Selasa, 24 November 2015

BAB X PEMBIAYAAN – PEMBIAYAAN SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM



PEMBIAYAAN – PEMBIAYAAN SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
  1. DASAR PERTIMBANGAN MODEL
Dari berbagai kajian dan upaya-upaya pembinaan usaha ekonomi rakyat di Indonesia permasalahan yang dihadapi antara lain meliputi:  akses pasar, pembiayaan usaha, rendahnya kemampuan teknik produksi dan kontrol kualitas, manajemen secara umum, dan lain-lain. Shujiro Urata (2011) yang melakukan penelitian pada tujuh kota besar di Indonesia termasuk Surabaya mengungkapkan masalah UKM meliputi: lemahnya akses pasar (29%), keuangan (19,2%), informasi teknik dan pelatihan (19,2%), kontrol kualitas, manajemen, peralatan produksi masing-masing 9,6% dan masalah lain-lain 4%.
 Pemahaman secara mikro / kondisi internal UKM yang lebih mendalam diperlukan pihak pembina agar pembinaan tidak hanya terfokus pada satu sisi saja misalnya upaya penyaluran modal kerja atau modal investasi namun juga harus diperhitungkan aspek yang lain misalnya: luas dan daya serap pasar untuk produk UKM, kemampuan manajerial pengusaha, kemudahan memperoleh bahan baku dan bahan penolong serta substitusinya, desain produk serta kualitasnya dan lain-lain.
Pembinaan yang hanya menekankan penyediaan pembiayaan usaha saja akan menemui kegagalan, termasuk pengalaman kegagalan yang dialami sektor perbankan kita dalam membina UKM pada masa lalu.
Model pembiayaan (untuk usaha UKM) yang efektif harus dapat menjawab beberapa hal berikut :
21.  Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.[1] Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
2.2 UKM yang bagaimana yang akan dibina.
UKM yang akan dibina adalah UKM yang telah berjalan usahanya minimal dua tahun dan sehat. Indikator kelayakan untuk dibina pertama, dilihat dari aspek pemasaran menunjukkan prospek ke depan yang baik artinya pasar tidak mudah jenuh, dan produk yang dipasarkan tersebut banyak dibutuhkan konsumen. Kelayakan dari segi produksi antara lain produk UKM yang akan dibina harus baik dan halal (halaalan thoyyiban) terutama untuk jenis produk makanan dan minuman, produk tersebut bersifat unik bagi satu daerah tertentu atau etnik tertentu, keunikan ini cermin dari spesialisasi yang cukup menonjol dari keterampilan SDM.
Bahan baku dan bahan pembantu untuk proses produksi relatif mudah didapat dan bukan berasal dari impor serta tidak memiliki dampak terhadap rusaknya lingkungan apabila aktivitas produksi ditingkatkan.
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta
(5) Jasa
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor
1) Pertambangan dan Penggalian;
2) Bangunan;
3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta
4) Listrik, Gas dan Air Bersih.
            Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
5)         Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
6) Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.
7)         Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
8)         Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.
9)         Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
10)       Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.
11)       Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
12)       Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
13)       Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.
14)       Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
            Pasar untuk pembelian bahan baku sedapat mungkin bukan yang dikuasai oleh pengusaha besar yang bersifat oligopoli maupun monopoli sehingga resiko kenaikan harga bahan baku yang terlalu tinggi bagi UKM dapat dihindarkan. Dari sisi permodalan usaha UKM hanya memerlukan tambahan modal kerja untuk menutup kelebihan permintaan akan produknya (excess demand) dan rencana perluasan pemasaran yang dapat diperhitungkan lebih pasti.
2.3  Faktor internal dan Eksteranal yang berpengaruh pada UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A.FaktorInternal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
            Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
            Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.
            Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B.FaktorEksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas  Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
            Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
            Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
            Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
2.4  Bagaimana bentuk kelembagaan pembinaannya.
Arah dari model pembiayaan UKM dilihat dari segi kelembagaan kedudukan pembina -pendamping (misalnya melibatkan Unibraw, Dinas Koperasi PKM, dinas lain dan mungkin LSM) mampu menstimulir, mendorong, memfasilitasi sebuah lembaga pembiayaan mikro UKM yang berasal dari UKM untuk kepentingan UKM sendiri.
Tentang bentuknya mungkin dapat berupa koperasi simpan pinjam atau bentuk yang lainnya, yang lazim disebut Lembaga Keuangan Internal (LKI-UKM).
Pembina memberikan motivasi bahwa pemecahan terbaik untuk mengatasi persoalan usaha khususnya bidang pembiayaan sebaiknya unit-unit UKM yang kecil-kecil bersatu bersama-sama mengatasi persoalan tersebut dibawah suatu bentuk organisasi/lembaga yang mereka bentuk sendiri.
Lembaga pembina berfungsi memberikan fasilitas dan bantuan di berbagai bidang keahlian yang diperlukan termasuk modal awal untuk penyaluran kredit pembiayaan usaha. Pembina berkewajiban memberikan bimbingan, konsultasi, advokasi terhadap UKM anggota baik diminta maupun tidak. Atas jasa pembinaan ini pembina berhak mendapatkan fee dari dana proyek.
2.5 Bagaimana distribusi pembiayaan akan dilakukan.
Dana yang akan didistribusikan sebagai tambahan sumber pembiayaan UKM dapat diasumsikan sebagai dana hibah dari pemerintah. Dana ini digunakan baik sebagai modal awal LKI - UKM dan biaya operasional pembinaan (honorarium, fee, dan sebagainya). UKM yang meminjam modal melalui pembiayaan pinjaman harus mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga/simpanan.
Bunga/simpanan ditetapkan jangan terlalu tinggi dengan pertimbangan kemampuan memutar dana UKM yang terbatas yaitu sekitar 6% per tahun. Jaminan bukan merupakan hal yang mutlak harus ada tetapi lebih mengarah kepada unsur mendidik terhadap UKM agar memiliki tanggung jawab terhadap dana yang telah dipinjamnya.
Pola angsuran pinjaman bersifat fleksibel mengikuti pola kegiatan usaha sehingga dapat bersifat pasaran, mingguan, dua-mingguan, dan bulanan. Kedudukan pembina (PTN) sekali lagi bukan sebagai penjamin dari dana pinjaman yang didistribusikan, sementara sebelum fungsi organisasi pembiayaan mikro internal UKM berjalan dengan semestinya maka pelaksanaan penyaluran pembiayaan UKM melalui kredit akan dibantu oleh pihak pembina.



B. DESKRIPSI MODEL
3.1.  Konsepsi Model Pembiayaan Usaha UKM





Oval: Lembaga 
Keuangan
Formal

Formal


Oval: Penyandang 
Dana

 


Oval: Penjamin                                                                                  























Pembina - Pendamping
 












 




                                                   



















Oval: MEKANISME  KEMITRAAN ANTAR UKM
 









           


Konsepsi LKI-UKM dikembangkan atas dasar kenyataan bahwa:
(1).       Jumlah UKM sangat besar
(2).       Jumlah penduduk yang terkait dengan UKM sangat besar
(3).      Kinerja bisnis Ukm senantiasa menghadapi tantangan berat, utamanya masalah pembiayaan usaha.
(4).      UKM kurang dapat berdaya untuk dapat memperoleh pinjaman dari Bank komersial karena berbagai sebab :
-           Kekayaan untuk jaminan hutang tidak ada.
-           Karena tidak dapat membaca, tidak dapat mengisi   formulir yang rumit.
-           Bank formal enggan menghadapi resiko tinggi tidak membayar.
-           Biaya pelayanan pinjaman tinggi (tingkat suku bunga pasar).           
3.2. Tujuan LKI-UKM
Beberapa tujuan dari LKI-UKM adalah :
1.         Memperluas akses fasilitas perbankan formal bagi UKM.
2.         Menghapus eksploitasi pelepas uang.
3.         Menciptakan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk bekerja.
4.         Menghimpun UKM-UKM yang kurang mampu dalam bentuk KUBA-UKM yang dapat dimengerti, diterima dan diakses oleh mereka. Dengan cara ini mereka dapat menemukan kekuatan sosial dan ekonomi.
5.         Memutuskan lingkaran ketidak-berdayaan UKM.
Dalam kaitan itu perlu dibentuk suatu jenis lembaga keuangan internal yang memenuhi kebutuhan KUBA-UKM antara lain :
1.         LKI mendatangi orang / UKM yang butuh pelayanan, bukan mereka yang masuk kantor Bank.
2.         LKI tidak minta jaminan.
3.         Nasabah tidak perlu mengisi formulir yang tidak mereka mengerti.
3.3. Cara Kerja LKI
Petugas LKI mendatangi desa-desa, menjelaskan kepada penduduk setempat mengenai bank tersebut dan cara operasinya. UKM yang dapat mengajukan kredit adalah :
-           Memiliki usaha yang layak dan prospektif.
-           Nilai kekayaan maksimum sebesar nilai tertentu yang disepakati bersama.
-           Kredit digunakan untuk usaha yang dapat menambah penghasi¬lannya melalui UKM.
Peminjam potensial membentuk kelompok UKM, yang kondisi usahanya hampir sama. Dipilh Ketua dan Sekretaris untuk jangka waktu 1 tahun. Rapat kelompok minimal 1 kali per bulan. Sebelum menjadi anggota KUBA-UKM, dan menerima pinja¬man, kelompok yang terbentuk harus mengikuti latihan mengenai falsafah dan prinsip operasional LKI-UKM.
Setelah lulus latihan, dua orang dalam tiap kelompok menerima pinjaman, kemudian mengangsur secara mingguan. Peminjam berikutnya akan menerima  pinjaman sesudah peminjam pertama mengangsur secara tertib dalam lima kali angsuran.
Tiap peminjam wajib :
-           Menabung setiap minggu  Rp. 500,-
-           Menyetor 5% (tentatif) pokok pinjaman sebagai dana kelompok.
-           Menyetor 25% dari bunga pinjaman sebagai dana darurat (kematian, melunasi hutang anggota yang meninggal bila keluarga tidak mampu membayar, mengatasi kredit macet).
-           Besar bunga 20% dibayar pada akhir masa pinjaman.
Semua transaksi dilakukan waktu pertemuan kelompok.
Petugas LKI wajib :
-           Memberi pinjaman.
-           Mengumpulkan angsuran.
-           Mengumpulkan dana kelompok dan dana darurat untuk disimpan di bank.
-           Membahas usulan dan kesulitan secara terbuka. 
-           Mengunjungi rumah anggota sesudah selesai pertemuan. 
3.4.      Keunggulan dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah   
Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibandingkan dengan usaha besar (Partomo dan Rachman, 2002) antara lain:
1.         Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.         Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
3.         Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis
4.         Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1.         Kesulitan pemasaran
Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.

2.         Keterbatasan finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3.         Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar yang berguna untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4.         Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia. Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5.         Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global.Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
3.5.      Prinsip Pemberian Kredit
Dalam melaksanakan konsep perkreditan ini diterapkan prinsip-prinsip sederhana sebagai berikut .
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.
Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.
Pinjaman diberikan tanpa agunan atau penjamin dan tindakan administratif apabila tidak dapat membayar kembali pinjamannya. Prosedur pember¬ian kredit dibuat sesederhana mungkin, sesuai dengan budaya masyarakat setempat.
Pinjaman diberikan untuk kegiatan usaha UKM yang produktif. LKI-UKM memberikan pinjaman tahap I jumlahnya maksimum sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman diberikan secara berurutan, dua anggota kelompok yang membutuhkan diberi prioritas pertama, kemudian menyusul dua anggota lainnya, sesudah 2 anggota pertama mengangsur 2 kali secara tertib, sedangkan ketua kumpulan menerima pinja¬man paling akhir.
Pengawasan dilakukan dalam penggunaan pinjaman dan pembayaran angsuran. Peminjam diberi kemungkinan meminjam kembali setelah pinjamannya lunas dalam jumlah maksimum dua kali pinjaman pertama.
Setiap peminjam dikenakan simpanan wajib sebesar 5 % dari jumlah pinjaman dan disimpan sebagai Tabungan  Kelompok, dan setiap anggota menabung misalnya Rp. 1000,00 setiap minggu dalam tabun¬gan kelompok.
Pinjaman diberikan tanpa bunga, tetapi dikenakan biaya admin¬istrasi. Pembebasan hutang apabila anggota meninggal dunia. Semua transaksi pinjaman dan tabungan diadakan dalam Rembug Pusat.
3.6.  Kelayakan Nasabah yang Mendapat Pinjaman
            Agar program ini dapat mencapai sasarannya yaitu agar pinjaman hanya diberikan kepada orang-orang atau rumah tangga yang menjadi anggota KUBA-UKM, maka ditetapkan krite¬ria tertentu mengenai kinerja UKM dan aset lainnya untuk memperoleh pinjaman. Syarat-syarat kelayakan tersebut adalah ;
(a).       UKM yang bersangkutan memilik usaha yang layak dan prospektif.
(b).       Peminjam memiliki ketrampilan dalam usaha bisnis komoditas yang akan dijalankan.
(c).       Peminjam memiliki kesanggupan untuk mengelola modal bergulir yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kelayakannya.
3.7 Mendukung Usaha Kecil dan Menengah
            Mengapa UKM ? Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.
            Karena itu UKM merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi yang kompetitif. Di Indonesia, sumber penghidupan amat bergantung pada sektor UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam. Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan ketidakpastian; juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro. Lingkungan usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha besar. Secara keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 % dari ekspor. Meski tidak tersedia data yang terpercaya, ada indikasi bahwa pekerja industri skala menengah telah menurun secara relatif dari sebesar 10 % dari keseluruhan pekerja pada pertengahan tahun 1980an menjadi sekitar 5 % di akhir tahun 1990an. Dibandingkan dengan negara maju, Indonesia kehilangan kelompok industri menengah dalam struktur industrinya. Akibatnya disatu sisi terdapat sejumlah kecil perusahaan besar dan di sisi lain melimpahnya usaha kecil yang berorientasi pasar domestik.
Kesempatan untuk Berkembang
1. Kurangi Regulasi yang membebani. Dengan menguatnya eradesentralisasi, lebih dari 400 pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah aturan usaha yang menghambat pertumbuhan dan gerak usaha. Penyederhanaan regulasi mungkin dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi UKM.
2. Peraturan daerah.   
Di banyak tempat, desentralisasi memungkinkan pemerintahan daerah (sub-nasional) untuk dapat meningkatkan beban kepada usaha lokal sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, seperti pajak periklanan yang mana dimasukkan pula tanda DILARANG MEROKOK dan PINTU DARURAT (FIRE EXIT); atau diperlukannya izin yang membolehkan wanita bekerja di malam hari. Sejumlah regulasi telah mengurangi daya saing UKM karena mereka harus menghabiskan sejumlah uang dan waktu untuk dapat memenuhi regulasi tersebut daripada menggunakan sumber daya yang terbatas itu untuk aktivitas yang lebih produktif. Lebih lanjut, suatu penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlebihan tidak akan menciptakan tambahan pendapatan daerah dalam jangka panjang. Hal itu malah menjadikan insentif bagi UKM untuk tetap berada di sektor informal. Saat ini amat penting bagi pemerintah untuk menghilangkan kerancuan perundangan-undangan yang timbul akibat adanya.memiliki sumber daya yang besar untuk sewaktu-waktu diambil ketika terjadi kekurangan dana. Dalam kenyataannya pengembalian (restitusi) pajak pendapatan dimuka dan PPn tidak bekerja dan lebih membebani UKM. Karena pengembalian pajak relatif jarang diterima, atau datang setelah 24-36 bulan lebih lama, hal ini menyebabkan mengecilnya likuiditas yang sebenarnya tidak diinginkan dalam aktivitas usaha. Likuditas tersebut dapat digunakan dengan lebih baik untuk mengelola investasi yang lain. Pemerintah semestinya mengimplementasikan sistem pengembalian pajak (restitusi) yang lebih cepat, menghilangkan kebijakan pajak pra-bayar yang didasarkan pada pendapatan masa lalu dan beralih kepada sistem pajak dimana dunia usaha membayar pajak pendapatan yang telah diprediksikan sebelumnya dengan pengenaan bunga jika pajak yang dibayarkan jauh dibawah yang sebenarnya. 
4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan. Agar dapat berkompetisi secara efektif, UKM dituntut untuk dapat menekan biaya produksi mereka dengan mengadopsi teknologi usaha yang tepat guna. Aktivitas subkontrak adalah jalan yang paling umum ditempuh untuk menekan sejumlah biaya dan ini telah berperan penting dalam kesuksesan integrasi UKM ke dalam usaha yang lebih dinamis, yaitu sektor industri yang berorientasi ekspor, seperti yang terjadi di Jepang dan Republik Korea. Aktivitas subkontrak sampai saat ini belum meluas di Indonesia. Kenyataan yang terjadi, kebanyakan kesempatan pasar ini terhambat karena kebijakan yang ada secara efektif mencegah UKM untuk menjadi subkontraktor bagi perusahaan lain kecuali untuk aktivitas yang dirasakan hanya sebagai penunjang bagi aktivitas perusahaan. Peraturan yang mengurangi pilihan untuk aktivitas subkontrak, telah mengurangi kesempatan bagi UKM untuk mendapatkan akses penting dan menguntungkan pada sejumlah pangsa pasar potensial, serta menghambat pertumbuhan sektor UKM. Pemerintah harus mengkaji ulang peraturan mengenai ketenagakerjaan dan khususnya UU no 13 tahun 2003 pasal 65 dimana pemerintah memberikan pengertian tentang pekerjaan apa yang boleh dan tidak boleh menggunakan aktifitas outsource.
5. Secara Aktif Mendukung Pendidikan Bisnis. Pendidikan bisnis dan pendidikan professional di Indonesia saat ini telah tertinggal. Agar masyarakat dapat memiliki semangat kewirausahaan, upaya-upaya baru dan radikal yang mengarah kepada pendidikan lebih tinggi dalam skala besar tertentu amat sangat dibutuhkan. Kurikulum harus terfokus kepada pengembangan nilai-nilai kewirausahaan, kebudayaan, promosi terhadap inovasi, penguasaan keahlian manajerial yang modern dan spesialisasi profesi. Pemerintah dapat mendorong perkembangan UKM melalui skema pendidikan yang lebih baik, yang terbagi dalam dua bidang:
Pertama, Pemerintah harus memasukkan pendidikan dasar bisnis yang baik dan berkualitas ditingkat SMU dan Perguruan Tinggi Keahlian bisnis yang sangat mendasar dan sangat dibutuhkan adalah: akuntansi dan keuangan, perencanaan bisnis, sumber daya manusia, hukum dan asuransi, pemasaran dan penjualan, keahlian operasional dan teknologi
Kedua, Pemerintah harus mendorong investasi dalam bidang institusi pelatihan swasta yang memberikan berbagai macam pelatihan bisnis khusus jangka pendek yang modern. Institusi-institusi ini dapat membantu manajemen UKM untuk mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang lebih tinggi serta memperkenalkan teknik operasional yang baru.
6. Membuat Perangkat Kebijakan untuk Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan Pembiayaan Mikro. Pembiayaan mikro dapat mendukung UKM yang paling kecil dan paling rentan. Keadaan pembiayaan mikro yang kuat tentunya akan memberikan sumbangan terhadap perkembangan dan pertumbuhan UKM. Untuk memfasilitasi terbentuknya keadaan tersebut, pemerintah perlu menyelesaikan dan mengajukan RUU Pembiayaan Mikro kepada DPR. Keterkaitan antara perusahaan penyedia pembiayaan mikro non- bank dengan sektor perbankan formal harus dikembangkan. Pengawasan yang layak terhadap perusahaan pembiayaan mikro bukan bank juga harus diatur. Pengalaman sebelumnya yang berkenaan dengan pengawasan perusahaan-perusahaan pembiayaan ini harus dievaluasi, sehingga ketika UU Pembiayaan Mikro telah rampung dan keseluruhan organ pengawasannya pun telah tersedia maka upaya untuk memfokuskan dan meningkatkan skala kemampuan dapat dicapai. Draf Revisi UU Koperasi juga harus diterapkan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih baik untuk KUK; termasuk didalamnya keharusan akan adanya audit eksternal dan pengawasan untuk koperasi simpan pinajm. Pemerintah harus memimpin proses ini dan menunjuk satu (institusi / departemen) yang akan bertanggung jawab dalam kebijakan dan peraturan pembiayaan mikro. Sampai saat ini belum ada yang bertanggung jawab dan hal ini mengarah pada ketidakjelasan kebijakan dan minimnya tindakan yang dilakukan.
7. Mencari Peluang Lain Untuk Mengembangkan Infrastruktur
Komunikasi Yang Lebih Baik., Negara tetangga Indonesia, Singapura, telah memancang masa depannya dalam bidang akses informasi dan saat ini tengah melakukan investasi sumber daya yang cukup besar dalam hal konektivitas dan akses data. Pemerintah dapat mencari pilihan-pilihan yang tersedia untuk akses data skala besar di Indonesia. Akses tersebut telah tersedia di beberapa negara lain yang memiliki penduduk pedesaan yang besar seperti India, dimana akses data dan suara telah tersedia dengan biaya yang rendah untuk jutaaan orang. Infrastruktur seperti ini seharusnya tidak memerlukan dukungan pembiayaan dari pemerintah karena upaya ini telah sukses dilaksanakan dimana-mana melalui usaha komersial. Menetapkan Target Pemerintahan yang baru harus mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan identifikasi target utama dalam pengembangan sektor UKM. Target-target ini dapat dipublikasikan dan dilaporkan secara rutin.
Contoh-contoh target, antara lain:
• Mendirikan sebuah dewan tingkat tinggi yang akan bekerja secara khusus dalam memberikan klarifikasi wilayah kewenangan pemerintah nasional dan daerah.
• Mengakhiri program pinjaman bersubsidi.
• Mempromosikan perangkat peraturan yang mendukung investasi
• Mengurangi waktu dan biaya yang diperluperusahaan sewa-beli dan anjak piutang, mengingat adanya peningkatan dalam usaha keuangan tersebut setiap tahun sampai dengan lima tahun mendatang.
• Melakukan reformasi terhadap sistem pengembalian pajak sehingga pengembalian dapat diterima dalam tempo 30 hari sejak pengajuan permohonan.
• Melakukan reformasi peraturan ketenagakerjaan sehingga terjadi peningkatan subkontrak pada perusahaan swasta dalam tiga tahun ke depan
• Menciptakan insentif dalam kebijakan yang mendorong investasi dibidang pusat pelatihan bisnis swasta.
• Memastikan semua pelajar lulusan SMU telah menempuh enam bulan pengenalan mengenai operasi bisnis dan pembiayaan bisnis.
3.8 Target-target UKM
1. Mengembangkan Master Plan UKM
Pemerintahan yang baru dalam 100 hari pertama dapat mengembangkan sebuah “master plan UKM” (mungkin dapat disebut dengan UKM21), yang akan memfokuskan diri dalam menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah Indonesia menuju abad 21. Pengembangan rencana tersebut membutuhkan konsultasi dengan pengusaha lokal dan stakeholder yang berkaitan dengan pengembangan UKM, serta analisa mengenai kebijakan-kebijakan yang penting dan perangkat perundang-undangan yang akan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk melakukan perubahan prioritas dalam periode tiga tahun ke depan. Rencana tersebut juga perlu melihat model-model dukungan usaha untuk UKM di negara Asia lainnya, seperti model UKM yang telah sukses diaplikasikan di Singapura dan Malaysia. Rencana tersebut juga akan menetapkan target kunci terhadap sektor-sektor usaha seperti agrobisnis, dimana Indonesia mempunyai keuntungan kompetitif dan dimana perubahan kebijakan dapat membantu bisnis bersaing secara global. memiliki keahlian yang cukup untuk bekerja. Saya memiliki pusat pelatihan sendiri untuk melatih mereka.
Pemerintah harus meningkatkan kualitas pendidikan untuk dapat memproduksi tenaga kerja yang mempunyai keahlian.”kan untuk melakukan pendaftaran bisnis dalam jumlah tertentu
2. Meningkatkan Infrastruktur Bagi Akses Terhadap Informasi Pemerintah dapat mencari pilihan-pilihan yang tersedia mengenai akses data skala besar di Indonesia, seperti misalnya yang telah ada di India. Dalam 100 hari pertama pemerintah dapat melakukan penelitian dalam penerapan reformasi infrastruktur teknologi untuk mendukung bisnis dan pendidikan.   
3. Mendirikan Sebuah Dewan Tingkat Tinggi Dalam Pembiayaan UKM.Dewan ini akan mengajak berbagai pihak terkait untuk bersama-sama duduk didalamnya, seperti Bank Indonesia, Bank swasta dan pemerintah, BPR, LPD dan pihak lain dalam mengembangkan rencana dalam memfasilitasi pembiayaaan UKM yang lebih baik. Dewan ini juga akan mencari peluang-peluang yang mungkin ada dan potensi akan munculnya hambatan dalam regulasi yang berkenaan dengan sumbersumber pembiayaan yang inovatif seperti sewa-beli dan anjak piutang.
4. Menunjuk Sebuah Kementerian Untuk Melakukan Koordinasi.Pengembangan Pembiayaan Mikro. Belakangan ini belum ada kementerian yang ditunjuk untuk mengurus pembiayaan mikro. Kementerian tersebut akan bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan dan pengaturan pembiayaan mikro. Kementerian ini juga harus bertanggung jawab dalam menyusun revisi UU pembiayaan mikro dan membahasnya dengan DPR sampai menjadi UU.
5. Membentuk Sebuak Komite Koordinasi Untuk Memperjuangkan.Reformasi Peraturan Bisnis Dalam 100 hari pertamanya, pemerintah harus membentuk sebuah komite koordinasi, yang menjadi bagian dari kantor kepresidenan, untuk mengambil alih tanggung jawab dalam menangani isu-isu desentralisasi lintas kementerian. Komite koordinasi ini akan melakukan identifikasi terhadap permasalahan terbesar dalam regulasi, khususnya hal-hal yang terkait dengan koordinasi nasional dan daerah serta melakukan klarifikasi kewenangan melalui peraturan yang mengikat.
6. Menyederhanakan Proses Pembayaran Pajak.Mengisi formulir pajak adalah tugas yang tidak mudah untuk kebanyakan pemilik bisnis kecil dan menengah. Pemerintahan yang baru dapat melakukan telaah terhadap kemungkinan penyederhanaan pembayaran pajak bagi usaha kecil, mengurangi rentang waktu yang dibutuhkan dalam membayar pajak dan mampu mendukung lebih banyak perusahaan untuk mengajukan restitusi pajak.
C.UJI COBA  MODEL
4.1. Penyiapan Tenaga Pengelola LKI-UKM
Dalam kerangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah, pemerintah telah mencanangkan gerakan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di seluruh tanah air.  Salah satu program khusus untuk men¬sukseskan gerakan nasional ini dituangkan dalam bentuk “Model Pembiayaan Usaha untuk UKM” dan “Model Kemitraan antar UKM”. Sebagai salah satu program pemberdayaan UKM, pelaksanaan kedua kebijakan ini dikaitkan dengan pengembangan komoditas unggulan wilayah dan pembinaan kemandirian UKM.
Program ini diharapkan dapat didukung dan menyatu dengan program-program sektoral dan regional dalam kerangka mewujudkan “Keberdayaan dan Kemandirian UKM”.  Dengan demikian dampak positif dari program ini ini akan semakin besar dan pada akhirnya UKM-UKM di berbagai wilayah secara berangsur-angsur akan dapat berkembang. 
Sebagai suatu program yang strategis dan koordinatif, dalam implementasi Model ini harus dapat dipupuk dan dibina semangat kebersamaan yang tinggi di antara berbagai pihak yang terkait baik yang "membantu" maupun yang "dibantu" yaitu UKM-UKM yang bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBA) . Oleh karena itu konsepsi, posisi, maupun operasionalisasi model ini harus dipahami dan di¬hayati secara utuh oleh setiap pemeran yang terkait dalam upaya pemberdayaan UKM secara terpadu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat desa, termasuk para tenaga pengelolanya. 
Salah satu bentuk implementasi dari model ini adalah pemberian bantuan dana bergulir dan bantuan teknis serta manajemen kepada LKI-UKM di lokasi-lokasi sentra pengembangan bisnis komoditas unggulan.  Dengan dukungan bantuan dana ini diharapkan LKI-UKM mampu meningkatkan akses dan kualitas sumberdaya manusia yang ada dan pada giliranya mampu mengembangkan usaha bisnisnya untuk memperbaiki kinerjanya secara bertahap dan berkelan¬jutan.
Pada tingkat lokal, Model LKI-UKM dilaksanakan dengan menggalang parti¬sipasi aktif kelembagaan sosial yang sudah ada di desa, seperti Poktani, PKK, Dasa Wisma, KPD, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Dalam konteks inilah diharapkan tenaga pengelola diharapkan dapat berperan secara lebih aktif membantu proses interaksi di antara kelembagaan sosial ini dengan LKI-UKM untuk mengembangkan dirinya dengan dana bantuan bergulir tahun sebagai "seeding funds" secara efektif dan efisien.
Dengan demikian diharapkan tenaga pengelola mampu melibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan kelompok masyarakat miskin. Untuk memperoleh pemahaman yang mendasar, utuh dan menyeluruh tentang konsep serta pola operasionalisasi program LKI-UKM, diperlukan suatu upaya yang efektif yaitu melalui suatu pelatihan bagi semua pemeran yang terkait.  Salah satu pemeran yang memiliki posisi kunci untuk keberhasilan program LKI-UKM adalah Tenaga Pengelola. Tenaga pengelola ini diharapkan dapat menjadi orang yang paling dekat dengan kelompok sasaran (UKM), dan pengelola adalah mitra kerja dari UKM.
Dengan memperhatikan kenyataan bahwa belum semua UKM mempunyai LKI dan perangkat kelembagaan sosial serta kelompok- kelompok masyarakat yang memadai untuk melaksanakan fungsi-fungsi di atas, serta keterbatasan akses UKM terhadap berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan yang disediakan pemerintah, maka diperlukan upaya tambahan berupa bantuan asistensi teknis inovatif dari luar.  Bantuan teknis-inovatif ini kiranya harus diberikan oleh tenaga-tenaga teram¬pil yang telah dipersiapkan secara khusus untuk keperluan tersebut.
Bertitik tolak dari pemikiran seperti di atas, diperlukan upaya pelatihan khusus untuk membina /melatih tenaga pengelola. Ke dalam setiap tenaga pengelola ini harus ditanamkan dan dibina sikap mental yang sangat diperlukan, yaitu :

(1) Disiplin,
(2) Pengabdian,
(3) Semangat perjuangan,
(4) Tekun dan Telaten, dan
(5) Teliti. 
4.2.  Tujuan Penyiapan Tenaga Pengelola LKI-UKM
Program penyiapan tenaga pengelola ini pada hakekatnya dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pelatihan  dan tahap pembinaan dan pemantauan. Tujuan jangka panjang dari program ini secara keseluruhan adalah:
1.         Mendukung gerakan nasional “Pemberdayaan Koperasi-UKM”, khususnya keberhasilan program pembiayaan usaha UKM, melalui penempatan tenaga pengelola sebagai tenaga pengelola LKI-UKM.
2.         Membina dan mengembangkan tenaga pengelola yang diharapkan dapat membantu Kelembagaan LKI-UKM dalam menggalang usaha pengembangan kualitas sumberdaya manusia,  serta mendampingi Kelompok-kelompok usaha bersama (KUBA) dalam upaya meningkatkan taraf kinerjanya.
            Tujuan tahap pelatihan adalah:
1.         Memantapkan semangat dan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional serta memantapan sikap-mental para calon Tenaga Pengelola.
2.         Menumbuhkan dan membina sikap kedisiplinan, ketekunan dan ketelitian, semangat pengabdian dan perjuangan, jiwa kepeloporan (pioneering), serta kewira-usahaan dalam agribisnis.
3.         Memberikan dasar-dasar kesiapan bio-fisik dan psikologi sebagai bekal untuk berinteraksi dengan lingkungan alam dan lingkungan sosial di wilayah kerja KUBA.
4.         Memberikan bekal tambahan pengetahuan umum tentang pembangunan masyarakat desa, permasalahan dan profil usaha, dan pengetahuan lain yang terkait dengan manajemen agri-bisnis.
5.         Memberikan bekal pemahaman konsepsi dan operasionalisasi pelaksanaan Model LKI.
4.3.  Ruang Lingkup
            Ruang lingkup kegiatan meliputi:
1.         Recruitment dan   seleksi awal oleh masing-masing lembaga
2.         Seleksi peserta pelatihan untuk setiap angkatan
3.         Pelaksanaan pelatihan secara bertahap berkesinambungan, tahap pertama terdiri atas lima angkatan, setiap angkatan diikuti oleh sekitar 50 orang selama 10 hari.
4.         Pembinaan dan pemantauan selama tiga tahun, mencakup kegiatan:
a.       Pengembangan pusat informasi dan pengendalian di Propinsi dan di Kabupaten.
b.      Penyaluran dana bantuan (Kaji tindak khusus) untuk  mendorong terbentuknya LKI-UKM yang sesuai bagi KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBA). Dana bantuan ini dapat digunakan sebagai modal usaha agribisnisnya bagi KUBA yang dapat digulirkan.
c.       Pelaporan, Supervisi dan konsultasi reguler.
d.      Membina hubungan kemitraan antara koperasi pedesaan, KUBA, tenaga pengelola dengan dinas/instansi teknis di tingkat desa dan kecamatan.
e.       Temu karya regional setahun sekali.

4.4.  Hasil yang Diharapkan
Setelah pelatihan selesai diharapkan peserta sebagai calon tenaga pengelola dalam program LKI - UKM menguasai dan mempunyai kualifikasi khusus, yaitu:
1.         Sikap mental,. semangat dan wawasan kebangsaan yang dapat diandalkan untuk mendukung tugas-tugas pengelolaannya, serta mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dan berintegrasi dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam di wilayah perdesaaan.
2.         Menguasai dasar-dasar pengetahuan umum dan ketrampilan teknis tentang:
a.       Kebijaksanaan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
b.      Konsepsi dasar LKI-UKM.
c.       Operasionalisasi LKI-UKM melalui tahap perencanaan, pelak sanaan dan tindak lanjut program pengendaliannya.
d.      Kemampuan sebagai fasilitator, komunikator dan dinamisator LKI-UKM.
e.       Kemampuan sebagai pemantau perkembangan kelompok UKM
4.5.  Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan adalah wakil-wakil dari UKM yang bersedia menjadi tenaga pengelola LKI-UKM. Tenaga ini dipersiapkan menjadi calon pengelola Program LKI, yaitu tenaga lapangan yang ditetapkan sebagai mitra kerja atau pem¬bimbing yang menyatukan diri dalam LKI-UKM. 
4.6.  Metode Pelatihan
A.        Prinsip
Tiga prinsip dasar yang digunakan dalam pelatihan adalah "Safety ,  Skills,  dan Satisfaction".  Prinsip keamanan sangat diperlukan mengingat sebagian program pelatihan dilaksanakan di alam bebas hutan pegunungan dengan segala macam "kegarangan" alamnya.  Tambahan pengetahuan diperlukan mengingat peserta pelatihan berasal dari berbagai disiplin ilmu, sehingga memerlukan bekal pengetahuan dan keterampilan tambahan untuk dapat menjalankan fungsi pengelolaan dengan baik.  Sedangkan prinsip "kepuasan" diperlukan untuk menanamkan rasa cinta pekerjaan.
Program pelatihan untuk menanamkan sikap disiplin dirancang secara implisit dan membaur dengan program lainnya.  Empat prinsip yang digunakan dalam program ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelatihan adalah :
(1)        prinsip doktrinasi
 (2)       prinsip kesepakatan/konsensus
 (3)       prinsip kelompok
 (4)       kemandirian pribadi individual.
B.        Pendekatan
1.       Para peserta disiapkan secara khusus dengan pembekalan teknis dan non-teknis mengenai manajemen agribisnis, profil masyarakat miskin dan masalah-masa¬lah kemiskinan, strategi pengembangan kelompok usaha bersama agribisnis, koperasi, perkreditan dan lembaga keuangan, serta kewira-swastaan.  Penyaipan aspek mental-spiritual dilakukan secara khusus untuk lebih memupuk dan memantapkan sikap mental yang idealistik, dedikatif, dan transparansi; serta bersemangat dan berwawasan kebangsaan yang handal.
2.       Para peserta ini juga dipersiapkan untuk dapat berfungsi sebagai tenaga yang membantu Koperasi Unit Desa dalam rangka mengidentifikasi potensi usaha-usaha agribisnis komoditas unggulan, terutama yang sesuai dengan KUBA-UKM.
3.       Para peserta ini disiapkan secara khusus untuk mampu mendampingi KUBA-UKM, terutama dalam upaya mengembangkan usaha-usaha pengelolaan LKI-UKM.
Metode pelatihan ini pada hakekatnya merupakan proses belajar yang partisipatif dengan menggunakan metode belajar: Ceramah; Curah pendapat (diskusi); Tanya jawab; Diskusi kelas dan kelompok; Diskusi pleno; Penugasan perorangan; Penugasan kelompok; Bermain peran (Simulasi); Demonstrasi atau peragaan; Studi kasus. Penggunaan metode-metode di atas sifatnya luwes, disesuaikan dengan dinamika proses belajar yang terjadi di dalam kelas dan kelompok.


4.7.  Materi dan Proses
A.         Materi Pelatihan
Materi pelatihan dikelompokkan menjadi empat program, yaitu
(1).      Program 1. Program Pembekalan dan Pemantapan sikap mental, semangat kewirausahaan berwawasan kebangsaan.
(2).      Program 2. Program Pembekalan Pengetahuan Umum seperti kebijakan dan mekanisme pemberdayaan UKM, permasalahan kemiskinan di Indonesia, kewira-usahaan, manajemen bisnis UKM, Promosi dan pemasaran dan lainnya.  Khusus mengenai program LKI-UKM, topik-topik pokok bahasan meliputi: Pengenalan LKI-UKM; Teknik pengelolaqan keuangan; Pendataan /pembukuan; Perencanaan kegiatan KUBA-UKM; Kegiatan usaha produktif; Pengelolaan dana bergulir/kredit ; Pencatatan dan pelaporan, dan lainnya
(3).      Program 3. Program Pembekalan Dasar Ketrampilan Teknis "Lembaga Keuangan".
(4).       Program 4. Praktek karya lapangan di wilayah kerja UKM terpilih.
B.        Proses Pelatihan
Mengingat peserta pelatihan adalah orang-orang yang telah dewasa maka proses dan pendekatan yang tepat adalah menggunakan azas yang parti¬sipatif.  Kegiatan belajar yang berdasarkan pendekatan ini menempatkan peserta yang telah memiliki bekal pengetahuan, pengalaman, ketrampi¬lan sebagai subyek , serta cenderung berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan teknis dan non-teknis. Pengetahuan, pengalaman, dan ketrampilan yang telah dimiliki peserta meru¬pakan potensi yang harus digali dan dikembangkan untuk dapat saling tukar pengalaman dan pengkayaan satu dengan yang lain.  Prinsip-prinsip dalam proses pelatihan ini adalah :
1.         Memperhatikan dan menghargai pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki oleh peserta.
2.         Memusatkan perhatian pada penemuan dan pemecahan permasalahan secara bersama.
3.         Mengutamakan keikutsertaan peserta secara aktif dan merata.
4.         Pelatih bertindak sebagai fasilitator yang turut melibatkan diri didalam proses belajar.
5.         Mengutamakan kegiatan peningkatan penghayatan dan pengalaman dari para peserta pelatihan.
6.         Dalam hal tertentu peserta dijadikan narasumber bagi pemecahan masalah.
C.         Tim Fasilitator
Tim fasilitator terdiri dari para pakar yang dipilih sesuai dengan bidang ilmu yang diperlukan, para pelatih dari Instansi pemerintah terkait (Koperasi,  Perindag, dan Perbankan) dan unsur-unsur lain terkait.  Tim fasilitator ini dibantu oleh tenaga asisten yang berasal dari KUD-KUD mandiri
            Pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan beberapa program dan kegiatan khusus, diantaranya :
1.         Menyediakan informasi tentang peluang pasar/usaha dan kesempatan menampilkan produk-produk khas UMKM.
2.         Pembinaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan-pelatihan dan temu diskusi .
3.         Memberdayakan Koperasi sebagai lembaga intermediasi perbankan dan sector usaha.
4.         Kerjasama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat  untuk pembinaan dan pengawasan .
5.         Memberikan kesempatan terbuka dan prioritas kepada UMKM dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah yang memungkinkan. 
D.        Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1.                  Kondisi Umum
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro dan mikro yang meliputi:
 (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;
(2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;
(3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM);
 (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan UMKM Indonesia yang meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar