Selasa, 24 November 2015

BAB III EKONOMI INDONESIA DAN KETERBUKAAN



EKONOMI INDONESIA DAN KETERBUKAAN
3.1 Gambaran Umum Pereknomian Indonesia
            Sekian lama masyarakat Indonesia mengalami ketertekanan ekonomi. Penerapan “Teori Pembangunan Rostow” Dalam pendewasaan dan pematangan perekonamian, hanya mengkondisikan sumberdaya manusia indonesia sebaga infut produksi . Untuk menciptakan value added nasional yang tinggi, minimalisasi ongkos input inilah yang dijadikan alternative. Sedangkan input-input lain yang sebagian besar diperoleh dari impor tidak dapat dialihkan, baik secara harga maupun penempatannya. Sementara keberlimpahan sumberdaya alam dikuasai asing dan dibawa ke negaranya. Oleh karena itu, Indonesia menjadi negara assembling yang terkenal dengan pekerja yang murah dan surga bagi negara-negara maju. Celakanya, pemerintah memperuntukan kemajuan rulamtangga masyarakat (pendapatan konsumen) sebagai pekerja/buruh murah untuk membuat “roti” makro.
            Indikasi makro ekonomi Indonesia yang memberatkan juga terlihat dari minimnya perkembengan sector riil dibandingkan sector moneter. Sehingga hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat menyerapan tenaga kerja negatif (Perkebalikan) Sedangkan hubungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri terhadap konsumsi, tetap positif. Terbukti bahwa sumbangan konsumsi terhadap pendapatan nasional menduduki posisi paling besar dan menjadi andalan perekonomian.
            Perkembangan sector riil dalam hal ini memiliki permasalaha tersendiri. Pengembangan usah sector rumah tangga dalam pertisipasi/kontribusi-nya terhadap pendapatan nasional, tidak dijadikan sektor  yang menentukan (dikesampingkan) dari pembangunan itu sendiri. Hal ini  bertolak belakang dengan kebebasan berusaha ekonomi rakyat sebagai subyek pembangunan menuju masyarakat madani. Regulasi ekonomi seperti izin usaha, agunan kredit yang besar dan keberpihakan pemerintah, menjadi barang langka yang hanya bisa dijanjikan dalam pidato kepresidenan setiap tahunnya. Adapun sector “usaha besar” baik milik negara maupun swasta, menjadi prioritas penbangunan menuju industrialisasi. Regulasi bail out utang luar negeri, kredit perbankan beragunan dengan syarat kecukupan dan formalitas izin usaha serta regulasi kemudahan usaha lainnya menjadi bukti keberpihakan pemerintah pada sector ini.
            Produk “usaha besar” tersebut di distribusikan di pasar domestic, dengan target konsumen atau masyarakat dalam negeri yang berpendapatan rendah. Ketimpangan terjadi, produk luar negeri yang ternyata jauh lebih murah di dambakan masyarakat. Sehingga pemerintah harus memberikan subsidi untuk melindungi usaha besar ini, namun akhirnya kewalahan. Privatisasi dan penanaman modal asing yang menguntungkan pihak asing, merupakan pilihan pahit yang tidak bisa di pilih-pilih lagi sebagai jalan keluar. Kalau demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan pencapaian semua yang tidak mensejahterakan rakyat. Akibatnya masyarakat Indonesia semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.
            Struktural Backlog Of Demand (permintaan yang terpendam) akibat kelesuan sektoril ekonomi yang berkepanjangan ini, ditutup dengan “kredit konsumsi” yang menggelembung. Kalau ketergantungan berkepanjangan, tidak menutup kemungkinan sector rumah tangga Indonesia semakin miskin secara structural dan tidak dapat diobati dengan modal ekonomi apapun. Karena, kepercayaan luar negeriterlebih dalam negeri sendiri (pemerintah dan masyarakat tidak saling percaya) sudah rapuh terhadap perekonomian bangsa.

3.1.1 Demokrasi Ekonomi Sebagai Bentuk Ekonomi Sosialis Religius
            Demokrasi ekonomi tidak kalah pentingnya dengan demokrasi politik. Kalau Indonesia telah melakukan proses demokratisasi politik semenjak era transisi reformasi ini, apakah hal yang sama juga berlaku dalam proses demokratisasi ekonomi ? Demokrasi ekonomi merupakan bentuk ekonomi sosialis religious. Disebut sosialis karena berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 yang di jiwai ruh sosialisme dengan adanya kepemilikan factor-faktor produksi hajat hidup orang banyak oleh Negara dan dengan adanya asas kebersamaan yang melandasi kegiatan perekonomian. Namun, tidak hanya sosialis, demokrasi ekonomi yang ditawarkan Bung Hatta juga bercorak religius karena dijiwai oleh pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha ESA. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa tidak ada satupun agama di dunia yang mengajarkan kepada pemeluknya untuk mengutamakan individualisme. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi ekonomi memiliki basis ontologis pada tradisi komunalisme yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat yang berketuhanan dan beragama di nusantara



3.1.2 Ekonomi Kerakyatan Sebagai Manifestasi Demokrasi Ekonomi
            Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, ada 3 unsur demokrasi ekonomi yaitu aspek produksi, aspek distribusi, dan aspek kepemilikan usaha bersama oleh rakyat. Adapun garis besar substansinya dijelaskan sebagai berikut:
            Pertama, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam system ekonomi kerakyatan. Hal itu sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
            Kedua, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil priduksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota turut serta menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Wujud konkrit dari demokrasi ekonomi yaitu dengan tersedianya system jaminan sosial nasional yang mencakup kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar.
            Ketiga, kegiatan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka perwujudan demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek, namun harus di upayakan agar menjadi subyek perekonomian.
            Untuk menjadi subyek perekonomian, maka tak ayal lagi perlua danya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam kepemilikan modal atau fakto-faktor produksi nasional, diantanya modal material (material capital), modal intelektual (intelectual capital), dan modal institusional ( instutional capital). Disini Negara wajib secara terus menerus mengupayakn terjadinya peningkatan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relative merata di tengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan modal material, Negara wajib melindungi dan mendistribusikan kepemilihan modal material secara relative merata diantara anggota masyarakat. Misalnya dengan pelaksanaan agenda landreform yaitu pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap. Hal ini sesuai dengan amant ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960 bahwa Negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Sehubungan dengan modal intelektual, Negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-Cuma. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara Indonesia sebai mana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UU 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Disinilah letk pentingnya arti bahwa pendidikan bukanlah sebuah kegiatan untuk di komersialkan.
Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, secara khusus hal itu diatur dalam Pasal UUD 1945. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan UU”. Kemerdekaan anggoita masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyatan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat sosil dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi negara untuk melarang keberadaan serikat buruh, serikat tani, serikat nelayan, serikat usaha kecil menengah dan berbagai serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian diatas, dapat di mengerti bahwa tujuan ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemammpuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian dan hal demikian bisa dilakukan jika ada itikad bersama untuk mendemokratisasikan proses produksi, proses distribusi, dan kepemilikan factor produksi nasional sehingga kondisi demokrasi ekonomipun tercapai.

3.1.3 Masa Depan Demokrasi Ekonomi Versus Ekonomi Neoliberalisme
            Sebuah pertanyaan refleksi dimunculkan, di tengah pusaran system ekonomi neoliberal yang di tandai oleh dominasi kekuatan kapitalisme global seperti saat ini, bagaimana mungkin demokrasi ekonomi melalui ekonomi kerakyatan dapat di wujudkan ?
Inilah sebuah perjuanagn tiada henti. Bunkan hanya pertentangan antara madhab ekonomi, namun sebuah pertarunagan ideology. Yaitu ekonomi kerakyatan versus ekonomi capitalisma neoliberal. Anatara komunalisme dan demokrasi rakyat versus individualisme oligarki kaum pemodal. Antara pandangan homo homini socius versus homo homini lupus. Dan meminjam istilah Bung Hatta, ini adalah pertarungan antara paham daulat rakyatku versus daulat tuanku.
            Semakin maju perkembangan peradaban manusia yang di tandai dengan revolusi tehnologi dan informasi justru di ikuti dengan semakin banyaknya kontradiksi dalam kehidupan. inilah sebuah paradoks di era globalisasi ini. Arah perkembangan dunia yang semestinya kian menghargai keunikan dan kekhasan berbagai Negara yang heterogen justru mendekati proses homogenisasi dengan kemanunggalan kekuasaan di tangan AS sebai polisi dunia.
Begitupun, pentingnya demokratisasi politik bagi Negara dunia ketiga yang selalu di suarakan oleh badan donor asing seperti IMF dan Bank Dunia sebagai persyaratan pengucuran kredit atau bantuan asing justru di iringi dengan proses pengebirian potensi demokrasi ekonomi Negara bersangkutan dengan adanya deregulasi dan liberalisasi kepemilikan faktok pruduksi nasional untuk kemuadian di kuasai oleh kaum kapitalis.
            Melihat realitas diatas seakan tipis kemungkinan system demokrasi ekonomi yang bersifat sosialis religious di tengah kian menguatnya system ekonomi neoliberal yang kapitalistik dan sekuler di Indonesia. Terlebih setelah ketidak mandirian ekonomi dan politik Indonesia di tengah pergaulan dunia internasional akibat krisis financial yang memaksa Indonesia bertekuk lutut di tengan kau pemodal asing.
            Sudah saatnya upaya demokratisasi ekonomo dilakukan sejalan dengan proses demokratisasi di bidang politik yang telah di alami Indonesia belakangan ini. Sehingga pada saat satu abad Indonesia merdeka, Indonesia mampu berdiri tegak di tengah dunia internasional sebai Negara kampiun demokrasi politik maupun ekonomi dengan berlandaskan pada religious berktuhanan dan beragama. Inilah mimpi yang harus diwujudkan tentu bukan hanya dengan kata-kata dan retorika namaun harus dengan tindakan dan aksi untuk sebuah revolusi menuju demokrasi ekonomi Indonesia.

3.2 Karakteristik Unit Usaha Di Indonesia Dan Produksi Nasional
·         Pandangan Perekonomian Bangsa Dalam Penberdayaan Ekonomi Rakyat
            Diterapkannya rangsangan-ransangan (Incentives) yang bersifat ekonomis maupun moral untuk menggeraklan roda perekonomian, merupakan pandangan bahwa manusia bukan hanya ‘economic man’ tetapi juga ‘social and religious man’ . Sifat manusia yang terkhir ini bisa dikembangkan setarap dengan sifat yang pertama sebagai sumber kegiatan ekonomi. Motif mengoptimumkan terpenuhinya kepentingan pribadi dan “opportunisme”  bukan lagi satu-satunya motif yang paling kuat bagi berputarnya roda kegiatan ekonomi. Motif seperti solidaritas, kecintaan terhadap sesame manusia, keadilan, kebenaran, kepercayaan kepada factor-faktor non duniawi, keagamaan dan social lainnya dapat pula menjadi factor penggerak yang sama kuatnya bagi aktivitas ekonomi.
            Higher Motives semacam ini dalam teori-teori system ekonomi sekuler sering dianggap terlalu lemah sebagai motif penggerak roda-roda besar perekonomian, sehingga peranan usaha di berikan kepada lower motives dari manusia. Padahal, konteks social bangsa Indonesia memiliki karakteristik dasar istimewa, yaitu kekeluargaan dan keyakinan yang kuat terhadap agamanya. Sifat-sifat demikian merupakan asset  untuk pemberdayaan ekonomi bangsa  berdasarkan keadilan dalam  system yang di berikan islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dilihat dari segi ketahanan nasional,  Friedrich Rich mengatakan bahwa konsep perekonomian nasional mempunyai makna tertentu. Konsep ini mendahulukan pengembangan productive forces bukannya exchangeable values dari perekonomian kita. Mengembangkan secara sistematis dan terarah struktur perekonomian yang seimbang dan meningkatkan secara masal kemampuan pruduktif dari sunber manusiawi maupun sumber ekonomi nasional lainnya adalah hakekat dari pengembangan productive forces (Boediono).
·         Fenomena dan Kondisi UMKM
            Di Indonesia, UMKM sebenarnya mendominasi volume perekonomian. Identifikator factor-faktor potensial keuangan mikro yang dapat mendukung maupun melemahkan sinergi antara sector keuangan dengan sector riil (sektor ekonomi mikro) sangat penting dilakukan. Sehingga kita dapat  mendesain konsep sinergi yang positif dengan suatu aturan main dan market discipline yang baik bagi usaha mikro.
·         Misi Kementerian Koperasi dan UKM
            Bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsure pelaksana Pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan,  tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi,  yaitu: 
Menjadikan Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas daya saing dan kemandirian.

·         Misi Kementerian Koperasi dan UKM
            Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontrubusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan dibidang Koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatan produktivitas, daya saing dan kenandirian Koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
·         Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM
            Tujuan Kementerian Koperasi dan UMKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagain pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing.
·         Bentu-bentuk Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) kaitannya dengan UMKM
            Banyak kalangan yang menyatakan bahwa sisterm keuangan mikro belum secara maksimal meningkatkan produtivitas UMKM dengan laju pertumbuhan yang lebih tinggi. Proporsi usaha mikro formal belum meningkat secara memadai. Penumbuhan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi belum berfungsi dengan layak .
            Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu adanya suatu lembaga yang dapat menjalankan fungsi intermediasi antara lembaga keuangan formal dengan pengusaha mikro yaiti lembaga keuangan mikro (LKM) dengan system yang tepat. LKM yang memerankan fungsi intermediasi tersebut setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai berukut (suhodo):
1.                  Menyediakan beragam jenis pelayanan masyarakat.
2.                  Melayani rakyat miskin.
3.                  Menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel.
4.                  Keberadaannya ditengah-tengah masyarakat.
            Sampai saat ini, LKM di Indonesia terdiri dari berbagai bentuk yang sangat beragam dan variasi bentuknya yang besar. Menyebabkan Indonesia dikenal sebagai salasatu sumber  LKM dunia. Ragam jenis LKM dapat di kategoresasikan dengan karakteristiknya masing-masing diantaranya, Bank Perkeriditan Rakyat (BPR), BRI Unit Desa; LKM berbentuk koperasi antara lain, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit(credit union); LKM milik pemerintah daerah antara lain, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), Badan Kredit Desa(BKD): LKM Proyek Pemerintah antara lain, Lembaga Ekonimi Produktif Masyarakat(LEPM):, Unit Ekonomi Desa Simpan Desa(UEDSP), Tempat Selayanan Simpan Pinja(TPSP), Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil(P4NK), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera(UPPKS); LKM-LKM lainnya antara lain, Pegadaian, LKM Lembaga Swadaya Masyarakat(LKM LSM), LKM Tradisional dan Baitul Maal Wat Tamwil(BMT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar