saat ini
masih terdapat perbedaan mengenai kriteria pengusaha kecil baik yang ada
dikalangan perbankan, lembaga terkait, biro statistik (BPS), maupun menurut kamar dagang dan industri
Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria tersebut
adalah Bank Indonesia. Suatu perusahaan atau perorangan yang mempunyai
total assets maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang
ditempati. Untuk Departemen
Perindustrian kriteria usaha kecil sama dengan Bank Indonesia. Biro Pusat
Statistik (BPS); Usaha rumah tangga mempunyai : 1-5 tenaga kerja, Usaha kecil
mempunyai : 6-19 tenaga kerja, Usaha menengah mempunyai : 20-99 tenaga kerja. Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN); Industri yang
mempunyai total assets maksimal Rp.600 juta termasuk rumah dan tanah yang ditempati
dengan jumlah tenaga kerja dibawah 250 orang. Departemen Keuangan; Suatu badan
usaha atau perorangan yang mempunyai
assets setinggi-tingginya Rp. 300 juta atau yang mempunyai omset penjualannya
maksimal Rp. 300 juta per tahun.
Sebagai permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil
beberapa Negara berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India, Industri yang memiliki pabrik dan mesin-mesin
beserta perlengkapannya dengan fixed assets maksimal Rupe 2.500.000 atau
sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand Industri yang memiliki fixed assets maksimal
Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1
juta. Philipina Usaha rumah tangga industri adalah yang nilai fixed
assets kurang dari Pesos 100.000 atau sekitar Rp. 16 juta. Small industry adalah yang nilai fixed
assetsnya antara Pesos 100.000 s/d 1.000.000 atau sekitar Rp. 160,8 juta.
Usaha
berskala mikro, kecil dan menengah dalam
arti yang sempit seringkali dipahami sebagai suatu kegiatan usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja dan atau assets yang relatif kecil. Bila hanya komponen ini
dijadikan sebagai patokan dalam menentukan besar kecilnya skala usaha maka
banyak bias yang terjadi, sebagai contoh sebuah perusahaan yang memperkejakan
50 orang karyawan di Amerika Serikat di kategorikan sebagai perusahaa kecil
(relatif terhadap ukuran ekonomi Amerika Serikat). Sementara itu untuk ukuran
yang sama, sebuah perusahaan di Bolivia tidak lagi masuk dalam kategori usaha
kecil. Dengan demikian, diperlukan komponen atau karakteristik lain dalam
melakukan penilaian ukuran usaha, misalnya dengan melihat tingkat informalitas
usaha dengan berdasarkan kepada dokumen-dokumen usaha yang dimiliki, tingkat
kerumitan teknologi yang digunakan,
padat karya dan lain sebagainya.
Perbedaan
beberapa kriteria tersebut dapat dimengerti karena alasan kepentingan pembinaan yang spesifik dari
masing-masing sektor/kegiatan yang bersangkutan. Namun disadari pula bahwa
dalam beberapa hal perbedaan tersebut dapat menimbulkan kesulitan bagi suatu
lembaga peneliti terutama dalam pengambilan sample penelitian, sehingga
hasilnya dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Sehubungan
dengan kesulitan yang ditimbulkan di atas, maka sejak tahun 1995 telah diadakan
kesepakatan bersama antar instansi BUMN
dan perbankan untuk menciptakan suatu kriteria usaha kecil, yaitu suatu badan atau
perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah
dan tanah yang ditempati.
Strategi Pembangunan
Sadar
atau tidak, dalam era desentralisasi dan globalisasi sekarang, setiap
masyarakat di daerah menghadapi tantangan yang berbeda dari lingkungan
eksternal. Dalam kaitan ini, pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan
kebijakan sama yang berlaku umum dari tingkat pusat. Kebijakan dan strategi
yang dikembangkan haruslah sesuai dengan spesifikasi atau kondisi yang
dibutuhkan oleh daerah yang bersangkutan.
Masalah
daerah memerlukan solusi kedaerahan. Wewenang yang selama ini dipengang
pemerintah pusat harus diberikan kepada pemerintah daerah untuk menangani
masalah di daerahnya. Dalam kaitan ini, strategi pembangunan daerah haruslah
dilakukan dengan proses kolaborasi berbagai unsur terkait dengan masyarakat di
daerah. Kebijakan dan strategi yang dikembangakan harus menggunakan sumberdaya
lokal yang efisien, termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber
daya budaya. Lintas pelaku di
masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan nilai sumberdaya
setempat.Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa peran UMKM strategis untuk
menciptakan tenaga kerja, kesejahteraan dan peningkatan standar hidup
masyarakat setempat. Pertumbuhan UMKM tergantung dari kondisi lingkungan bisnis
yang dibuat sebagai usaha bersama antara UMKM, Pemerintah dan entitas
masyarakat setempat.Adapun unsur lingkungan bisnis kondusif yang perlu menjadi
perhatian, meliputi ketersediaan modal, infrastruktur dan fasilitasnya,
ketersediaan tenaga terampil, layanan pendidikan dan pelatihan, jaringan
pengetahuan, ketersediaan layanan bisnis, lembaga lingkungan pendukung
pembangunan daerah, dan kualitas pengelolaan sektor publik.Sebagai persyaratan
agar strategi pembangunan daerah bekerja dengan baik, maka harus ada evaluasi
terhadap kekuatan dan kelemahan masyarakat, identifikasi kesempatan bagi UMKM,
pengurangan hambatan bisnis, dan pemberian kesempatan lintas pelaku setempat
untuk berpartisipasi dalam proses.Dalam pembangunan daerah ini, strategi dan
pendekatan yang bisa dilakukan, a.l. investasi dibidang infrastruktur,
penyediaan insentif bagi investasi bisnis, mendorong pengembangan investasi
baru, pengembangan klaster, pengembangan kemitraan, pengembangan kesempatan
kerja, penyediaan layanan pelatihan dan konsultasi, pengembangan lembaga
keuangan mikro, penguatan proteksi lingkungan, pengembangan tanggung jawab
sosial perusahaan, perlindungan terhadap warisan budaya, dan pendirian lembaga
pembangunan daerah.
Pemerintah
Daerah
Untuk mempercepat pembangunan daerah, maka pemerintah
daerah sebagai pengambil kebijakan pembangunan harus lelalu mengintegrasikan
semua lintas pelaku, termasuk berbagai unsur dalam pemerintah daerah, bisnis,
organisasi nirlaba dan penduduk lainnya.Lintas pelaku harus bekerjasama untuk
membuat kerangka kerja formal dan informal atau lembaga untuk mendorong
interaksi dan mengatur hubungan antar lembaga. Fleksibilitas harus menjadi
kunci dari kerangka kerja dan lembaga yang harus menyalurkan perhatian dan
kepentingan yang relevan dalam proses dan mobilisasi sumber daya
masyarakat.Percepatan pembangunan pemerintahan daerah mungkin memerlukan
pendirian suatu organisasi pengembangan khusus, yang bertanggungjawab dalam
pengordinasian seluruh lintas pelaku dan berfungsi sebagai juru bicara rencana
aksi atau platform yang ingin
dituju.Organisas iini harus membentuk jejaring untuk pembangunan daerah untuk
peningkatan efisiensi pengalokasian sumberdaya serta berbagai pengetahuan dan
informasi. Operasionalisasi dan pembiayaan organisasi ini harus didukung oleh
lintas pelaku daerah.Salah satu misi utama dari pemerintah daerah adalah
menggambarkan dan mengimplementasikan seluruh strategi pembangunan. Proses ini
harus dimulai dengan penetapan tujuan yang jelas dan memahami kondisi daerah setempat.
Entitas
harus juga mempertimbangkan keberlanjutan pada semua tahapan perencanaan dan
implementasi untuk menjamin suatu lingkungan yang sehat dan suatu kualitas
hidup yang baik. Strategi yang diterapkan haruslah dikembangkan dengan
pembagian tenaga kerja antar pelaku sesuai dengan kekuatan dan sumberdaya
mereka. Sejalan dengan tren
desentralisasi, peran pemerintah daerah menjadi semakin penting dalam
pembangunan. Otoritas pemerintah daerah harus menyediakan petunjuk dan bantuan
untuk efektifitas dan efisiensi implementasi pengembangan strategi. Simplikasi
dan deregulasi prosedur birokrasi harus dilakukan untuk mengurangi biaya
bisnis. Pemerintah daerah harus menjembatani antara masyarakat dan otoritas
pemerintah yang lebih tinggi.
Promosi
Inovasi
Seorang wirausaha secara umum mampu memanfaatkan
kesempatan untuk pengembangan kapasitas ekonomi dan pengalokasian sumber daya
secara efektif. Sejalan dengan tren baru dalam pembangunan ekonomi, wirausaha
juga harus mampu menghadapi kompetisi dan berinovasi, menghasilkan pertumbuhan
ekonomi, pembaharuan teknologi, penciptaan lapangan kerja dan perbaikan
kesejahteraan masyarakat setempat.Sumber daya lokal harus dimanfaatkan untuk
mendorong pengembangan bisnis dengan memfasilitasi pengusaha untuk mengakses
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, modal, dan sumber daya manusia yang
dibutuhkan bagi keberhasilan bisnisnya. Lebih penting lagi, otoritas daerah
harus mampu melakukan upaya penyederhanaan proses administrasi bagi usaha
pemula (new business start-up).Sistem
inovasilokal merupakan mekanisme fundamental untuk penguatan kapasitas inovasi
ditingkat lokal. Adapun aktor utama dalam sistem ini meliputi pemerintah
setempat, industri, lembaga riset dan perguruan tinggi. Untuk penguatan operasi
sistem inovasi lokal, pemerintah daerah perlu mengembangkan kolaborasi antara
industri dan perguruan tinggi dengan menyediakan insentif untuk pengembangan
usaha patungan antara pengusaha daerah dan perguruan tinggi. Pengembangan
inkubator akan meningkatkan diseminasi ilmu pengetahuan dalam sistem
inovasi.Pembentukan klaster akan mampu merangsang penumbuhan bisnis baru dan
menarik perusahaan bisnis baru dari luar daerah, sehingga menigkatkan output industri dan menciptakan
kesempatan kerja baru. Melalui interaksi dan berbagai sumber daya dalam
jejaring, inovasi dan perbaikan teknologi dapat ditingkatkan. Dalam kaitan ini
pemerintah daerah perlu menumbuhkan iklim usaha yang kondusif sesuai dengan
kondisi lokal untuk pengembangan industri klaster.
Pengembangan
SDM.
Kebijakan tenaga kerja terkait erat dengan strategi
pengembangan ekonomi dan kebijakan stabilitas sosial. Dan keberhasilan pada satu sisi suatu kebijakan
tergantung pada keberhasilan yang lain. Unsur-unsur interaksi mempengaruhi
keberhasilan kebijakan tenaga kerja meliputi seberapa baik kebijakan itu
sejalan dengan seluruh strategi pengembangan ekonomi, yang juga harus membangun
jejaring dengan layanan organisasi ekonomi dan sosial lain, dan bagaimana
kondisi sosial dan ekonomi mempengaruhi fleksibilitas implementasinya.UMKM dan bisnis pemula menjadi penghela penciptaan tenaga
kerja di tingkat lokal. Penumbuhan UMKM dan bisnis pemula mempunyai andil
pending dalam penyusunan kebijakan tenaga kerja diberbagai wilayah. Agar
kebijakan UMKM dan bisnis pemula berjalan dengan baik, otoritas pemerintah
daerah harus melibatkan mereka dalam setiap proses penyusunan dan implementasi
kebijakan.Pendirian organisasi pelatihan lokal perlu koordinasi antar
pembisnis, tega ahli, dan perguruan tinggi. Masukan dari pebisnis dapat
membantu menjamin kandungan pelatihan dapat merefleksikan keterampilan yang
sesuai dengan alam kebutuhan pasar tenaga kerja. Otoritas daerah dapat
menawarkan insentif untuk mengembangkan pelatihan keterampilan, dan mendorong
partisipasi dalam pelatihan.Dalam era globalisasi, keterampilan yang dibutuhkan
pasar berubah cepat. Tenaga kerja harus fleksibel mampu beradaptasi dengan
perubahan. Oleh karena itu sangat penting untuk mempercepat kapasitas pekerja
untuk mempelajari keterampilan baru, dan alih keterampilan bagi industri yang
lain.
Dukungan
Financial
Pengembangan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM)
biasanya diiringi dengan kebutuhan modal. UMKM yang semakin berkembang,
disebabkan karena semakin besarnya pula peluang usaha yang dapat diakses.Dalam
kondisi tersebut biasanya UMKM tidak dapat mengembangkan usahanya lebih jauh
lagi, karena kurangnya dukungan dana. Di sinilah pentingnya lembaga pemberi
modal memainkan peranannya, sekaligus melalukan pendampingan.Sejumlah mekanisme
dapat dilakukan sesuai dengan keragaman kondisi yang dihadapi UMKM berkaitan
dengan akses finansial. Untuk pembiayaan usaha mikro biasanya memerlukan
pengembangan lembaga keuangan mikro dan ketersediaan kredit yang dapat diakses
mereka.Lembaga keuangan mikro bisa berbentuk bank atau non bank, termasuk
koperasi. Bagi usaha pemula, pengembangan jejaring lokal usaha malaikat (Business Angels) dapat mengatasi
sebagian masalah mereka. Lembaga jaminan kredit termasuk di tingkat lokal juga
memadai untuk pasar lokal yang lebih kecil.Tujuan pengembangan lembaga jaminan
kredit untuk menjamin keamanan pembiayaan UMKM, membantu UMKM mengatasi
keterbatasan agunan, meningkatkan minat lembaga keuangan memberikan kredit
kepada UMKM dan mendukung lembaga lain yang telah berusaha membantu UMKM, sebab selama ini
perbankan tidak kondusif dalam memberikan pinjaman kredit, karena kredit yang
mereka kucurkan selalu berdasarkan 5 C, yakni character, capacity, capital, condition of ecconomic, and collateral.Akibatnya
perbankan selalu menerapkan berbagai persyaratan jaminan keamanan kredit yang
disalurkannya. Apalagi mereka juga sering kali tidak membedakan persyaratan
kredit antara usaha mikro atau kecil dengan usaha besar. Karena itulah
pemerintah mendukung peran serta lembaga keuangan lain seperti lembaga modal
ventura sebagai alternatif solusi didalam pemberdayaan UMKM.Keunggulan modal
ventura, modal ventura adalah pembiayaan yang berbentuk penyertaan modal, pola
bagi hasil, dan obligasi konversi kepada UMKM dalam jangka waktu tertentu
dengan karakteristik mempunyai tingkat resiko atau modal yang ditanamkan karena
bertindak sebagai investor.Modal ventura merupakan investasi aktif, yakni jika
dipandang perlu melibatkan diri dalam pengelolaan usaha UMKM investasi bersifat
sementara dan mengharapkan hasil atas investasi yang ditanamkan.Dibandingkan
dengan perbankan, lembaga modal ventura memiliki beberapa kelebihan didalam
mendukung usaha mikro, kecil dan menengah antara lain:
Pertama, lembaga modal
venturamenyediakan modal seperti halnya perbankan, tetapi dengan syarat lebih
sederhana dalam aspek formal maupun agunan karena lebih mengedepankan kelayakan
usaha.
Kedua, selain modal,
pola ventura juga menyediakan pendampingan sesuai kebutuhan UMKM, sehingga
dapat berjalan lebih efektif bagi kedua pihak. Pola pendampingan ini menjadi trdemark ventura. Pendampingan ini dapat
berbentuk pembinaan atau Pelatihan, konsultasi, manajemen dan perluasan pasar
bagi UMKM. Ini yang menyebabkan pola modal ventura berbeda dengan perbankan.
Faktor lain yang mendukung lembaga modal ventura menjadi alternatif, adalah
akses jaringan di seluruh Indonesia.
Modal
Awal Pendanaan
Sejak tahun 2001, modal ventura telah menjadi mitra
kementrian Koperasi dan UMKM untuk menggulirkan dana penguatan permodalan
kepada usaha kecil, mengengah dan koperasi melalui program modal awal pendanaan
(MAP).MAP ini merupakakan dana investasi untuk disalurkan kepada usaha kecil,
menengah dan koperasi (UMKMK) melalui lembaga modal ventura untuk memulai atau
mengembangkan bisnis UMKMK. Program MAP bertujuan melakukan pengembangan UMKMK
terutama yang bernilai tambah tinggi, menstimulasi dan menggalang partisipasi
berbagai pihak dalam pengembangan basis permodalan UMKMK, serta merangsang
pengembangan permodalan jangka panjang bagi UMKMK melalui penyediaan dana
investasi (matching fund), dengan
mekanisme pengembalian pokok dana MAP oleh UMKMK dilakukan dengan diangsur atau
sekaligus sesuai dengan jadwal investasi UMKMK yaitu maksimal 5 tahun.
Strategi
Pemasaran.
Di banyak daerah, masalah strategi pemasaran menjadi
perhatian utama, khususnya untuk produk budaya lokal. Industri budaya lokal
yang tradisional mungkin masih menggunakan metode pemasaran kadaluarsa. Ini
bisa membuat industri ini mengalami penurunan.Tetapi, upaya mengembangkan
industri budaya lokal dengan pemasaran inovatif dan modern bisa membantu meraih
kembali keuntungan pasar. Kebijakan seperti ini dapat mencegah hilangnya nilai
budaya dan sejarah karena dampak globalisasi.Produk dari industri budaya lokal
merupakan ekspresi budaya dan seni, yang biasanya banyak menarik bagi pembeli
asing dan memiliki potensi ekspor tinggi. Walaupun secara umum, sebagian dari
industri ini adalah usaha mikro yang kesulitan pemasaran di luar
negeri.Pengembangan e-commerce
merupakan strategi yang dapat membantu memasarkan produknya keluar negeri
dengan biaya yang murah. Sebelum itu, memperkecil kesenjangan digital perlu
dilakukan dan sekaligus pembangunan infrastruktur internet. Untuk mengatasi keterbatasan ukuran
dan sumber daya, pembisnis budaya lokal dapat menerapkan strategi pembangunan
kerjasama, seperti kerja sama pemasaran
dengan pebisnis di industri budaya lokal dan bisnis lain yang saling
menguntungkan. Para pasangan bisnis ini dapat bekerja sama untuk membangun
asosiasi atau jejaring untuk mempromosikan produk.
Membangun
Kemitraan
Pembangunan daerah sebagian besar tergantung pada
kemitraan antara pemerintah, pelaku bisnis dan lembaga non pemerintah.
Kemitraan ini memfasilitasi koordinasi dan kerja sama. Pasangan lokal
darisektor swasta dapat membantu mengekspolitasi kesempatan daerah dalam
mengembangkan kebijakan dan strategi yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kunci
utama dari kemitraan ini adalah mekanisme untuk mengatur dan mengkoordinid
secara benar sumber daya dan upaya-upaya yang berbeda dari para pelaku yang
berbeda.Perencanaandan implementasinya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan
kekuatan masing-masing. Selama dalam proses ini penting untuk diperhatikan,
yakni membentuk jejaring kerjasama dan mengembangkan rasa saling percaya.Karena
keterbatasan institusionalisasi, kemitraan untuk pembangunan daerah kerap
kurang berjalan dengan stabil. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memimpin
di depan dalam membangun mekanisme yang lebih stabil dan formal untuk membantu
memberikan kemitraan sebagai basis pelembagaan dan kemampuan merancang dan
menerapkan rencana pengembangan.Konsep kemitaan untuk pembangunan daerah dekat
hubungannya dengan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Sejalan dengan filosofi CSR,
perusahaan ingin mendedikasikan dirinya untuk membangun kemitraan lokal,
memperkuat kapasitas lokal, perlindungan lingkungan dan berkontribusi dana
untuk pembangunan daerah.Kesaaran akan pentingnya CSR diantara para pebisnis
menjadi prasyarat penting untuk melibatkan para pebisnis dalam kemitraan untuk pengembangan
daerah. Membangun kesadaran ini merupakan bidang yang perlu menjadi perhatian
pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar