EKONOMI INDONESIA DAN KETERBUKAAN
3.1
Gambaran Umum Pereknomian Indonesia
Sekian
lama masyarakat Indonesia mengalami ketertekanan ekonomi. Penerapan “Teori
Pembangunan Rostow” Dalam pendewasaan dan pematangan perekonamian, hanya
mengkondisikan sumberdaya manusia indonesia sebaga infut produksi . Untuk
menciptakan value added nasional yang tinggi, minimalisasi ongkos input inilah
yang dijadikan alternative. Sedangkan input-input lain yang sebagian besar
diperoleh dari impor tidak dapat dialihkan, baik secara harga maupun
penempatannya. Sementara keberlimpahan sumberdaya alam dikuasai asing dan
dibawa ke negaranya. Oleh karena itu, Indonesia menjadi negara assembling yang terkenal dengan pekerja
yang murah dan surga bagi negara-negara maju. Celakanya, pemerintah
memperuntukan kemajuan rulamtangga masyarakat (pendapatan konsumen) sebagai
pekerja/buruh murah untuk membuat “roti” makro.
Indikasi
makro ekonomi Indonesia yang memberatkan juga terlihat dari minimnya
perkembengan sector riil dibandingkan sector moneter. Sehingga hubungan antara
pertumbuhan ekonomi dan tingkat menyerapan tenaga kerja negatif (Perkebalikan)
Sedangkan hubungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri terhadap konsumsi, tetap
positif. Terbukti bahwa sumbangan konsumsi terhadap pendapatan nasional
menduduki posisi paling besar dan menjadi andalan perekonomian.
Perkembangan
sector riil dalam hal ini memiliki permasalaha tersendiri. Pengembangan usah
sector rumah tangga dalam pertisipasi/kontribusi-nya terhadap pendapatan
nasional, tidak dijadikan sektor yang
menentukan (dikesampingkan) dari pembangunan itu sendiri. Hal ini bertolak belakang dengan kebebasan berusaha
ekonomi rakyat sebagai subyek pembangunan menuju masyarakat madani. Regulasi
ekonomi seperti izin usaha, agunan kredit yang besar dan keberpihakan
pemerintah, menjadi barang langka yang hanya bisa dijanjikan dalam pidato
kepresidenan setiap tahunnya. Adapun sector “usaha besar” baik milik negara
maupun swasta, menjadi prioritas penbangunan menuju industrialisasi. Regulasi bail out utang luar negeri, kredit perbankan beragunan dengan
syarat kecukupan dan formalitas izin usaha serta regulasi kemudahan usaha
lainnya menjadi bukti keberpihakan pemerintah pada sector ini.
Produk
“usaha besar” tersebut di distribusikan di pasar domestic, dengan target
konsumen atau masyarakat dalam negeri yang berpendapatan rendah. Ketimpangan
terjadi, produk luar negeri yang ternyata jauh lebih murah di dambakan
masyarakat. Sehingga pemerintah harus memberikan subsidi untuk melindungi usaha
besar ini, namun akhirnya kewalahan. Privatisasi dan penanaman modal asing yang
menguntungkan pihak asing, merupakan pilihan pahit yang tidak bisa di
pilih-pilih lagi sebagai jalan keluar. Kalau demikian, pertumbuhan ekonomi
merupakan pencapaian semua yang tidak mensejahterakan rakyat. Akibatnya
masyarakat Indonesia semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.
Struktural
Backlog Of Demand (permintaan yang
terpendam) akibat kelesuan sektoril
ekonomi yang berkepanjangan ini, ditutup dengan “kredit konsumsi” yang
menggelembung. Kalau ketergantungan berkepanjangan, tidak menutup kemungkinan
sector rumah tangga Indonesia semakin miskin secara structural dan tidak dapat
diobati dengan modal ekonomi apapun. Karena, kepercayaan luar negeriterlebih
dalam negeri sendiri (pemerintah dan masyarakat tidak saling percaya) sudah
rapuh terhadap perekonomian bangsa.
3.1.1
Demokrasi Ekonomi Sebagai Bentuk Ekonomi Sosialis Religius
Demokrasi
ekonomi tidak kalah pentingnya dengan demokrasi politik. Kalau Indonesia telah
melakukan proses demokratisasi politik semenjak era transisi reformasi ini,
apakah hal yang sama juga berlaku dalam proses demokratisasi ekonomi ?
Demokrasi ekonomi merupakan bentuk ekonomi sosialis religious. Disebut sosialis
karena berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 yang di jiwai ruh sosialisme dengan
adanya kepemilikan factor-faktor produksi hajat hidup orang banyak oleh Negara
dan dengan adanya asas kebersamaan yang melandasi kegiatan perekonomian. Namun,
tidak hanya sosialis, demokrasi ekonomi yang ditawarkan Bung Hatta juga
bercorak religius karena dijiwai oleh pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan
Yang Maha ESA. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa tidak ada satupun agama di
dunia yang mengajarkan kepada pemeluknya untuk mengutamakan individualisme.
Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi ekonomi memiliki basis ontologis pada
tradisi komunalisme yang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat yang
berketuhanan dan beragama di nusantara
3.1.2
Ekonomi Kerakyatan Sebagai Manifestasi Demokrasi Ekonomi
Mengacu
pada Pasal 33 UUD 1945, ada 3 unsur demokrasi ekonomi yaitu aspek produksi,
aspek distribusi, dan aspek kepemilikan usaha bersama oleh rakyat. Adapun garis
besar substansinya dijelaskan sebagai berikut:
Pertama,
partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional.
Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi
nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam system ekonomi
kerakyatan. Hal itu sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Kedua,
partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil priduksi
nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa
setiap anggota turut serta menikmati hasil produksi nasional, termasuk para
fakir miskin dan anak-anak terlantar. hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal
34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara”. Wujud konkrit dari demokrasi ekonomi yaitu dengan tersedianya
system jaminan sosial nasional yang mencakup kaum fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
Ketiga,
kegiatan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka
perwujudan demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi
objek, namun harus di upayakan agar menjadi subyek perekonomian.
Untuk
menjadi subyek perekonomian, maka tak ayal lagi perlua danya partisipasi seluruh
anggota masyarakat dalam kepemilikan modal atau fakto-faktor produksi nasional,
diantanya modal material (material capital), modal intelektual (intelectual
capital), dan modal institusional ( instutional capital). Disini Negara wajib
secara terus menerus mengupayakn terjadinya peningkatan kepemilikan ketiga
jenis modal tersebut secara relative merata di tengah-tengah masyarakat.
Sehubungan dengan modal
material, Negara wajib melindungi dan mendistribusikan kepemilihan modal
material secara relative merata diantara anggota masyarakat. Misalnya dengan
pelaksanaan agenda landreform yaitu pembatasan penguasaan dan redistribusi
pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap. Hal ini sesuai dengan amant
ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960 bahwa Negara berhak mengatur
peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehubungan
dengan modal intelektual, Negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional
secara cuma-Cuma. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara Indonesia sebai mana
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UU 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Disinilah letk pentingnya arti bahwa pendidikan bukanlah sebuah
kegiatan untuk di komersialkan.
Sementara itu,
sehubungan dengan modal institusional, secara khusus hal itu diatur dalam Pasal
UUD 1945. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran dengan
lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan UU”. Kemerdekaan anggoita
masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyatan pendapat tersebut tentu
tidak terbatas dalam bentuk serikat sosil dan politik, tetapi meliputi pula
serikat-serikat ekonomi. dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi negara
untuk melarang keberadaan serikat buruh, serikat tani, serikat nelayan, serikat
usaha kecil menengah dan berbagai serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan
koperasi.
Bertolak dari uraian
diatas, dapat di mengerti bahwa tujuan ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah
untuk meningkatkan kemammpuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian dan hal demikian bisa dilakukan jika ada itikad bersama untuk
mendemokratisasikan proses produksi, proses distribusi, dan kepemilikan factor
produksi nasional sehingga kondisi demokrasi ekonomipun tercapai.
3.1.3
Masa Depan Demokrasi Ekonomi Versus Ekonomi Neoliberalisme
Sebuah
pertanyaan refleksi dimunculkan, di tengah pusaran system ekonomi neoliberal
yang di tandai oleh dominasi kekuatan kapitalisme global seperti saat ini,
bagaimana mungkin demokrasi ekonomi melalui ekonomi kerakyatan dapat di
wujudkan ?
Inilah sebuah perjuanagn tiada henti.
Bunkan hanya pertentangan antara madhab ekonomi, namun sebuah pertarunagan
ideology. Yaitu ekonomi kerakyatan versus ekonomi capitalisma neoliberal.
Anatara komunalisme dan demokrasi rakyat versus individualisme oligarki kaum
pemodal. Antara pandangan homo homini socius versus homo homini lupus. Dan
meminjam istilah Bung Hatta, ini adalah pertarungan antara paham daulat
rakyatku versus daulat tuanku.
Semakin
maju perkembangan peradaban manusia yang di tandai dengan revolusi tehnologi
dan informasi justru di ikuti dengan semakin banyaknya kontradiksi dalam
kehidupan. inilah sebuah paradoks di era globalisasi ini. Arah perkembangan
dunia yang semestinya kian menghargai keunikan dan kekhasan berbagai Negara
yang heterogen justru mendekati proses homogenisasi dengan kemanunggalan
kekuasaan di tangan AS sebai polisi dunia.
Begitupun, pentingnya demokratisasi
politik bagi Negara dunia ketiga yang selalu di suarakan oleh badan donor asing
seperti IMF dan Bank Dunia sebagai persyaratan pengucuran kredit atau bantuan
asing justru di iringi dengan proses pengebirian potensi demokrasi ekonomi
Negara bersangkutan dengan adanya deregulasi dan liberalisasi kepemilikan
faktok pruduksi nasional untuk kemuadian di kuasai oleh kaum kapitalis.
Melihat
realitas diatas seakan tipis kemungkinan system demokrasi ekonomi yang bersifat
sosialis religious di tengah kian menguatnya system ekonomi neoliberal yang
kapitalistik dan sekuler di Indonesia. Terlebih setelah ketidak mandirian
ekonomi dan politik Indonesia di tengah pergaulan dunia internasional akibat
krisis financial yang memaksa Indonesia bertekuk lutut di tengan kau pemodal
asing.
Sudah
saatnya upaya demokratisasi ekonomo dilakukan sejalan dengan proses
demokratisasi di bidang politik yang telah di alami Indonesia belakangan ini.
Sehingga pada saat satu abad Indonesia merdeka, Indonesia mampu berdiri tegak
di tengah dunia internasional sebai Negara kampiun demokrasi politik maupun
ekonomi dengan berlandaskan pada religious berktuhanan dan beragama. Inilah
mimpi yang harus diwujudkan tentu bukan hanya dengan kata-kata dan retorika
namaun harus dengan tindakan dan aksi untuk sebuah revolusi menuju demokrasi
ekonomi Indonesia.
3.2
Karakteristik Unit Usaha Di Indonesia Dan Produksi Nasional
·
Pandangan
Perekonomian Bangsa Dalam Penberdayaan Ekonomi Rakyat
Diterapkannya
rangsangan-ransangan (Incentives)
yang bersifat ekonomis maupun moral untuk menggeraklan roda perekonomian,
merupakan pandangan bahwa manusia bukan hanya ‘economic man’ tetapi juga ‘social
and religious man’ . Sifat manusia yang terkhir ini bisa dikembangkan
setarap dengan sifat yang pertama sebagai sumber kegiatan ekonomi. Motif
mengoptimumkan terpenuhinya kepentingan pribadi dan “opportunisme” bukan lagi
satu-satunya motif yang paling kuat bagi berputarnya roda kegiatan ekonomi.
Motif seperti solidaritas, kecintaan terhadap sesame manusia, keadilan,
kebenaran, kepercayaan kepada factor-faktor non duniawi, keagamaan dan social
lainnya dapat pula menjadi factor penggerak yang sama kuatnya bagi aktivitas
ekonomi.
Higher
Motives semacam ini dalam teori-teori system ekonomi sekuler sering dianggap
terlalu lemah sebagai motif penggerak roda-roda besar perekonomian, sehingga
peranan usaha di berikan kepada lower
motives dari manusia. Padahal, konteks social bangsa Indonesia memiliki
karakteristik dasar istimewa, yaitu kekeluargaan dan keyakinan yang kuat
terhadap agamanya. Sifat-sifat demikian merupakan asset untuk pemberdayaan ekonomi bangsa berdasarkan keadilan dalam system yang di berikan islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dilihat dari segi
ketahanan nasional, Friedrich Rich
mengatakan bahwa konsep perekonomian nasional mempunyai makna tertentu. Konsep
ini mendahulukan pengembangan productive forces
bukannya exchangeable values dari
perekonomian kita. Mengembangkan secara sistematis dan terarah struktur
perekonomian yang seimbang dan meningkatkan secara masal kemampuan pruduktif
dari sunber manusiawi maupun sumber ekonomi nasional lainnya adalah hakekat
dari pengembangan productive forces (Boediono).
·
Fenomena
dan Kondisi UMKM
Di
Indonesia, UMKM sebenarnya mendominasi volume perekonomian. Identifikator
factor-faktor potensial keuangan mikro yang dapat mendukung maupun melemahkan
sinergi antara sector keuangan dengan sector riil (sektor ekonomi mikro) sangat
penting dilakukan. Sehingga kita dapat
mendesain konsep sinergi yang positif dengan suatu aturan main dan
market discipline yang baik bagi usaha mikro.
·
Misi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bahwa
kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsure pelaksana Pemerintah
dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi UMKM di Indonesia. Tugas
Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi
dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan,
tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadikan Lembaga Pemerintah yang
kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam
rangka meningkatkan produktivitas daya saing dan kemandirian.
·
Misi
Kementerian Koperasi dan UKM
Rumusan
misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
Memberikan kontrubusi nyata dalam
pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan dibidang
Koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan
dunia usaha dalam rangka meningkatan produktivitas, daya saing dan kenandirian
Koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan dan terintegrasi secara
nasional.
·
Tujuan
Kementerian Koperasi dan UKM
Tujuan
Kementerian Koperasi dan UMKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagain
pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing.
·
Bentu-bentuk
Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) kaitannya dengan UMKM
Banyak
kalangan yang menyatakan bahwa sisterm keuangan mikro belum secara maksimal
meningkatkan produtivitas UMKM dengan laju pertumbuhan yang lebih tinggi.
Proporsi usaha mikro formal belum meningkat secara memadai. Penumbuhan
wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi belum berfungsi dengan
layak .
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, maka perlu adanya suatu lembaga yang dapat
menjalankan fungsi intermediasi antara lembaga keuangan formal dengan pengusaha
mikro yaiti lembaga keuangan mikro (LKM) dengan system yang tepat. LKM yang
memerankan fungsi intermediasi tersebut setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai
berukut (suhodo):
1.
Menyediakan beragam jenis pelayanan
masyarakat.
2.
Melayani rakyat miskin.
3.
Menggunakan prosedur dan mekanisme yang
kontekstual dan fleksibel.
4.
Keberadaannya ditengah-tengah
masyarakat.
Sampai saat ini, LKM di Indonesia
terdiri dari berbagai bentuk yang sangat beragam dan variasi bentuknya yang
besar. Menyebabkan Indonesia dikenal sebagai salasatu sumber LKM dunia. Ragam jenis LKM dapat di
kategoresasikan dengan karakteristiknya masing-masing diantaranya, Bank
Perkeriditan Rakyat (BPR), BRI Unit Desa; LKM berbentuk koperasi antara lain,
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit(credit union); LKM milik pemerintah
daerah antara lain, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), Badan Kredit
Desa(BKD): LKM Proyek Pemerintah antara lain, Lembaga Ekonimi Produktif
Masyarakat(LEPM):, Unit Ekonomi Desa Simpan Desa(UEDSP), Tempat Selayanan
Simpan Pinja(TPSP), Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil(P4NK),
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera(UPPKS); LKM-LKM lainnya antara
lain, Pegadaian, LKM Lembaga Swadaya Masyarakat(LKM LSM), LKM Tradisional dan
Baitul Maal Wat Tamwil(BMT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar