MODAL ASING DAN PENGARUHNYA
DALAM PEMBANGUNAN
8.1 Investasi di Indonesia
Penggairahan
iklim investasi di Indonesia dimulai dengan diundangkan UU No. 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemberlakuan kedua UU ini menyusul tampilnya rejim
Orde Baru memegang tampuk pemerintahan. Sebelumnya, dalam pemerintahan Orde
Lama, Indonesia sempat menentang kehadiran investasi dari luar negeri.
Ketika
itu tertanam keyakinan bahwa modal asing hanya akan menggerogoti kedaulatan
negara. Kedua UU tadi kemudian dilengkapi dan disempurnakan pada tahun 1970. UU
No. 1 Tahun 1967 tentang PMA disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 1968 tentang
PMDN disempurnakan dengan UU No. 12 Tahun 1970.
Kehadiran penanaman modal asing
(PMA) di negara kita bukan merupakan sesuatu yang baru bagi negara dan
masyarakat Indonesia. PMA sempat menjadi primadona dalam mitra pembangunan saat
negara kita melaju pada tingkat percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di
atas 7% per tahunnya saat sebelum krisis perekonomian terjadi. Bersama-sama
dengan investasi masyarakat dan PMDN, penanaman modal secara keseluruhan telah
tumbuh rata-rata sekitar 10% per tahun pada periode 1991-1996 dengan kontribusi
hampir mencapai 30 % terhadap Produk
Domestik Bruto.
Kegiatan investasi PMA yang dapat
dikembangkan dan berpotensi menghasilkan devisa dan efek pengganda terbesar
dapat dicirikan sebagai berikut.
1. Kegiatan industri pertanian
berorientasikan ekspor.
2. Kegiatan industri pengolahan dan
industri pasokan yang menggunakan lebih banyak tenaga kerja dan bahan baku
lokal.
3. Kegiatan industri berteknologi madya
dan tinggi yang memanfaatkan para pekerja trampil dan profesional.
4. Kegiatan tambak ikan dan udang, industri
pengalengan dan industri pengolahan hasil barang pertanian dan perikanan .
5. Kegiatan industri elektronika,
komputer dan produk-produk peralatan kedokteran dan farmasi.
6. Kegiatan industri pengolahan hasil
hutan, industri perabotan rumah tangga menggunakan listrik, industri pakaian, dan industri
kerajinan.
7. Kegiatan industri mesin dan pasokan
peralatan pabrik.
8. Kegiatan industri galangan kapal
serta produksi otomotif, dsb.
Negara Indonesia perlu mendatangkan
penanam modal asing untuk perkembangan industri di Indonesia. Sedangkan
kegiatan investasi PMA yang diperkirakan kurang memberikan dampak dan
pengaruhnya pada kemajuan pertumbuhan perekonomian karena cenderung memberikan
efek pengganda yang relatif kecil, antara lain terdiri dari:
- Kegiatan industri berat berteknologi tinggi yang sebagian besar bahan baku dan tenaga kerjanya di impor.
- Kegiatan perdagangan dan usaha retail skala besar seperti kawasan mall, hypermarket dan keagenan penjualan barang-barang impor .
- Kegiatan industri perusahaan mobil.
- Kegiatan perbankan dan asuransi.
- Kegiatan usaha pertambangan.
- Kegiatan penangkapan ikan dengan peralatan modern.
- Kegiatan industri yang footloose seperti sepatu, minuman, pengepakan, kantor perwakilan dsb.
Perbaikan iklim penanaman modal tidak henti-hentinya dilakukan
pemerintah, terutama sejak awal Pelita IV atau tepatnya tahun 1984. Sejak Repelita I hingga VI,
pemerintah telah menyusun arah pembangunan ekonomi dengan jelas. Sasarannya
adalah menciptakan landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri, yang
pelaksanaannya dititikberatkan pada bidang ekonomi. Sasaran pembangunan bidang
ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur
ekonomi yang seimbang, yaitu kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang
didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Arah Pembangunan Ekonomi dari
Repelita I hingga VI, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut
(Komalasari, 1996):
- Repelita I (1969/1970-1973/1974), difokuskan pada stabilisasi ekonomi dengan melakukan pengendalian inflasi dan penyediaan kebutuhan pangan dan sandang dalam jumlah yang cukup.
- Repelita II (1974/1975-1978/1979), difokuskan pada peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas utama guna mendorong terciptanya lapangan kerja.
- Repelita III (1979/1980-1983/1984), fokusnya adalah swa-sembada pangan, peningkatan ekspor non-migas dan mengupayakan terjadinya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Pada masa itu, dilakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses transisi ekonomi, dari sektor pertanian ke industri.
- Repelita IV (1984/1985-1988/1989), fokusnya adalah peningkatan kemampuan ekonomi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada sektor migas dan mendorong ekspor non-migas. Hal ini merupakan reaksi atas memburuknya ekonomi dunia dan neraca pembayaran Indonesia pada Pelita III. Di samping itu, diupayakan juga peningkatan industri manufaktur dengan tetap memperhatikan peningkatan kesempatan kerja. Periode ini dilakukan perbaikan, baik sektor riil maupun moneter, melalui berbagai kebijakan seperti melakukan devaluasi untuk mendorong ekspor, deregulasi perbankan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui tabungan domestik, deregulasi sektor riil untuk mengurangi hambatan tarif dan memacu investasi.
- Repelita V (1989/1990-1993/1994), fokusnya tidak terlalu berbeda dengan Repelita IV, yakni mengupayakan peningkatan kemampuan dalam negeri. Pemerintah juga mengupayakan peningkatan kesempatan berusaha bagi seluruh warga Negara dengan menghilangkan berbagai kendala yang menghambat keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan. Deregulasi sektor riil dan sektor moneter terus dilakukan untuk mendorong tercapainya perekonomian yang lebih efisien.
- Repelita VI (1994/1995-1998/1999), yang fokusnya adalah:
§
Penataan
dan pemantapan industri nasional.
§
Peningkatan
diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian yang
didukung oleh industri pertanian.
§
Penataan
dan pemantapan kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi semakin efisien
serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan berakar di masyarakat.
§
Peningkatan
peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri.
§
Peningkatan
pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha,
lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dewasa ini kesempatan
berinvestasi di Indonesia semakin terbuka, terutama bagi PMA. Disamping dalam
rangka menarik investasi langsung, keterbukaan ini sejalan pula dengan era
perdagangan bebas yang akan dihadapi mulai tahun 2020 kelak.
8.2
Perkembangan dan Sasaran Umum
Investasi
Sebelum menjelaskan tentang Perkembangan
Dan Sasaran Umun Investasi untuk itu kita harus mengetahui teori teori tentang
investasi. Investasi adalah suatu istilah
dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal. Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti
pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi
digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya
membangun rel kereta api atau pabrik.
Semenjak
diberlakukan UU No. 1 Tahun 1967 jo. No. 11 Tahun 1970 tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968 jo.
No. 12 Tahun 1970 tentang PMDN, investasi cenderung terus meningkat dari waktu
ke waktu. Walaupun demikian pada tahun-tahun tertentu sempat juga terjadi
penurunan. Kecenderungan peningkatan bukan hanya berlangsung pada investasi
oleh kalangan masyarakat atau sektor swasta, baik PMDN maupun PMA, namun juga
penanaman modal oleh pemerintah. Ini berarti pembentukan modal domestik bruto
meningkat dari tahun ke tahun.
Penanaman
modal oleh dunia usaha meningkat pesat terutama dalam dasawarsa 1980-an sesudah
pemerintah meluncurkan sejumlah paket kebijaksanaan deregulasi dan
debirokratisasi. Dalam dasawarsa 1970-an bagian terbesar dari penanaman modal
dalam negeri berasal dari sektor pemerintah. Keadaan tersebut sekarang telah
berbalik. Selama paruh pertama dasawarsa tahun 1990-an sebagian besar investasi
domestik berasal dari dunia usaha dan masyarakat. Investasi oleh pemerintah
sendiri juga tetap bertambah sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan sarana
dan prasarana serta pelayanan dasar lainnya.
Dalam pembiayaan pembangunan sepanjang
PJP 1 telah terjadi peningkatan pesat investasi. Apabila pada awal PJP 1
nilai investasi total (diukur dengan harga konstan tahun 1983) baru mencapai
angkka Rp 3,7 Triliun, pada tahun 1992 nilai itu sudah mencapai bilangan Rp 34,7 Triliun.
Itu berarti setiap tahun investasi naik dengan lanju rata rata sekitar 10
persen. Sepanjang kurun waktu itu peranan sektor swasta dalam keseluruhan
investasi nasional sangat fluktuatif. Pada masa sepuluh tahun pertama, maksudnya tahun
1970-an, peranan
investasi swasta mengalami penurunan seiring dengan
meningkatnya pesat investasi pemerintah. Pada masa sewindu berikutnya, periode awal 1980-an hingga tahun 1987, sejalan
dengan merosotnya penerimaan pemerintah dari sektor minyak
bumi serta membengkaknya pembayaran utang luar negeri, peranan
investasi pemerintah menurun.
Sebaliknya, peranan investasi swasta meningkat, kemudian sejajar
dengan membaiknya lagi penerimaan pemerintah namun kali ini berkat kenaikan
pesat penerimaan pajak, peranan investasi pemerintah pun meningkat kembali sehingga
kontribusi relatif investasi swasta sedikit menurun.
Perkembangan investasi sepanjang PJP I
bahkan melebihi pertumbuhan produksi nasional. Rasio
investasi terhadap produksi nasional melonjak cukup berarti, dari semula
18 persen kemudian 30,5 persen. Lonjakan rasio ini merupakan pertanda
kenaikan kapasitas produksi nasional. Semua itu dimungkinkan berkat kenaikan dalam sumber pembiayaannya, baik dari
tabungan dalam negeri maupun dari dana luar negeri. Tabungan
domestik meningkat dengan laju rata rata 12,6 persen per tahun. Peranan
tabungan domestik dalam pembiayaan investasi telah meningkat dari 82 persen
pada Pelita I Menjadi sekitar 91 persen pada pelita V.
Disektor investasi swasta, selama
periode 1 Januari 1967 hingga 15 juli 1994 secara kumulatif telah disetujui
sebanyak 8703 proyek PMDN dengan nilai total Rp275.413,7 Miliar. Dalam kurun
waktu yang sama jumlah PMA yang disetujui sebanyak 2.907 proyek dengan nilai
total US$83.945,6 juta. Namun dari jumlah jumlah yang disetujui
itu, realisasi
kumulatif hanya 5649 proyek PMDN dengan nilai total 82,949 persen. Sedangkan
realisasi kumulatif PMA hanya 1649 proyek (56,72 persen) dengan nilai total US$26.742 juta
(31,86 persen). Mayoritas Investasi oleh pihak swasta tertanam disektor sekunder
atau sektor industri pengolahan (manufacturing), baik PMDN
maupun PMA, baik dilihat berdasarkan jumlah proyek maupun berdasarkan nilai
investasinya
Dilihat secara regional, sebagian
besar proyek-proyek PMDN dan PMA berlokasi di wilayan Propinsi Jawa Barat dan
DKI Jakarta, baik ketika persetujuannya diterbitkan maupun sesudah
proyek- proyek itu diwujudkan.
Dalam perbandingan antar pulau 63,3 persen nilai MDN terkonsentrasi di Pulau Jawa. Proporsi nilai
PMA yang menumpuk dipulau ini lebih besar lagi 67,5 persen (Angka-angka
dihitung berdasarkan data persetujuan kumulatif sampai dengan 15 Juli 1994). Khusus
mengenai PMA, nilai investasi terbesar berasal dari Jepang. Para
investor dari negeri matahari terbit ini menguasai sekitar seperlima nilai PMA di
Indonesia, termasuk nilai proyek-proyek patungannya dengan beberapa negara.
Indonesia menghadapi berbagai tantangan
dalam mencerahkan iklim investasinya di masa datang, baik secara
internal di dalam negeri sendiri maupun secara eksternal dari negara lain. Di dalam
negeri, tantangan itu antara lain masih belum memadainya ketersedian
sarana dan prasarana perekonomian yang berupa barang-barang publik. Sementara
keuangan pemerintah justru harus dikelola lebih efisien, kalangan
swasta biasanya enggan atau tidak tertarik untuk menanam modal bagi penyediaan
barang publik.
Berdampingan dengan tantanan-tantangan
yang dihadapi, tentu saja terdapat berbagai peluang yang kita miliki. Peluang
tersebut misalnya kemantapan situasi politik di tanah air, perkembangan
mengesankan dalam kualitas sumberdaya manusia, keterbukaan
perekonomian kita serta keberhasilan pembangunan selama ini yang tentu saja
merupakan kredibilitas tersendiri. Di tengah tantangan dan peluang-peluang itulah pemrintah mencanangkan
target-target tertentu untuk investasi di masa datang.
Tabel 1.
Perkiraan Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan
Dalam Repelita VI (Angka-angka dalam Rp Trililun, Angka dalam kurung menunjukkan
Proporsi terhadap PMDB)
Keterangan
|
1994/95
|
1995/96
|
1996/97
|
1997/98
|
1998/99
|
Jumlah
|
Sasaran Investasi
a. Masyarakat
b. Pemerintah
|
74,7
(73,2%)
27,4
(26,8%)
|
83,1
(73,2%
30,4
(26,8%)
|
94,3
(73,2%)
34,5
(26,5%)
|
108,6
(73,5%)
39,1
(26,5%)
|
123,5
(73,5%)
44,5
(25,5%)
|
484,2
(73,3%)
175,9
(26,5%)
|
Pembentukan Modal Domestik
|
102,1
|
113,5
|
128,8
|
147,7
|
168,0
|
660,0
|
Sumber Pembiayaan
1. Tabungan D.N
a. Masyarakat
b. Pemerintah
(Bruto)
2. Dana L.N
(Netto)
|
95,3
(93,3%)
67,4
27,9
67,7
(6,7%)
|
106,4
(93,7%)
7,1
(6,3%)
|
120,8
(93,8%)
8,0
(6,2%)
|
140,1
(94,8%)
7,6
(5,2%)
|
160,9
(95,8%)
7,1
(4,2%)
|
623,5
(94,5%)
36,6
(5,5%)
|
8.3 Pembentukan
Modal Domestik Bruto
Sebelum
menyorot perkembangan investasi dalam konteks permintaan agregat, ada baiknya
terlebih dahulu dipahami apa yang dimaksud dengan investasi atau pembentukan
modal domestik bruto dalam konteks ini. Selain itu, ada baiknya dahulu dikenali
secara teknis apa dan bagaimana konsep pembentukan modal tersebut. Hal ini
dipandang perlu agar terdapat kesamaan pemahaman dalam pembahasannya nanti,
mengingat istilah investasi dapat dan seringkali menimbulkan pemahaman atau
penafsiran konseptual yang berbeda antara yang satu dan lainnya konteks.
Untuk
mendapatkan gambaran mengenai perkembangan investasi dari waktu ke waktu ada 3
macam cara (berdasarkan 3 gugus data) yang bisa dilakukan, yaitu :
Pertama,
dengan menyoroti kontribusi pembentukan modal domestik bruto dalam konteks
permintaan agregat, yakni melihat sumbangan dan perkembangan variabel I dalam
identitas pendapatan nasional :
Y
= C + I + G + (X-M).
Data
I merupakan data keseluruhan investasi domestik bruto, meliputi baik investasi
oleh swasta (PMDN dan PMA) maupun oleh pemerintah.
Cara
kedua ialah dengan mengamati data-data PMDN dan PMA. Dengan cara ini
berarti kita hanya mengamati investasi oleh kalangan dunia usaha swasta saja.
Adapun
cara ketiga adalah dengan menelaah perkembangan dana investasi yang
disalurkan oleh dunia perbankan. Cakupan data dengan cara ini tentu saja
relatif lebih terbatas, karena belum memperhitungkan modal sendiri yang
ditanamkan oleh investor. Namun demikian, sebagai salah satu pendekatan untuk
memperoleh gambaran perihal perkembangan investasi cara terakhir ini sama
sahihnya dengan kedua cara sebelumnya.
Data
pembentukan modal domestik bruto (I) dalam konteks identitas pendapatan
nasional : (Y = C + I + G + X – M) Indonesia dihitung dan disajikan oleh BPS.
BPS menyajikannya secara kwartalan dan tahunan, diterbitkan melalui seri
publikasi mereka berjudul “Pendapatan Nasional Indonesia”. Data pembentukan
modal domestik bruto dan ditambah dengan perubahan stok.
Pembentukan
modal tetap domestik bruto mencakup pengadaan, pembuatan atau pembelian barang
modal baru dari dalam negeri dan barang modal ataupun bekas dari luar negeri.
Barang modal yang dibeli atau dibuat sendiri adalah barang tahan lama yang
digunakan untuk berproduksi dan biasanya berusia pakai 1 tahun atau lebih.
Pembentukan
modal tetap domestik bruto dibedakan atas :
1.
pembentukan modal tetap berupa
bangunan/konstruksi, dan
2.
pembentukan modal tetap berupa
mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan,
baik yang berasal dari impor maupun hasil produksi dalam negeri.
Ditinjau
dari sudut pemilikan, pembentukan modal tetap bruto dapat dihitung berdasarkan
pengeluaran untuk pembelian barang modal oleh masing-masing lapangan usaha
(sektor). Sedangkan ditinjau dari jenis barang modal itu sendiri, maka pembentukan
modal dapat dihitung berdasarkan arus barang.
Pembentukan
modal tetap bruto atas dasar harga yang berlaku, diperoleh dengan cara
menghitung nilai barang-barang modal yang masuk ke region dan barang modal yang
masuk antar region atau antar pulau, ditambah dengan prosentase tertentu
terhadap nilai produksi bruto sektor konstruksi/bangunan.
Perkiraan
pembentukan modal tetap bruto atas dasar harga konstan tahun 1993,
diperoleh dengan cara mendeflasi nilai pembentukan modal tetap bruto (nilai
barang impor) atas dasar harga yang berlaku dangan Indeks Harga
Perdagangan Besar (IHPB) barang-barang impor, dan dengan IHPB barang-barang
industri untuk barang modal antar pulau.
Data
dasar yang digunakan oleh BPS dalam menghitung pembentukan modal tetap domestik
bruto adalah data penyediaan bahan atau barang yang digunakan untuk perkiraan
nilai produksi sektor bangunan, data penyediaan barang modal berupa mesin-mesin
dan alat perlengkapan untuk perkiraan pembentukan modal tetap yang berasal dari
impor dan produksi dalam negeri, serta indeks tersebut diatas. Metode yang
dipakai oleh BPS dalam perhitungannya adalah pendekatan arus barang (coomodity
flow approach).
Untuk
pembentukan modal tetap bruto berupa bangunan/konstruksi, nilainya dihitung
dengan menjumlahkan nilai seluruh keluaran (output) sektor konstruksi,
yaitu nilai bahan bangunan/konstruksi ditambah ongkos angkut/dan margin
perdagangan serta biaya lain berupa jasa serta biaya primer. Nilai keluaran
sektor bangunan yang berasal dari perbaikan-perbaikan ringan/kecil tidak
dihitung sebagai pembentukan modal. Sedangkan untuk pembentukan modal tetap
bruto berupa mesin-mesin dan alat perlengkapan, nilainya dihitung dengan
menjumlahkan nilai mesin/alat yang bersangkutan ditambah ongkos angkut dan
margin perdagangan serta biaya-biaya lainnya. Adapun data untuk perubahan stok
merupakan suatu perkiraan kasar. Nilainya diperoleh dari selisih nilai PDB
(yang dihitung berdasarkan pendekatan produksi) dikurangi jumlah nilai komponen
permintaan agregat lainnya (pengeluaran konsumsi rumah tangga, pengeluaran
konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap bruto dan ekspor netto). Karena
merupakan nilai residual, di dalam nilai perubahan stok ini masih terkandung
unsur perbedaan statistis (statistical discrepancy) yang terdapat pada sektor atau komponen lain
dalam permintaan agregat.
Perkembangan
Utang Luar Negeri Indonesia
Dalam kasus Indonesia,
perkembangan ULN-nya menunjukkan seakan-akan ada korelasi positif antara
peningkatan atau laju pertumbuhan PDB riil dan peningkatan jumlah BLN atau ULN
atau antara peningkatan pendapatan rata-rata per kapita dan peningkatan jumlah
ULN (growth with indebtedness). Pertumbuhan ekonomi Indonesia
rata-rata per tahun sejak akhir tahun 1970 selalu positif dan tingkat
pendapatan per kapita terus meningkat, tetapi jumlah ULN Indonesia juga
bertambah terus setiap tahun. Seharusnya, korelasinya negatif (growth with
prosperity). Hal ini mencerminkan bahwa walaupun Indonesia sudah lebih maju
dibanding banyak LDCs lain, terutama negara-negara di Afrika Tengah,
ketergantungan ekonominya terhadap BLN/ULN tidak jauh berbeda dengan
negara-negara tersebut.
ULN Indonesia terdiri atas utang jangka panjang pemerintah dan utang
jangka panjang swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah, utang jangka
pendek, dan kredit dari IMF. Proporsi pinjaman dari IMF di dalam total ULN
Indonesia mengalami peningkatan yang cukup besar sejak krisis ekonomi melanda Indonesia.
Dibanding negara-negara ASEAN lainnya, data realisasi tahun 2000
menunjukkan bahwa Indonesia
merupakan negara pengutang terbesar dengan jumlah US$ 138 miliar. Negara kedua
dalam jumlah ULN yang besar adalah Thailand
dengan jumlah US%
77,4 miliar.
Tabel.
2
Jumlah ULN Beberapa Negara Anggota ASEAN,
2000 (dalam miliar dollar AS)
Negara
|
Jumlah
ULN
|
Indonesia
|
138
|
Thailand
|
77,4
|
Fliphina
|
48,6
|
Malaysia
|
42,1
|
Myanmar
|
5
|
Kamboja
|
0
|
Brunei
|
1
|
Tabel. 3
Laju Pertumbuhan PDB menurut
Penggunaan (persen)
Jenis Pengguna
|
Triw I-2011 Terhadap Triw
IV-2010
|
Triw I-2011 Terhadap Triw
I-2011
|
Triw I-2011 Terhadap Triw
I-2010
|
Triw II-2011 Terhadap Triw
II-2010
|
Semester I-2011 Terhadap
Triw II-2010
|
Sumber pertumbuhan Triw
II-2011 (y-on-y)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
1.
Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
|
0,9
|
1,3
|
4,5
|
4,6
|
4,5
|
2,6
|
2.
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
|
-46,8
|
26,0
|
2,8
|
4,5
|
3,7
|
0,3
|
3.
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
|
-3,4
|
3,9
|
7,3
|
9,2
|
8,3
|
2,1
|
4.
Ekspor Barang dan Jasa
|
-7,0
|
7,4
|
12,3
|
17,4
|
14,9
|
7,8
|
5.
Dikurangi Impor Barang dan Jasa
|
-3,4
|
6,0
|
15,6
|
16,0
|
15,8
|
5,6
|
PDB
|
1,5
|
2,9
|
6,5
|
6,5
|
6,5
|
6,5
|
Tabel.
4
PDB
Menurut Penggunaan Atas Dasar
Harga
Berlaku dan Harga Konstan 2000 (Triliun Rupiah)
Jenis Penggunaan
|
Harga Berlaku
|
Harga Konstan
|
||
Triw I-2011
|
Triw II-2011
|
Triw I-2011
|
Triw II-2011
|
|
1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
|
964,4
|
983,7
|
334,6
|
339,0
|
2. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
|
118,3
|
149,3
|
36,3
|
45,7
|
3. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
|
544,2
|
572,8
|
140,5
|
146,0
|
4. a. Perubahan Inventori
|
15,8
|
24,6
|
5,8
|
9,3
|
b. Diskrepansi Statistik
|
69,3
|
45,2
|
18,6
|
5,5
|
5. Ekspor Barang dan Jasa
|
440,8
|
495,0
|
279,4
|
300,0
|
6. Dikurangi Impor Barang dan Jasa
|
414,6
|
459,5
|
221,1
|
234,4
|
PDB
|
1738,2
|
1811,1
|
594,1
|
611,1
|
Tabel. 5
Struktur PDB Atas Dasar
Harga Berlaku
menurut Penggunaan Triwulan
I dan II Tahun 2010–2011 (persen)
Jenis Penggunaan
|
2010
|
2011
|
||
Triw I
|
Triw II
|
Triw I
|
Triw II
|
|
1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
|
57,7
|
56,3
|
55,5
|
54,3
|
2. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
|
6,6
|
8,5
|
6,8
|
8,3
|
3. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
|
31,2
|
31,5
|
31,3
|
31,6
|
4. a. Perubahan Inventori
|
0,6
|
0,7
|
0,9
|
1,4
|
b. Diskrepansi Statistik
|
1,7
|
1,9
|
4,0
|
2,5
|
5. Ekspor Barang dan Jasa
|
24,1
|
23,6
|
25,4
|
27,3
|
6. Dikurangi Impor Barang dan Jasa
|
21,9
|
22,5
|
23,9
|
25,4
|
PDB
|
100,0
|
100,0
|
100,0
|
100,0
|
7.4
Kebijaksanaan Investasi
Semasa
Orde lama Indonesia sempat menentang masuknya modal asing, khususnya modal dari
negara-negara barat. Bukan hanya modal, kita pun sempat bersikap anti produk
mereka, bahkan juga anti musik barat. Karena rejim pemerintahan pada waktu itu
lebih condong bergaul dengan negara-negara blok timur yang komunis, modal asing
dan barang-barang impor yang membanjiri pasaran dalam negeri ketika itu pada
umumnya datang dari negara-negara seperti Uni Sovyet dan RRC. Rejim
pemerintahan Orde Baru yang tampil sesudah gagalnya kudeta oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI), membuka diri kembali terhadap modal asing. Pemerintah juga
merangsang kalangan swasta dalam negeri untuk menanam modal.
Pemerintah
sengaja lebih dahulu membuat UU tentang modal asing dengan persyaratan yang
amat ringan, mengingat pada saat itu investasi diperlukan sekali untuk membantu
memulihkan perekonomian dalam negeri yang porak-poranda.
Dalam
UU No 1 Tahun 1967 antara lain ditetapkan sebagai berikut :
1.
Penanaman modal dibebaskan dari pajak
deviden serta pajak perusahaan selama 5 tahun; keringanan pajak perusahaan PMA
sebesar lebih dari 50% selama 5 tahun; ijin untuk menutup kerugian-kerugian
perusahaan sampai periode sesudah tax holiday itu; dan pembebasan
penanaman modal asing dari bea impor atas mesin serta perlengkapan dan bahan
baku.
2.
Jaminan tidak akan dinasionalisasikannya
perusahaan-perusahaan asing dan kalaupun dinasionalisasi akan diganti-rugi.
3.
Masa operasional PMA adalah 30 tahun
dengan perpanjangannya tergantung pada hasil perundingan ulang.
4.
Keleluasaan bagi penanaman modal asing
untuk membawa serta atau memilih personil manajemen-nya dan untuk menggunakan
tenaga ahli asing bagi pekerjaan-pekerjaan yang belum bisa ditangani oleh
tenaga-tenaga Indonesia.
5.
Kebebasan untuk mentransfer dalam bentuk
uang semula (valuta asing) keuntungan dan dana penyusutan yang diperoleh dari
penjualan saham yang disediakan bagi orang-orang Indonesia.
6.
Sektor-sektor atau bidang usaha yang
dinyatakan tertutup bagi modal asing yaitu meliputi pekerjaan umum (seperti
pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik), media masa, pengangkutan (pelayaran
dan penerbangan), prasarana, serta segala industri yang berhubungan dengan
kegiatan produksi untuk keperluan pertahanan negara.
Undang-Undang
yang berisi 13 bab dan 31 pasal ini, diundangkan per 10 Januari 1967, kemudian
dilengkapi dengan UU No. 11 Tahun 1970. UU penyempurnaan ini lebih merinci lagi
berbagai kelonggaran dalam bidang perpajakan bagi PMA. UU No. 6 Tahun 1968
tentang PMDN berintikan pemberian sejumlah kemudahan dalam bidang perpajakan
dan kredit kepada para penanaman modal dalam negeri. Undang-undang ini pun
kemudian disempurnakan, yakni dengan UU No. 12 Tahun 1970.
7.5
Reorientasi Pembangunan Ekonomi
Pembangunan
ekonomi nasional perlu mengedepankan aspek pemerataan dan tidak hanya fokus
pada mengejar target pertumbuhan ekonomi (agregat). Tentunya, ketika pemerataan
pembangunan ekonomi dapat dilakukan, maka sejumlah persoalan seperti disparitas
regional, urbanisasi, kemiskinan, kesenjangan sosial dan persoalan sosial
lainnya akan dapat lebih teratasi. Peranan infrastruktur transportasi dalam
pemerataan pembangunan sangatlah penting. Jalan, jembatan, penerbangan
perintis, pelabuhan dan transportasi laut berperan sangat strategis untuk
memfasilitasi mobilisasi barang, modal dan manusia antar daerah-pulau di
wilayah Indonesia. Bagaimana menggeser paradigma pembanguanan nasional yang
menitikberatkan kawasan Barat menuju Tengah dan Timur Indonesia menjadi
prioritas dalam pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Orientasi
pembangunan ekonomi mulai
sekarang harus diarahkan pada peletakan dasar fundamental ekonomi yang kuat yang berbasis pada domestic
resources dan berakar pada ekonomi rakyat.
Peletakkan fondasi dan akar yang kuat tersebut akan sendirinya dapat bertumbuh
secara alamiah, sehingga ibarat suatu tanaman tinggal memerlukan perlakuan-perlakuan
untuk mempercepat dan memperbesar hasilnya. Perlakuan-perlakuan tersebut adalah
berbagai kebijakan dalam bidang pengembangan ekonomi
yang menunjang. Dengan demikian, sejak sekarang ini diperlukan reorientasi pembangunan ekonomi
dengan prioritas sektoral yang memenuhi prasyarat sebagai berikut
a.
Berbasis pada keunggulan sumberdaya
domestik;
b.
Berakar pada ekonomi
rakyat yang kuat;
c.
Tersebar merata ke seluruh pelosok tanah
air;
d.
Dapat diperbaharui, dikembangkan, dan
ditingkatkan produktivitasnya;
e.
Marketable,
baik di pasar domestik maupun di pasar internasional;
f.
Responsif terhadap aplikasi teknologi,
khususnya yang tepat guna;
g.
Hasil pengembangannya dapat segera
dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia;
h.
Memiliki nilai bisnis dan politis yang
tinggi;
i.
Optimasi operasi dapat dicapai dengan
skala usaha menengah ke bawah;
j.
Mempunyai potensi kelembagaan pendukung
yang kuat;
k.
Bersifat padat karya daripada padat
modal;
l.
Memiliki keterkaitan dan integritas yang
tinggi, mulai dari hulu sampai ke hilir;
m.
Mampu mendukung pengembangan industri
dan jasa nasional menuju pada tahap kesalingtergantungan antara produsen
primer, sekunder (industri), dan tersier (jasa);
n.
Tidak mudah digoyang oleh fluktuasi
nilai tukar, gangguan stabilitas, serta adanya gangguan kecil terhadap
parameter ekonomi makro;
o.
Resiko produksi, resiko produk, dan
resiko pasar dapat dikendalikan;
p.
Memiliki potensi untuk mendatangkan
devisa yang tinggi, dan potensial untuk menjamin pendapatan negara dari sektor
pajak.
Prasyarat-prasyarat
tersebut dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan prioritas sektoral yang akan
dijadikan sasaran strategis reorientasi pembangunan ekonomi.
Kesimpulan dari analisis prioritas sektoral yang didasarkan pada
prasyarat-prasyarat tersebut menurut penulis adalah sektor agribisnis dan
agroindustri yang merupakan sasaran strategis reorientasi pembangunan nasional, dan sektor pariwisata yang
merupakan prioritas pendamping dengan beberapa syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut diperlukan karena beberapa karakter alamiah yang
dimiliki, yaitu :
- Manfaat berdasarkan lokasi atau daerah;
- Spesifikasi obyek yang berbeda-beda untuk daerah yang berbeda;
- Memerlukan investasi yang cukup tinggi dan perlu waktu yang cukup lama untuk mensosialisasikannya (promosi);
- Sangat peka terhadap adanya gangguan stabilitas, terutama politik dan keamanan;
- Potensial mendatangkan biaya sosial yang tinggi, jika tidak ditangani dengan baik dan penuh kehati-hatian, seperti dekadensi moral, kerusakan budaya, berkembangnya praktek seks bebas, berjangkitnya penyakit-penyakit menular, dan lain-lain.
Dengan
demikian, dalam pengembangannya diperlukan kebijakan-kebijakan yang spesifik,
yang dapat menepis kemungkinan timbulnya dampak-dampak negatif.
Peletakan
dasar pembangunan ekonomi yang resource
based, berakar pada ekonomi rakyat dan
memenuhi prasyarat-prasyarat prioritas sektoral tersebut adalah pembangunan agribisnis dan agroindustri yang
tangguh, yang dalam jangka pendek diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam
negeri dan dalam jangka panjang untuk pelaksanaan ekspor dan perolehan devisa.
Sektor tersebut disamping berbasis domestic resources juga sangat
strategis untuk dikembangkan dengan dukungan alamiah yang sangat relevan,
sehingga bidang tersebut sangat strategis untuk dijadikan basis pembangunan industri dan ekonomi
nasional secara konsisten dan konsekuen.
Masalah-Masalah
Pembangunan Pertanian di
Era Orde Baru Sejak awal pemerintahan orde baru, pembangunan
ekonomi yang sasaran utamanya adalah sektor
pertanian menjadi prioritas utama pembangunan.
Hal tersebut tercantum dalam GBHN, mulai dari Pelita I sampai dengan Pelita VI
yang lalu. Bahkan sasaran PJP II masih tetap pada pembangunan
ekonomi yang berbasis pada pembangunan ekonomi rakyat atas dasar kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi, yang bila ditafsirkan
dengan pembangunan sektoral adalah sektor
agribisnis dan agroindustri yang didukung oleh kelembagaan koperasi yang kuat.
Secara konseptual pembangunan nasional telah
berbasis pada peletakan dasar pembangunan di bidang pertanian, namun secara praktis dan nyata,
sektor pertanian seolah-olah menjadi anak tiri dan bahkan agribisnis dan
agroindustri hampir tidak pernah dilirik. Walaupun secara konsep GBHN dan
Pelita telah menggariskan bahwa pembangunan nasional
harus memprioritaskan pembangunan pertanian
(agribisnis dan agroindustri), namun adanya praktek-praktek KKN yang marak
terjadi di berbagai lapisan dan kalangan
menyebabkan penyimpangan dari GBHN. Meskipun PJP I (Pelita I-VI) menetapkan
sektor pertanian sebagai sasaran prioritas, namun pelaksanaannya nampaknya menyimpang
dan terbukti hasilnya tidak dapat mengangkat sektor pertanian dalam konteks
agribisnis dan agroindustri ke pentas bisnis nasional, apalagi bisnis global.
Pembangunan sektor pertanian hanyalah menjadi
slogan politis saja, sementara sektor industri dan jasa yang tidak berbasis
pertanian melaju dengan cepat, sehingga peletakkan dasar fondasi ekonomi yang bersifat merakyat dan resources
based tidak berjalan dengan mulus. Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa
komoditas yang sempat memberikan angin segar bagi pelaku-pelaku agribisnis,
seperti cengkeh, kakao, kelapa sawit, dan udang karena berhasil menembus pasar
ekspor, juga seringkali mendapat kritikan akibat kebijakan-kebijakan yang
diterapkan tidak menguntungkan para petani rakyat.
Pembentukan
BPPC untuk melaksanakan regulasi pemasaran cengkeh yang monopsoni dalam
pembelian dan monopoli dalam penjualan sangat tidak menguntungkan dan diduga
hanya merupakan gerakan bisnis kolega elit politik. Pembangunan
PIR kelapa sawit dan industri minyak goreng juga tidak menjamin peningkatan
kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Beberapa waktu yang
lalu dan sampai saat ini, minyak goreng hilang dari pasaran domestik, bukan
karena tidak ada produksi melainkan karena distribusi yang dipermainkan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komoditas
agribisnis yang sangat potensial dari segi bisnis seolah-olah menjadi ajang
perebutan lahan bagi oknum-oknum tertentu. Masih segar dalam ingatan bahwa
komoditas jeruk pontianak yang sempat naik daun dalam dekade yang lalu, sempat
mengalami goncangan dahsyat yang sangat merugikan para petani akibat
dilakukannya regulasi pasar yang ketat.
Mengapa
praktek-praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, dan kartel dapat
terjadi, sementara praktek- praktek seperti itu tidak pernah memberikan
keuntungan optimal bagi masyarakat, yakni keseimbangan manfaat yang diterima
oleh produsen dan konsumen.
Berikut
ini dipaparkan secara ringkas masalah-masalah yang terjadi dalam pembangunan pertanian yang menyebabkan kegagalan dan
tidak optimalnya hasil-hasil yang dicapai.
a. Pembangunan pertanian, agribisnis, dan
agroindustri, serta keberhasil- annya, seolah-olah hanya menjadi slogan
politis;
b. Keberpihakan
pemerintah kepada sektor pertanian, agribisnis, dan agroindustri seolah-olah
hanya merupakan keberpihakan semu, untuk memadamkan api kegusaran yang menyala di dada puluhan juta petani Indonesia;
c. Anggaran
pembangunan pertanian tidak optimal
dimanfaatkan untuk membangun sektor tersebut, sehingga terkesan anggaran habis,
tetapi hasilnya tidak ada atau sangat tidak optimal.
d. Lembaga
pembiayaan sangat jauh dari usaha pertanian, dengan mitos sektor tersebut
beresiko tinggi. Mitos tersebut harus diubah karena resiko dalam agribisnis
relatif sudah dapat dikendalikan, baik resiko produksi, resiko produk, maupun
resiko pasar dan penyimpanan produknya.
e. Banyak
pengusaha yang arogan dan enggan bergerak di
sektor pertanian dengan mitos tidak prestisius, produkny tidak marketable,
memiliki Return on Investment (ROI) yang kecil, dan banyak lagi
alasan-alasan Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa komoditas yang sempat
memberikan angin segar bagi pelaku-pelaku agribisnis, seperti cengkeh, kakao,
kelapa sawit, dan udang karena berhasil menembus pasar ekspor, juga seringkali
mendapat kritikan akibat kebijakan-kebijakan yang diterapkan tidak
menguntungkan para petani rakyat lainnya.
f. Peranan
badan-badan pemerintahan tidak dapat diandalkan untuk memberdayakan berbagai
potensi yang ada untuk menggerakkan pembangunan
pertanian, dalam lingkup agribisnis dan agroindustri.
g. Anggaran-anggaran
penelitian di bidang pengembangan agribisnis
dan agroindustri sangat kurang dan bahkan hampir tidak ada yang menunjukkan
hasil yang mampu diterapkan dengan baik.
h. Praktek-praktek
KKN juga diduga sering terjadi di berbagai
jenjang departemen teknis yang terkait dengan pembangunan
pertanian, seperti yang sering dilaporkan di media
massa.
i.
Kebijakan-kebijakan yang diambil tidak
sepenuhnya diterapkan oleh para pelaku yang terlibat, sebagai contoh kebijakan
pembiayaan sektor agribisnis tidak semua diterapkan oleh lembaga-lembaga
pembiayaan, seperti perbankan.
j.
Tidak adanya integrasi vertikal yang
kuat dalam suatu sistem komoditas, yang disebabkan oleh ketimpangan pembagian
rasio nilai tambah dengan biaya yang dikeluarkan oleh para pelaku dalam suatu
sistem komoditas. Secara umum, produsen pertanian menerima bagian yang paling
kecil.
k.
Tidak adanya integrasi horizontal yang
kuat dan saling menunjang antara sistem komoditas yang satu dengan komoditas
lain. Seperti contoh, agroindustri penghasil jus markisa hanya bergerak dalam
komoditas tersebut, sehingga bila terjadi kekurangan pasokan bahan baku maka
kapasitas optimal pabrik tidak dapat terpenuhi. Sementara bila terdapat
integrasi horizontal yang kuat, disamping komoditas markisa sebagai produksi
inti juga dikembangkan nanas
atau mangga sebagai pendamping komplementer dalam bisnis tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar