PEMBIAYAAN – PEMBIAYAAN SEKTOR
USAHA KECIL MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
- DASAR PERTIMBANGAN MODEL
Dari
berbagai kajian dan upaya-upaya pembinaan usaha ekonomi rakyat di Indonesia
permasalahan yang dihadapi antara lain meliputi: akses pasar, pembiayaan usaha, rendahnya
kemampuan teknik produksi dan kontrol kualitas, manajemen secara umum, dan
lain-lain. Shujiro Urata (2011) yang melakukan penelitian pada tujuh kota besar
di Indonesia termasuk Surabaya mengungkapkan masalah UKM meliputi: lemahnya
akses pasar (29%), keuangan (19,2%), informasi teknik dan pelatihan (19,2%),
kontrol kualitas, manajemen, peralatan produksi masing-masing 9,6% dan masalah
lain-lain 4%.
Pemahaman secara mikro / kondisi internal UKM
yang lebih mendalam diperlukan pihak pembina agar pembinaan tidak hanya
terfokus pada satu sisi saja misalnya upaya penyaluran modal kerja atau modal
investasi namun juga harus diperhitungkan aspek yang lain misalnya: luas dan
daya serap pasar untuk produk UKM, kemampuan manajerial pengusaha, kemudahan
memperoleh bahan baku dan bahan penolong serta substitusinya, desain produk serta
kualitasnya dan lain-lain.
Pembinaan
yang hanya menekankan penyediaan pembiayaan usaha saja akan menemui kegagalan,
termasuk pengalaman kegagalan yang dialami sektor perbankan kita dalam membina
UKM pada masa lalu.
Model
pembiayaan (untuk usaha UKM) yang efektif harus dapat menjawab beberapa hal
berikut :
21. Pengertian
UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai
peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain
berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan
dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang
terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha
berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis
tersebut.[1] Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama
krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan
pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya. Pengembangan UKM perlu mendapatkan
perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya.
2.2 UKM yang bagaimana yang akan
dibina.
UKM
yang akan dibina adalah UKM yang telah berjalan usahanya minimal dua tahun dan
sehat. Indikator kelayakan untuk dibina pertama, dilihat dari aspek pemasaran
menunjukkan prospek ke depan yang baik artinya pasar tidak mudah jenuh, dan
produk yang dipasarkan tersebut banyak dibutuhkan konsumen. Kelayakan dari segi
produksi antara lain produk UKM yang akan dibina harus baik dan halal (halaalan
thoyyiban) terutama untuk jenis produk makanan dan minuman, produk tersebut
bersifat unik bagi satu daerah tertentu atau etnik tertentu, keunikan ini
cermin dari spesialisasi yang cukup menonjol dari keterampilan SDM.
Bahan
baku dan bahan pembantu untuk proses produksi relatif mudah didapat dan bukan
berasal dari impor serta tidak memiliki dampak terhadap rusaknya lingkungan
apabila aktivitas produksi ditingkatkan.
Sektor
ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik
UKM tahun 2004-2005 adalah sektor
(1)
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2)
Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3)
Industri Pengolahan;
(4)
Pengangkutan dan Komunikasi; serta
(5)
Jasa
Sedangkan
sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut
adalah sektor
1)
Pertambangan dan Penggalian;
2)
Bangunan;
3)
Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta
4)
Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara
kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian
besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan
menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset
dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu
perusahaan berskala nasional.
5) Data-data
tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada
di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta,
khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi
untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan
PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui
perpajakan.
6) Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta
merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM
memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM.
7) Usaha
kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat
maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang
merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
8) Satu
hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak
semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya
menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait
dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman
atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan
ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam
maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki
kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali
menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap
menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.
9)
Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja,
promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan
kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan
cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
10) Perlu
disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi,
upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan
pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.
11) Konsep
pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha
(termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan
secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi
nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
12) Kebijakan
ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum
menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
13) Saat
ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan
20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.
14) Tahun
2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun
tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang
dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran
produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud.
Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif
apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari
negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan
tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program
nasional.
Pasar untuk pembelian bahan baku
sedapat mungkin bukan yang dikuasai oleh pengusaha besar yang bersifat
oligopoli maupun monopoli sehingga resiko kenaikan harga bahan baku yang
terlalu tinggi bagi UKM dapat dihindarkan. Dari sisi permodalan usaha UKM hanya
memerlukan tambahan modal kerja untuk menutup kelebihan permintaan akan
produknya (excess demand) dan rencana perluasan pemasaran yang dapat
diperhitungkan lebih pasti.
2.3 Faktor internal
dan Eksteranal
yang berpengaruh pada UKM
Pada
umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara
lain meliputi:
A.FaktorInternal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
A.FaktorInternal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
2. Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha
kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan
yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula
terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat
entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.
Kurangnya transparansi antara
generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak
informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak
yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan
kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B.FaktorEksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana
Usaha Kurangnya informasi yang
berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang
mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
3. Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No.
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32
Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap
pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan
pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya
saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya
di daerah tersebut.
5.
Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui
bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas
terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
6. Sifat Produk dengan
Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
2.4 Bagaimana bentuk kelembagaan
pembinaannya.
Arah
dari model pembiayaan UKM dilihat dari segi kelembagaan kedudukan pembina
-pendamping (misalnya melibatkan Unibraw, Dinas Koperasi PKM, dinas lain dan
mungkin LSM) mampu menstimulir, mendorong, memfasilitasi sebuah lembaga
pembiayaan mikro UKM yang berasal dari UKM untuk kepentingan UKM sendiri.
Tentang
bentuknya mungkin dapat berupa koperasi simpan pinjam atau bentuk yang lainnya,
yang lazim disebut Lembaga Keuangan Internal (LKI-UKM).
Pembina
memberikan motivasi bahwa pemecahan terbaik untuk mengatasi persoalan usaha
khususnya bidang pembiayaan sebaiknya unit-unit UKM yang kecil-kecil bersatu
bersama-sama mengatasi persoalan tersebut dibawah suatu bentuk
organisasi/lembaga yang mereka bentuk sendiri.
Lembaga
pembina berfungsi memberikan fasilitas dan bantuan di berbagai bidang keahlian
yang diperlukan termasuk modal awal untuk penyaluran kredit pembiayaan usaha.
Pembina berkewajiban memberikan bimbingan, konsultasi, advokasi terhadap UKM
anggota baik diminta maupun tidak. Atas jasa pembinaan ini pembina berhak
mendapatkan fee dari dana proyek.
2.5 Bagaimana distribusi pembiayaan
akan dilakukan.
Dana
yang akan didistribusikan sebagai tambahan sumber pembiayaan UKM dapat
diasumsikan sebagai dana hibah dari pemerintah. Dana ini digunakan baik sebagai
modal awal LKI - UKM dan biaya operasional pembinaan (honorarium, fee, dan
sebagainya). UKM yang meminjam modal melalui pembiayaan pinjaman harus
mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga/simpanan.
Bunga/simpanan
ditetapkan jangan terlalu tinggi dengan pertimbangan kemampuan memutar dana UKM
yang terbatas yaitu sekitar 6% per tahun. Jaminan bukan merupakan hal yang
mutlak harus ada tetapi lebih mengarah kepada unsur mendidik terhadap UKM agar
memiliki tanggung jawab terhadap dana yang telah dipinjamnya.
Pola
angsuran pinjaman bersifat fleksibel mengikuti pola kegiatan usaha sehingga
dapat bersifat pasaran, mingguan, dua-mingguan, dan bulanan. Kedudukan pembina
(PTN) sekali lagi bukan sebagai penjamin dari dana pinjaman yang
didistribusikan, sementara sebelum fungsi organisasi pembiayaan mikro internal
UKM berjalan dengan semestinya maka pelaksanaan penyaluran pembiayaan UKM
melalui kredit akan dibantu oleh pihak pembina.
B. DESKRIPSI
MODEL
3.1. Konsepsi Model Pembiayaan Usaha UKM
![]() |
|||
![]() |
|||
|
|||||||||||||
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
Konsepsi
LKI-UKM dikembangkan atas dasar kenyataan bahwa:
(1). Jumlah UKM sangat besar
(2). Jumlah penduduk yang terkait dengan UKM
sangat besar
(3). Kinerja
bisnis Ukm senantiasa menghadapi tantangan berat, utamanya masalah pembiayaan
usaha.
(4). UKM
kurang dapat berdaya untuk dapat memperoleh pinjaman dari Bank komersial karena
berbagai sebab :
- Kekayaan untuk jaminan hutang tidak
ada.
- Karena tidak dapat membaca, tidak
dapat mengisi formulir yang rumit.
- Bank formal enggan menghadapi resiko
tinggi tidak membayar.
- Biaya pelayanan pinjaman tinggi
(tingkat suku bunga pasar).
3.2. Tujuan LKI-UKM
Beberapa
tujuan dari LKI-UKM adalah :
1. Memperluas akses fasilitas perbankan
formal bagi UKM.
2. Menghapus eksploitasi pelepas uang.
3. Menciptakan
kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang belum dimanfaatkan
sepenuhnya untuk bekerja.
4. Menghimpun
UKM-UKM yang kurang mampu dalam bentuk KUBA-UKM yang dapat dimengerti, diterima
dan diakses oleh mereka. Dengan cara ini mereka dapat menemukan kekuatan sosial
dan ekonomi.
5. Memutuskan lingkaran ketidak-berdayaan
UKM.
Dalam
kaitan itu perlu dibentuk suatu jenis lembaga keuangan internal yang memenuhi
kebutuhan KUBA-UKM antara lain :
1. LKI
mendatangi orang / UKM yang butuh pelayanan, bukan mereka yang masuk kantor
Bank.
2. LKI tidak minta jaminan.
3. Nasabah tidak perlu mengisi formulir
yang tidak mereka mengerti.
3.3. Cara Kerja LKI
Petugas
LKI mendatangi desa-desa, menjelaskan kepada penduduk setempat mengenai bank
tersebut dan cara operasinya. UKM yang dapat mengajukan kredit adalah :
- Memiliki usaha yang layak dan
prospektif.
- Nilai kekayaan maksimum sebesar nilai
tertentu yang disepakati bersama.
- Kredit
digunakan untuk usaha yang dapat menambah penghasi¬lannya melalui UKM.
Peminjam
potensial membentuk kelompok UKM, yang kondisi usahanya hampir sama. Dipilh
Ketua dan Sekretaris untuk jangka waktu 1 tahun. Rapat kelompok minimal 1 kali
per bulan. Sebelum menjadi anggota KUBA-UKM, dan menerima pinja¬man, kelompok
yang terbentuk harus mengikuti latihan mengenai falsafah dan prinsip
operasional LKI-UKM.
Setelah
lulus latihan, dua orang dalam tiap kelompok menerima pinjaman, kemudian
mengangsur secara mingguan. Peminjam berikutnya akan menerima pinjaman sesudah peminjam pertama mengangsur
secara tertib dalam lima kali angsuran.
Tiap
peminjam wajib :
- Menabung setiap minggu Rp. 500,-
- Menyetor 5% (tentatif) pokok pinjaman
sebagai dana kelompok.
- Menyetor
25% dari bunga pinjaman sebagai dana darurat (kematian, melunasi hutang anggota
yang meninggal bila keluarga tidak mampu membayar, mengatasi kredit macet).
- Besar bunga 20% dibayar pada akhir
masa pinjaman.
Semua
transaksi dilakukan waktu pertemuan kelompok.
Petugas
LKI wajib :
- Memberi pinjaman.
- Mengumpulkan angsuran.
- Mengumpulkan dana kelompok dan dana
darurat untuk disimpan di bank.
- Membahas usulan dan kesulitan secara
terbuka.
- Mengunjungi rumah anggota sesudah
selesai pertemuan.
3.4. Keunggulan dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah
Beberapa
keunggulan yang dimiliki oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibandingkan
dengan usaha besar (Partomo dan Rachman, 2002) antara lain:
1. Inovasi
dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di
dalam perusahaan kecil
3. Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya
birokratis
4. Terdapat dinamisme manajerial dan
peranan kewirausahaan.
Kelemahan
yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1. Kesulitan pemasaran
Salah
satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh
pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari
produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun
dipasar ekspor.
2. Keterbatasan finansial
UKM
di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain:
modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk
investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan
sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di
Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik
produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin,
organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar yang
berguna untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi,
memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4. Masalah bahan baku
Keterbatasan
bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius
bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah
seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan
baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat
depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5. Keterbatasan teknologi
Berbeda
dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi
tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya
manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah
produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas
produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing
di pasar global.Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti
keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan
informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia
yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
3.5. Prinsip Pemberian Kredit
Dalam
melaksanakan konsep perkreditan ini diterapkan prinsip-prinsip sederhana
sebagai berikut .
Sesungguhnya
pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama
lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan
UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi
Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit
investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan
suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.
Selain
itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah
dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar
bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.
Pinjaman
diberikan tanpa agunan atau penjamin dan tindakan administratif apabila tidak
dapat membayar kembali pinjamannya. Prosedur pember¬ian kredit dibuat
sesederhana mungkin, sesuai dengan budaya masyarakat setempat.
Pinjaman
diberikan untuk kegiatan usaha UKM yang produktif. LKI-UKM memberikan pinjaman
tahap I jumlahnya maksimum sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman diberikan secara
berurutan, dua anggota kelompok yang membutuhkan diberi prioritas pertama,
kemudian menyusul dua anggota lainnya, sesudah 2 anggota pertama mengangsur 2
kali secara tertib, sedangkan ketua kumpulan menerima pinja¬man paling akhir.
Pengawasan
dilakukan dalam penggunaan pinjaman dan pembayaran angsuran. Peminjam diberi
kemungkinan meminjam kembali setelah pinjamannya lunas dalam jumlah maksimum
dua kali pinjaman pertama.
Setiap
peminjam dikenakan simpanan wajib sebesar 5 % dari jumlah pinjaman dan disimpan
sebagai Tabungan Kelompok, dan setiap
anggota menabung misalnya Rp. 1000,00 setiap minggu dalam tabun¬gan kelompok.
Pinjaman
diberikan tanpa bunga, tetapi dikenakan biaya admin¬istrasi. Pembebasan hutang
apabila anggota meninggal dunia. Semua transaksi pinjaman dan tabungan diadakan
dalam Rembug Pusat.
3.6. Kelayakan Nasabah yang Mendapat Pinjaman
Agar program ini dapat mencapai
sasarannya yaitu agar pinjaman hanya diberikan kepada orang-orang atau rumah
tangga yang menjadi anggota KUBA-UKM, maka ditetapkan krite¬ria tertentu
mengenai kinerja UKM dan aset lainnya untuk memperoleh pinjaman. Syarat-syarat
kelayakan tersebut adalah ;
(a). UKM yang bersangkutan memilik usaha yang
layak dan prospektif.
(b). Peminjam memiliki ketrampilan dalam usaha
bisnis komoditas yang akan dijalankan.
(c). Peminjam memiliki kesanggupan untuk
mengelola modal bergulir yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
kelayakannya.
3.7 Mendukung Usaha Kecil dan Menengah
Mengapa
UKM ? Usaha kecil dan menengah merupakan salah
satu kekuatan pendorong terdepan dan
pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM amat vital untuk
menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup
fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga
menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat
dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga
cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan.
Karena
itu UKM merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi yang kompetitif. Di
Indonesia, sumber penghidupan amat bergantung pada sektor UKM. Kebanyakan usaha
kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan,
tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam.
Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan ketidakpastian; juga
amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro. Lingkungan usaha yang buruk lebih
banyak merugikan UKM daripada usaha besar. Secara keseluruhan, sektor UKM
diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor
perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 % dari ekspor. Meski tidak tersedia
data yang terpercaya, ada indikasi bahwa pekerja industri skala menengah telah
menurun secara relatif dari sebesar 10 % dari keseluruhan pekerja pada pertengahan tahun 1980an menjadi sekitar 5 % di akhir tahun
1990an. Dibandingkan dengan negara maju, Indonesia kehilangan kelompok industri
menengah dalam struktur industrinya. Akibatnya disatu sisi terdapat sejumlah
kecil perusahaan besar dan di sisi lain melimpahnya usaha kecil yang
berorientasi pasar domestik.
Kesempatan untuk Berkembang
1. Kurangi Regulasi
yang membebani. Dengan menguatnya eradesentralisasi, lebih dari 400 pemerintah
daerah mengeluarkan sejumlah aturan usaha yang menghambat pertumbuhan dan gerak
usaha. Penyederhanaan regulasi mungkin dapat memberikan keuntungan yang lebih
besar bagi UKM.
2. Peraturan daerah.
Di banyak tempat, desentralisasi memungkinkan pemerintahan daerah
(sub-nasional) untuk dapat meningkatkan beban kepada usaha lokal sebagai bagian
dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, seperti pajak periklanan
yang mana dimasukkan pula tanda DILARANG MEROKOK dan PINTU DARURAT (FIRE EXIT);
atau diperlukannya izin yang membolehkan wanita bekerja di malam hari. Sejumlah
regulasi telah mengurangi daya saing UKM karena mereka harus menghabiskan
sejumlah uang dan waktu untuk dapat memenuhi regulasi tersebut daripada
menggunakan sumber daya yang terbatas itu untuk aktivitas yang lebih produktif.
Lebih lanjut, suatu penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlebihan tidak
akan menciptakan tambahan pendapatan daerah dalam jangka panjang. Hal itu malah
menjadikan insentif bagi UKM untuk tetap berada di sektor informal. Saat ini
amat penting bagi pemerintah untuk menghilangkan kerancuan perundangan-undangan
yang timbul akibat adanya.memiliki sumber daya yang besar untuk sewaktu-waktu
diambil ketika terjadi kekurangan dana. Dalam kenyataannya pengembalian
(restitusi) pajak pendapatan dimuka dan PPn tidak bekerja dan lebih membebani
UKM. Karena pengembalian pajak relatif jarang diterima, atau datang setelah
24-36 bulan lebih lama, hal ini menyebabkan mengecilnya likuiditas yang
sebenarnya tidak diinginkan dalam aktivitas usaha. Likuditas tersebut dapat
digunakan dengan lebih baik untuk mengelola investasi yang lain. Pemerintah
semestinya mengimplementasikan sistem pengembalian pajak (restitusi) yang lebih
cepat, menghilangkan kebijakan pajak pra-bayar yang didasarkan pada pendapatan
masa lalu dan beralih kepada sistem pajak dimana dunia usaha membayar pajak
pendapatan yang telah diprediksikan sebelumnya dengan pengenaan bunga jika pajak
yang dibayarkan jauh dibawah yang sebenarnya.
4. Mendorong aktivitas subkontrak melalui reformasi bidang ketenagakerjaan.
Agar dapat berkompetisi secara efektif, UKM dituntut untuk dapat menekan biaya
produksi mereka dengan mengadopsi teknologi usaha yang tepat guna. Aktivitas
subkontrak adalah jalan yang paling umum ditempuh untuk menekan sejumlah biaya
dan ini telah berperan penting dalam kesuksesan integrasi UKM ke dalam usaha
yang lebih dinamis, yaitu sektor industri yang berorientasi ekspor, seperti
yang terjadi di Jepang dan Republik Korea. Aktivitas subkontrak sampai saat ini
belum meluas di Indonesia. Kenyataan yang terjadi, kebanyakan kesempatan pasar
ini terhambat karena kebijakan yang ada secara efektif mencegah UKM untuk
menjadi subkontraktor bagi perusahaan lain kecuali untuk aktivitas yang
dirasakan hanya sebagai penunjang bagi aktivitas perusahaan. Peraturan yang
mengurangi pilihan untuk aktivitas subkontrak, telah mengurangi kesempatan bagi
UKM untuk mendapatkan akses penting dan menguntungkan pada sejumlah pangsa
pasar potensial, serta menghambat pertumbuhan sektor UKM. Pemerintah harus
mengkaji ulang peraturan mengenai ketenagakerjaan dan khususnya UU no 13 tahun
2003 pasal 65 dimana pemerintah memberikan pengertian tentang pekerjaan apa
yang boleh dan tidak boleh menggunakan aktifitas outsource.
5. Secara Aktif Mendukung Pendidikan Bisnis. Pendidikan bisnis dan
pendidikan professional di Indonesia saat ini telah tertinggal. Agar masyarakat
dapat memiliki semangat kewirausahaan, upaya-upaya baru dan radikal yang
mengarah kepada pendidikan lebih tinggi dalam skala besar tertentu amat sangat
dibutuhkan. Kurikulum harus terfokus kepada pengembangan nilai-nilai
kewirausahaan, kebudayaan, promosi terhadap inovasi, penguasaan keahlian manajerial
yang modern dan spesialisasi profesi. Pemerintah dapat mendorong perkembangan
UKM melalui skema pendidikan yang lebih baik, yang terbagi dalam dua bidang:
Pertama, Pemerintah harus memasukkan pendidikan dasar bisnis yang baik dan
berkualitas ditingkat SMU dan Perguruan Tinggi Keahlian bisnis yang sangat
mendasar dan sangat dibutuhkan adalah: akuntansi dan keuangan, perencanaan
bisnis, sumber daya manusia, hukum dan asuransi, pemasaran dan penjualan,
keahlian operasional dan teknologi
Kedua, Pemerintah harus mendorong investasi dalam bidang institusi
pelatihan swasta yang memberikan berbagai macam pelatihan bisnis khusus jangka
pendek yang modern. Institusi-institusi ini dapat membantu manajemen UKM untuk
mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang lebih tinggi serta
memperkenalkan teknik operasional yang baru.
6. Membuat Perangkat Kebijakan untuk Meningkatkan Akses Terhadap Pelayanan
Pembiayaan Mikro. Pembiayaan mikro dapat mendukung UKM yang paling kecil dan
paling rentan. Keadaan pembiayaan mikro yang kuat tentunya akan memberikan
sumbangan terhadap perkembangan dan pertumbuhan UKM. Untuk memfasilitasi
terbentuknya keadaan tersebut, pemerintah perlu menyelesaikan dan mengajukan
RUU Pembiayaan Mikro kepada DPR. Keterkaitan antara perusahaan penyedia
pembiayaan mikro non- bank dengan sektor perbankan formal harus dikembangkan.
Pengawasan yang layak terhadap perusahaan pembiayaan mikro bukan bank juga
harus diatur. Pengalaman sebelumnya yang berkenaan dengan pengawasan
perusahaan-perusahaan pembiayaan ini harus dievaluasi, sehingga ketika UU
Pembiayaan Mikro telah rampung dan keseluruhan organ pengawasannya pun telah
tersedia maka upaya untuk memfokuskan dan meningkatkan skala kemampuan dapat
dicapai. Draf Revisi UU Koperasi juga harus diterapkan untuk memberikan
kerangka kerja yang lebih baik untuk KUK; termasuk didalamnya keharusan akan
adanya audit eksternal dan pengawasan untuk koperasi simpan pinajm. Pemerintah
harus memimpin proses ini dan menunjuk satu (institusi / departemen) yang akan
bertanggung jawab dalam kebijakan dan peraturan pembiayaan mikro. Sampai saat
ini belum ada yang bertanggung jawab dan hal ini mengarah pada ketidakjelasan
kebijakan dan minimnya tindakan yang dilakukan.
7. Mencari Peluang Lain Untuk Mengembangkan Infrastruktur
Komunikasi Yang Lebih Baik., Negara tetangga Indonesia, Singapura, telah
memancang masa depannya dalam bidang akses informasi dan saat ini tengah
melakukan investasi sumber daya yang cukup besar dalam hal konektivitas dan
akses data. Pemerintah dapat mencari pilihan-pilihan yang tersedia untuk akses
data skala besar di Indonesia. Akses tersebut telah tersedia di beberapa negara
lain yang memiliki penduduk pedesaan yang besar seperti India, dimana akses
data dan suara telah tersedia dengan biaya yang rendah untuk jutaaan orang.
Infrastruktur seperti ini seharusnya tidak memerlukan dukungan pembiayaan dari
pemerintah karena upaya ini telah sukses dilaksanakan dimana-mana melalui usaha
komersial. Menetapkan Target Pemerintahan yang baru harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk melakukan identifikasi target utama dalam pengembangan sektor UKM.
Target-target ini dapat dipublikasikan dan dilaporkan secara rutin.
Contoh-contoh
target, antara lain:
• Mendirikan sebuah dewan tingkat tinggi yang akan bekerja secara khusus dalam
memberikan klarifikasi wilayah kewenangan pemerintah nasional dan daerah.
• Mengakhiri program pinjaman bersubsidi.
• Mempromosikan perangkat peraturan yang mendukung investasi
• Mengurangi waktu dan biaya yang diperluperusahaan sewa-beli dan anjak piutang,
mengingat adanya peningkatan dalam usaha keuangan tersebut setiap tahun sampai
dengan lima tahun mendatang.
• Melakukan reformasi terhadap sistem pengembalian pajak sehingga
pengembalian dapat diterima dalam tempo 30 hari sejak pengajuan permohonan.
• Melakukan reformasi peraturan ketenagakerjaan sehingga terjadi
peningkatan subkontrak pada perusahaan swasta dalam tiga tahun ke depan
• Menciptakan insentif dalam kebijakan yang mendorong investasi dibidang
pusat pelatihan bisnis swasta.
• Memastikan semua pelajar lulusan SMU telah menempuh enam bulan pengenalan
mengenai operasi bisnis dan pembiayaan bisnis.
3.8
Target-target UKM
1. Mengembangkan
Master Plan UKM
Pemerintahan yang baru dalam 100 hari pertama dapat
mengembangkan sebuah “master plan UKM” (mungkin dapat disebut dengan UKM21),
yang akan memfokuskan diri dalam menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah
Indonesia menuju abad 21. Pengembangan rencana tersebut membutuhkan konsultasi
dengan pengusaha lokal dan stakeholder yang berkaitan dengan pengembangan UKM,
serta analisa mengenai kebijakan-kebijakan yang penting dan perangkat
perundang-undangan yang akan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk melakukan
perubahan prioritas dalam periode tiga tahun ke depan. Rencana tersebut juga
perlu melihat model-model dukungan usaha untuk UKM di negara Asia lainnya,
seperti model UKM yang telah sukses diaplikasikan di Singapura dan Malaysia.
Rencana tersebut juga akan menetapkan target kunci terhadap sektor-sektor usaha
seperti agrobisnis, dimana Indonesia mempunyai keuntungan kompetitif dan dimana
perubahan kebijakan dapat membantu bisnis bersaing secara global. memiliki keahlian yang cukup untuk bekerja. Saya memiliki pusat pelatihan sendiri untuk melatih
mereka.
Pemerintah harus meningkatkan kualitas pendidikan
untuk dapat memproduksi tenaga kerja yang mempunyai keahlian.”kan untuk
melakukan pendaftaran bisnis dalam jumlah tertentu
2. Meningkatkan Infrastruktur Bagi Akses Terhadap
Informasi Pemerintah dapat mencari pilihan-pilihan yang tersedia mengenai akses
data skala besar di Indonesia, seperti misalnya yang telah ada di India. Dalam
100 hari pertama pemerintah dapat melakukan penelitian dalam penerapan
reformasi infrastruktur teknologi untuk mendukung bisnis dan pendidikan.
3. Mendirikan Sebuah Dewan Tingkat Tinggi Dalam
Pembiayaan UKM.Dewan ini akan mengajak berbagai pihak terkait untuk
bersama-sama duduk didalamnya, seperti Bank Indonesia, Bank swasta dan
pemerintah, BPR, LPD dan pihak lain dalam mengembangkan rencana dalam
memfasilitasi pembiayaaan UKM yang lebih baik. Dewan ini juga akan mencari
peluang-peluang yang mungkin ada dan potensi akan munculnya hambatan dalam
regulasi yang berkenaan dengan sumbersumber pembiayaan yang inovatif seperti
sewa-beli dan anjak piutang.
4. Menunjuk Sebuah Kementerian Untuk Melakukan
Koordinasi.Pengembangan Pembiayaan Mikro. Belakangan ini belum ada kementerian
yang ditunjuk untuk mengurus pembiayaan mikro. Kementerian tersebut akan
bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan dan pengaturan pembiayaan mikro.
Kementerian ini juga harus bertanggung jawab dalam menyusun revisi UU
pembiayaan mikro dan membahasnya dengan DPR sampai menjadi UU.
5. Membentuk Sebuak Komite Koordinasi Untuk
Memperjuangkan.Reformasi Peraturan Bisnis Dalam 100 hari pertamanya, pemerintah
harus membentuk sebuah komite koordinasi, yang menjadi bagian dari kantor
kepresidenan, untuk mengambil alih tanggung jawab dalam menangani isu-isu
desentralisasi lintas kementerian. Komite koordinasi ini akan melakukan
identifikasi terhadap permasalahan terbesar dalam regulasi, khususnya hal-hal
yang terkait dengan koordinasi nasional dan daerah serta melakukan klarifikasi
kewenangan melalui peraturan yang mengikat.
6. Menyederhanakan Proses Pembayaran Pajak.Mengisi
formulir pajak adalah tugas yang tidak mudah untuk kebanyakan pemilik bisnis
kecil dan menengah. Pemerintahan yang baru dapat melakukan telaah terhadap
kemungkinan penyederhanaan pembayaran pajak bagi usaha kecil, mengurangi
rentang waktu yang dibutuhkan dalam membayar pajak dan mampu mendukung lebih banyak
perusahaan untuk mengajukan restitusi pajak.
C.UJI
COBA MODEL
4.1. Penyiapan Tenaga
Pengelola LKI-UKM
Dalam
kerangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah,
pemerintah telah mencanangkan gerakan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) di seluruh tanah air.
Salah satu program khusus untuk men¬sukseskan gerakan nasional ini
dituangkan dalam bentuk “Model Pembiayaan Usaha untuk UKM” dan “Model Kemitraan
antar UKM”. Sebagai salah satu program pemberdayaan UKM, pelaksanaan kedua
kebijakan ini dikaitkan dengan pengembangan komoditas unggulan wilayah dan
pembinaan kemandirian UKM.
Program
ini diharapkan dapat didukung dan menyatu dengan program-program sektoral dan
regional dalam kerangka mewujudkan “Keberdayaan dan Kemandirian UKM”. Dengan demikian dampak positif dari program
ini ini akan semakin besar dan pada akhirnya UKM-UKM di berbagai wilayah secara
berangsur-angsur akan dapat berkembang.
Sebagai
suatu program yang strategis dan koordinatif, dalam implementasi Model ini
harus dapat dipupuk dan dibina semangat kebersamaan yang tinggi di antara
berbagai pihak yang terkait baik yang "membantu" maupun yang
"dibantu" yaitu UKM-UKM yang bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama
(KUBA) . Oleh karena itu konsepsi, posisi, maupun operasionalisasi model ini
harus dipahami dan di¬hayati secara utuh oleh setiap pemeran yang terkait dalam
upaya pemberdayaan UKM secara terpadu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat
desa, termasuk para tenaga pengelolanya.
Salah
satu bentuk implementasi dari model ini adalah pemberian bantuan dana bergulir
dan bantuan teknis serta manajemen kepada LKI-UKM di lokasi-lokasi sentra
pengembangan bisnis komoditas unggulan.
Dengan dukungan bantuan dana ini diharapkan LKI-UKM mampu meningkatkan
akses dan kualitas sumberdaya manusia yang ada dan pada giliranya mampu
mengembangkan usaha bisnisnya untuk memperbaiki kinerjanya secara bertahap dan
berkelan¬jutan.
Pada
tingkat lokal, Model LKI-UKM dilaksanakan dengan menggalang parti¬sipasi aktif
kelembagaan sosial yang sudah ada di desa, seperti Poktani, PKK, Dasa Wisma,
KPD, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Dalam konteks inilah diharapkan
tenaga pengelola diharapkan dapat berperan secara lebih aktif membantu proses
interaksi di antara kelembagaan sosial ini dengan LKI-UKM untuk mengembangkan
dirinya dengan dana bantuan bergulir tahun sebagai "seeding funds"
secara efektif dan efisien.
Dengan
demikian diharapkan tenaga pengelola mampu melibatkan secara aktif dalam proses
perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan kelompok masyarakat miskin.
Untuk memperoleh pemahaman yang mendasar, utuh dan menyeluruh tentang konsep
serta pola operasionalisasi program LKI-UKM, diperlukan suatu upaya yang
efektif yaitu melalui suatu pelatihan bagi semua pemeran yang terkait. Salah satu pemeran yang memiliki posisi kunci
untuk keberhasilan program LKI-UKM adalah Tenaga Pengelola. Tenaga pengelola
ini diharapkan dapat menjadi orang yang paling dekat dengan kelompok sasaran
(UKM), dan pengelola adalah mitra kerja dari UKM.
Dengan
memperhatikan kenyataan bahwa belum semua UKM mempunyai LKI dan perangkat
kelembagaan sosial serta kelompok- kelompok masyarakat yang memadai untuk
melaksanakan fungsi-fungsi di atas, serta keterbatasan akses UKM terhadap
berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan yang disediakan pemerintah, maka
diperlukan upaya tambahan berupa bantuan asistensi teknis inovatif dari
luar. Bantuan teknis-inovatif ini
kiranya harus diberikan oleh tenaga-tenaga teram¬pil yang telah dipersiapkan
secara khusus untuk keperluan tersebut.
Bertitik
tolak dari pemikiran seperti di atas, diperlukan upaya pelatihan khusus untuk
membina /melatih tenaga pengelola. Ke dalam setiap tenaga pengelola ini harus
ditanamkan dan dibina sikap mental yang sangat diperlukan, yaitu :
(1)
Disiplin,
(2)
Pengabdian,
(3)
Semangat perjuangan,
(4)
Tekun dan Telaten, dan
(5)
Teliti.
4.2. Tujuan Penyiapan Tenaga Pengelola LKI-UKM
Program
penyiapan tenaga pengelola ini pada hakekatnya dibagi menjadi dua tahap, yaitu
tahap pelatihan dan tahap pembinaan dan
pemantauan. Tujuan jangka panjang dari program ini secara keseluruhan adalah:
1. Mendukung
gerakan nasional “Pemberdayaan Koperasi-UKM”, khususnya keberhasilan program
pembiayaan usaha UKM, melalui penempatan tenaga pengelola sebagai tenaga
pengelola LKI-UKM.
2. Membina
dan mengembangkan tenaga pengelola yang diharapkan dapat membantu Kelembagaan
LKI-UKM dalam menggalang usaha pengembangan kualitas sumberdaya manusia, serta mendampingi Kelompok-kelompok usaha
bersama (KUBA) dalam upaya meningkatkan taraf kinerjanya.
Tujuan tahap pelatihan adalah:
1. Memantapkan
semangat dan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional serta memantapan
sikap-mental para calon Tenaga Pengelola.
2. Menumbuhkan
dan membina sikap kedisiplinan, ketekunan dan ketelitian, semangat pengabdian
dan perjuangan, jiwa kepeloporan (pioneering), serta kewira-usahaan dalam
agribisnis.
3. Memberikan
dasar-dasar kesiapan bio-fisik dan psikologi sebagai bekal untuk berinteraksi
dengan lingkungan alam dan lingkungan sosial di wilayah kerja KUBA.
4. Memberikan
bekal tambahan pengetahuan umum tentang pembangunan masyarakat desa,
permasalahan dan profil usaha, dan pengetahuan lain yang terkait dengan
manajemen agri-bisnis.
5. Memberikan
bekal pemahaman konsepsi dan operasionalisasi pelaksanaan Model LKI.
4.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan meliputi:
1. Recruitment dan seleksi awal oleh masing-masing lembaga
2. Seleksi peserta pelatihan untuk setiap
angkatan
3. Pelaksanaan
pelatihan secara bertahap berkesinambungan, tahap pertama terdiri atas lima
angkatan, setiap angkatan diikuti oleh sekitar 50 orang selama 10 hari.
4.
Pembinaan dan pemantauan selama
tiga tahun, mencakup kegiatan:
a. Pengembangan
pusat informasi dan pengendalian di Propinsi dan di Kabupaten.
b. Penyaluran
dana bantuan (Kaji tindak khusus) untuk
mendorong terbentuknya LKI-UKM yang sesuai bagi KELOMPOK USAHA BERSAMA
(KUBA). Dana bantuan ini dapat digunakan sebagai modal usaha agribisnisnya bagi
KUBA yang dapat digulirkan.
c. Pelaporan,
Supervisi dan konsultasi reguler.
d. Membina
hubungan kemitraan antara koperasi pedesaan, KUBA, tenaga pengelola dengan
dinas/instansi teknis di tingkat desa dan kecamatan.
e. Temu
karya regional setahun sekali.
4.4. Hasil yang Diharapkan
Setelah
pelatihan selesai diharapkan peserta sebagai calon tenaga pengelola dalam
program LKI - UKM menguasai dan mempunyai kualifikasi khusus, yaitu:
1. Sikap
mental,. semangat dan wawasan kebangsaan yang dapat diandalkan untuk mendukung
tugas-tugas pengelolaannya, serta mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dan
berintegrasi dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam di wilayah
perdesaaan.
2.
Menguasai dasar-dasar pengetahuan
umum dan ketrampilan teknis tentang:
a. Kebijaksanaan
pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
b. Konsepsi
dasar LKI-UKM.
c. Operasionalisasi
LKI-UKM melalui tahap perencanaan, pelak sanaan dan tindak lanjut program
pengendaliannya.
d. Kemampuan
sebagai fasilitator, komunikator dan dinamisator LKI-UKM.
e. Kemampuan
sebagai pemantau perkembangan kelompok UKM
4.5. Peserta Pelatihan
Peserta
pelatihan adalah wakil-wakil dari UKM yang bersedia menjadi tenaga pengelola
LKI-UKM. Tenaga ini dipersiapkan menjadi calon pengelola Program LKI, yaitu
tenaga lapangan yang ditetapkan sebagai mitra kerja atau pem¬bimbing yang
menyatukan diri dalam LKI-UKM.
4.6. Metode Pelatihan
A. Prinsip
Tiga
prinsip dasar yang digunakan dalam pelatihan adalah "Safety , Skills,
dan Satisfaction". Prinsip
keamanan sangat diperlukan mengingat sebagian program pelatihan dilaksanakan di
alam bebas hutan pegunungan dengan segala macam "kegarangan"
alamnya. Tambahan pengetahuan diperlukan
mengingat peserta pelatihan berasal dari berbagai disiplin ilmu, sehingga
memerlukan bekal pengetahuan dan keterampilan tambahan untuk dapat menjalankan
fungsi pengelolaan dengan baik. Sedangkan
prinsip "kepuasan" diperlukan untuk menanamkan rasa cinta pekerjaan.
Program
pelatihan untuk menanamkan sikap disiplin dirancang secara implisit dan membaur
dengan program lainnya. Empat prinsip
yang digunakan dalam program ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelatihan
adalah :
(1) prinsip doktrinasi
(2) prinsip
kesepakatan/konsensus
(3) prinsip
kelompok
(4)
kemandirian pribadi individual.
B. Pendekatan
1. Para
peserta disiapkan secara khusus dengan pembekalan teknis dan non-teknis mengenai
manajemen agribisnis, profil masyarakat miskin dan masalah-masa¬lah kemiskinan,
strategi pengembangan kelompok usaha bersama agribisnis, koperasi, perkreditan
dan lembaga keuangan, serta kewira-swastaan.
Penyaipan aspek mental-spiritual dilakukan secara khusus untuk lebih
memupuk dan memantapkan sikap mental yang idealistik, dedikatif, dan
transparansi; serta bersemangat dan berwawasan kebangsaan yang handal.
2. Para
peserta ini juga dipersiapkan untuk dapat berfungsi sebagai tenaga yang
membantu Koperasi Unit Desa dalam rangka mengidentifikasi potensi usaha-usaha
agribisnis komoditas unggulan, terutama yang sesuai dengan KUBA-UKM.
3. Para
peserta ini disiapkan secara khusus untuk mampu mendampingi KUBA-UKM, terutama
dalam upaya mengembangkan usaha-usaha pengelolaan LKI-UKM.
Metode
pelatihan ini pada hakekatnya merupakan proses belajar yang partisipatif dengan
menggunakan metode belajar: Ceramah; Curah pendapat (diskusi); Tanya jawab;
Diskusi kelas dan kelompok; Diskusi pleno; Penugasan perorangan; Penugasan
kelompok; Bermain peran (Simulasi); Demonstrasi atau peragaan; Studi kasus.
Penggunaan metode-metode di atas sifatnya luwes, disesuaikan dengan dinamika
proses belajar yang terjadi di dalam kelas dan kelompok.
4.7. Materi dan Proses
A.
Materi Pelatihan
Materi
pelatihan dikelompokkan menjadi empat program, yaitu
(1). Program
1. Program Pembekalan dan Pemantapan sikap mental, semangat kewirausahaan
berwawasan kebangsaan.
(2). Program
2. Program Pembekalan Pengetahuan Umum seperti kebijakan dan mekanisme
pemberdayaan UKM, permasalahan kemiskinan di Indonesia, kewira-usahaan,
manajemen bisnis UKM, Promosi dan pemasaran dan lainnya. Khusus mengenai program LKI-UKM, topik-topik
pokok bahasan meliputi: Pengenalan LKI-UKM; Teknik pengelolaqan keuangan; Pendataan
/pembukuan; Perencanaan kegiatan KUBA-UKM; Kegiatan usaha produktif;
Pengelolaan dana bergulir/kredit ; Pencatatan dan pelaporan, dan lainnya
(3). Program
3. Program Pembekalan Dasar Ketrampilan Teknis "Lembaga Keuangan".
(4).
Program 4. Praktek karya lapangan di
wilayah kerja UKM terpilih.
B. Proses
Pelatihan
Mengingat
peserta pelatihan adalah orang-orang yang telah dewasa maka proses dan
pendekatan yang tepat adalah menggunakan azas yang parti¬sipatif. Kegiatan belajar yang berdasarkan pendekatan
ini menempatkan peserta yang telah memiliki bekal pengetahuan, pengalaman,
ketrampi¬lan sebagai subyek , serta cenderung berorientasi pada
kebutuhan-kebutuhan teknis dan non-teknis. Pengetahuan, pengalaman, dan
ketrampilan yang telah dimiliki peserta meru¬pakan potensi yang harus digali
dan dikembangkan untuk dapat saling tukar pengalaman dan pengkayaan satu dengan
yang lain. Prinsip-prinsip dalam proses
pelatihan ini adalah :
1. Memperhatikan
dan menghargai pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki oleh peserta.
2. Memusatkan
perhatian pada penemuan dan pemecahan permasalahan secara bersama.
3.
Mengutamakan keikutsertaan peserta
secara aktif dan merata.
4. Pelatih
bertindak sebagai fasilitator yang turut melibatkan diri didalam proses
belajar.
5.
Mengutamakan kegiatan
peningkatan penghayatan dan pengalaman dari para peserta pelatihan.
6.
Dalam hal tertentu peserta
dijadikan narasumber bagi pemecahan masalah.
C.
Tim Fasilitator
Tim
fasilitator terdiri dari para pakar yang dipilih sesuai dengan bidang ilmu yang
diperlukan, para pelatih dari Instansi pemerintah terkait (Koperasi, Perindag, dan Perbankan) dan unsur-unsur lain
terkait. Tim fasilitator ini dibantu oleh
tenaga asisten yang berasal dari KUD-KUD mandiri
Pengembangan UMKM dapat dilakukan
dengan beberapa program dan kegiatan khusus, diantaranya :
1. Menyediakan
informasi tentang peluang pasar/usaha dan kesempatan menampilkan produk-produk
khas UMKM.
2. Pembinaan
dan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan-pelatihan dan temu
diskusi .
3. Memberdayakan
Koperasi sebagai lembaga intermediasi perbankan dan sector usaha.
4. Kerjasama
dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat
untuk pembinaan dan pengawasan .
5. Memberikan
kesempatan terbuka dan prioritas kepada UMKM dalam mengerjakan proyek-proyek
pemerintah daerah yang memungkinkan.
D. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
1.
Kondisi Umum
Pemberdayaan
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang
strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari
sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja
dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk
memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran
makro dan mikro yang meliputi:
(1) penciptaan iklim usaha dalam rangka
membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha
disertai adanya efisiensi ekonomi;
(2) pengembangan sistem pendukung usaha
bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat
memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber
daya lokal yang tersedia;
(3) pengembangan kewirausahaan dan
keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM);
(4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi
di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus
keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang
secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif
terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan
UMKM Indonesia yang
meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi oleh meratanya peningkatan
kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas.
Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu:
rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi,
dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya
akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor
produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM
diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung
dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang
hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia,
menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan.
Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang
memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan
struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta
kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar
(best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga
menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan
globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya
tingkat kemajuan teknologi.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar