Selasa, 24 November 2015

BAB VIII MODAL ASING DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBANGUNAN



MODAL ASING DAN PENGARUHNYA DALAM PEMBANGUNAN

8.1 Investasi di Indonesia
Penggairahan iklim investasi di Indonesia dimulai dengan diundangkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemberlakuan kedua UU ini menyusul tampilnya rejim Orde Baru memegang tampuk pemerintahan. Sebelumnya, dalam pemerintahan Orde Lama, Indonesia sempat menentang kehadiran investasi dari luar negeri.
Ketika itu tertanam keyakinan bahwa modal asing hanya akan menggerogoti kedaulatan negara. Kedua UU tadi kemudian dilengkapi dan disempurnakan pada tahun 1970. UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 1968 tentang PMDN disempurnakan dengan UU No. 12 Tahun 1970.
Kehadiran penanaman modal asing (PMA) di negara kita bukan merupakan sesuatu yang baru bagi negara dan masyarakat Indonesia. PMA sempat menjadi primadona dalam mitra pembangunan saat negara kita melaju pada tingkat percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di atas 7% per tahunnya saat sebelum krisis perekonomian terjadi. Bersama-sama dengan investasi masyarakat dan PMDN, penanaman modal secara keseluruhan telah tumbuh rata-rata sekitar 10% per tahun pada periode 1991-1996 dengan kontribusi hampir mencapai 30 % terhadap Produk Domestik Bruto.         
Kegiatan investasi PMA yang dapat dikembangkan dan berpotensi menghasilkan devisa dan efek pengganda terbesar dapat dicirikan sebagai berikut.
1.      Kegiatan industri pertanian berorientasikan ekspor.
2.      Kegiatan industri pengolahan dan industri pasokan yang menggunakan lebih banyak tenaga kerja dan bahan baku lokal.    
3.      Kegiatan industri berteknologi madya dan tinggi yang memanfaatkan para pekerja trampil dan profesional.          
4.      Kegiatan tambak ikan dan udang, industri pengalengan dan industri pengolahan hasil barang pertanian dan perikanan       .
5.      Kegiatan industri elektronika, komputer dan produk-produk peralatan kedokteran dan farmasi.
6.      Kegiatan industri pengolahan hasil hutan, industri perabotan rumah tangga menggunakan listrik, industri pakaian, dan industri kerajinan.        
7.      Kegiatan industri mesin dan pasokan peralatan pabrik.       
8.      Kegiatan industri galangan kapal serta produksi otomotif, dsb.      
Negara Indonesia perlu mendatangkan penanam modal asing untuk perkembangan industri di Indonesia. Sedangkan kegiatan investasi PMA yang diperkirakan kurang memberikan dampak dan pengaruhnya pada kemajuan pertumbuhan perekonomian karena cenderung memberikan efek pengganda yang relatif kecil, antara lain terdiri dari:
  1. Kegiatan industri berat berteknologi tinggi yang sebagian besar bahan baku dan tenaga kerjanya di impor.           
  2. Kegiatan perdagangan dan usaha retail skala besar seperti kawasan mall, hypermarket dan keagenan penjualan barang-barang impor           .
  3. Kegiatan industri perusahaan mobil.  
  4. Kegiatan perbankan dan asuransi.     
  5. Kegiatan usaha pertambangan.          
  6. Kegiatan penangkapan ikan dengan peralatan modern.        
  7. Kegiatan industri yang footloose seperti sepatu, minuman, pengepakan, kantor perwakilan dsb.    
Perbaikan iklim penanaman modal tidak henti-hentinya dilakukan pemerintah, terutama sejak awal Pelita IV atau tepatnya tahun 1984. Sejak Repelita I hingga VI, pemerintah telah menyusun arah pembangunan ekonomi dengan jelas. Sasarannya adalah menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri, yang pelaksanaannya dititikberatkan pada bidang ekonomi. Sasaran pembangunan bidang ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang, yaitu kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Arah Pembangunan Ekonomi dari Repelita I hingga VI, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut (Komalasari, 1996):
  1. Repelita I (1969/1970-1973/1974), difokuskan pada stabilisasi ekonomi dengan melakukan pengendalian inflasi dan penyediaan kebutuhan pangan dan sandang dalam jumlah yang cukup.
  2. Repelita II (1974/1975-1978/1979), difokuskan pada peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas utama guna mendorong terciptanya lapangan kerja.
  3. Repelita III (1979/1980-1983/1984), fokusnya adalah swa-sembada pangan, peningkatan ekspor non-migas dan mengupayakan terjadinya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Pada masa itu, dilakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses transisi ekonomi, dari sektor pertanian ke industri.
  4. Repelita IV (1984/1985-1988/1989), fokusnya adalah peningkatan kemampuan ekonomi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada sektor migas dan mendorong ekspor non-migas. Hal ini merupakan reaksi atas memburuknya ekonomi dunia dan neraca pembayaran Indonesia pada Pelita III. Di samping itu, diupayakan juga peningkatan industri manufaktur dengan tetap memperhatikan peningkatan kesempatan kerja. Periode ini dilakukan perbaikan, baik sektor riil maupun moneter, melalui berbagai kebijakan seperti melakukan devaluasi untuk mendorong ekspor, deregulasi perbankan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui tabungan domestik, deregulasi sektor riil untuk mengurangi hambatan tarif dan memacu investasi.
  5. Repelita V (1989/1990-1993/1994), fokusnya tidak terlalu berbeda dengan Repelita IV, yakni mengupayakan peningkatan kemampuan dalam negeri.  Pemerintah juga mengupayakan peningkatan kesempatan berusaha bagi seluruh warga Negara dengan menghilangkan berbagai kendala yang menghambat keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan. Deregulasi sektor riil dan sektor moneter terus dilakukan untuk mendorong tercapainya perekonomian yang lebih efisien.


  1. Repelita VI (1994/1995-1998/1999), yang fokusnya adalah:
§  Penataan dan pemantapan industri nasional.       
§  Peningkatan diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian.
§  Penataan dan pemantapan kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi semakin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan berakar di masyarakat.
§  Peningkatan peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri.
§  Peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha, lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dewasa ini kesempatan berinvestasi di Indonesia semakin terbuka, terutama bagi PMA. Disamping dalam rangka menarik investasi langsung, keterbukaan ini sejalan pula dengan era perdagangan bebas yang akan dihadapi mulai tahun 2020 kelak.

8.2  Perkembangan dan Sasaran Umum Investasi
Sebelum menjelaskan tentang Perkembangan Dan Sasaran Umun Investasi untuk itu kita harus mengetahui teori teori tentang investasi. Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Semenjak diberlakukan UU No. 1 Tahun 1967 jo. No. 11 Tahun  1970 tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. No. 12 Tahun 1970 tentang PMDN, investasi cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Walaupun demikian pada tahun-tahun tertentu sempat juga terjadi penurunan. Kecenderungan peningkatan bukan hanya berlangsung pada investasi oleh kalangan masyarakat atau sektor swasta, baik PMDN maupun PMA, namun juga penanaman modal oleh pemerintah. Ini berarti pembentukan modal domestik bruto meningkat dari tahun ke tahun.
Penanaman modal oleh dunia usaha meningkat pesat terutama dalam dasawarsa 1980-an sesudah pemerintah meluncurkan sejumlah paket kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi. Dalam dasawarsa 1970-an bagian terbesar dari penanaman modal dalam negeri berasal dari sektor pemerintah. Keadaan tersebut sekarang telah berbalik. Selama paruh pertama dasawarsa tahun 1990-an sebagian besar investasi domestik berasal dari dunia usaha dan masyarakat. Investasi oleh pemerintah sendiri juga tetap bertambah sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana serta pelayanan dasar lainnya.
Dalam pembiayaan pembangunan sepanjang PJP 1 telah terjadi peningkatan pesat investasi. Apabila pada awal PJP 1 nilai investasi total (diukur dengan harga konstan tahun 1983) baru mencapai angkka Rp 3,7 Triliun, pada tahun 1992 nilai itu sudah mencapai bilangan Rp 34,7 Triliun. Itu berarti setiap tahun investasi naik dengan lanju rata rata sekitar 10 persen. Sepanjang kurun waktu itu peranan sektor swasta dalam keseluruhan investasi nasional sangat fluktuatif. Pada masa sepuluh tahun pertama, maksudnya tahun 1970-an, peranan investasi swasta mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya pesat investasi pemerintah. Pada masa sewindu berikutnya, periode awal 1980-an hingga tahun 1987, sejalan dengan merosotnya penerimaan pemerintah dari sektor minyak bumi serta membengkaknya pembayaran utang luar negeri, peranan investasi pemerintah menurun. Sebaliknya, peranan investasi swasta meningkat, kemudian sejajar dengan membaiknya lagi penerimaan pemerintah namun kali ini berkat kenaikan pesat penerimaan pajak, peranan investasi pemerintah pun meningkat kembali sehingga kontribusi relatif investasi swasta sedikit menurun.
Perkembangan investasi sepanjang PJP I bahkan melebihi pertumbuhan produksi nasional. Rasio investasi terhadap produksi nasional melonjak cukup berarti, dari semula 18 persen kemudian 30,5 persen. Lonjakan rasio ini merupakan pertanda kenaikan kapasitas produksi nasional. Semua itu dimungkinkan berkat kenaikan dalam sumber pembiayaannya, baik dari tabungan dalam negeri maupun dari dana luar negeri. Tabungan domestik meningkat dengan laju rata rata 12,6 persen per tahun. Peranan tabungan domestik dalam pembiayaan investasi telah meningkat dari 82 persen pada Pelita I Menjadi sekitar 91 persen pada pelita V.
Disektor investasi swasta, selama periode 1 Januari 1967 hingga 15 juli 1994 secara kumulatif telah disetujui sebanyak 8703 proyek PMDN dengan nilai total Rp275.413,7 Miliar. Dalam kurun waktu yang sama jumlah PMA yang disetujui sebanyak 2.907 proyek dengan nilai total US$83.945,6 juta. Namun dari jumlah jumlah yang disetujui itu, realisasi kumulatif hanya 5649 proyek PMDN dengan nilai total 82,949 persen. Sedangkan realisasi kumulatif PMA hanya 1649 proyek (56,72 persen) dengan nilai total US$26.742 juta (31,86 persen). Mayoritas Investasi oleh pihak swasta tertanam disektor sekunder atau sektor industri pengolahan (manufacturing), baik PMDN maupun PMA, baik dilihat berdasarkan jumlah proyek maupun berdasarkan nilai investasinya
Dilihat secara regional, sebagian besar proyek-proyek PMDN dan PMA berlokasi di wilayan Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, baik ketika persetujuannya diterbitkan maupun sesudah proyek- proyek itu diwujudkan. Dalam perbandingan antar pulau 63,3 persen nilai MDN terkonsentrasi di Pulau Jawa. Proporsi nilai PMA yang menumpuk dipulau ini lebih besar lagi 67,5 persen (Angka-angka dihitung berdasarkan data persetujuan kumulatif sampai dengan 15 Juli 1994). Khusus mengenai PMA, nilai investasi terbesar berasal dari Jepang. Para investor dari negeri matahari terbit ini menguasai sekitar seperlima nilai PMA di Indonesia, termasuk nilai proyek-proyek patungannya dengan beberapa negara.
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mencerahkan iklim investasinya di masa datang, baik secara internal di dalam negeri sendiri maupun secara eksternal dari negara lain. Di dalam negeri, tantangan itu antara lain masih belum memadainya ketersedian sarana dan prasarana perekonomian yang berupa barang-barang publik. Sementara keuangan pemerintah justru harus dikelola lebih efisien, kalangan swasta biasanya enggan atau tidak tertarik untuk menanam modal bagi penyediaan barang publik.
Berdampingan dengan tantanan-tantangan yang dihadapi, tentu saja terdapat berbagai peluang yang kita miliki. Peluang tersebut misalnya kemantapan situasi politik di tanah air, perkembangan mengesankan dalam kualitas sumberdaya manusia, keterbukaan perekonomian kita serta keberhasilan pembangunan selama ini yang tentu saja merupakan kredibilitas tersendiri. Di tengah tantangan dan peluang-peluang itulah pemrintah mencanangkan target-target tertentu untuk investasi di masa datang.
Tabel 1.
Perkiraan Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan Dalam Repelita VI (Angka-angka dalam Rp Trililun, Angka dalam kurung menunjukkan Proporsi terhadap PMDB)
Keterangan
1994/95
1995/96
1996/97
1997/98
1998/99
Jumlah
Sasaran Investasi
a.   Masyarakat

b.   Pemerintah


74,7
(73,2%)
27,4
(26,8%)

83,1
(73,2%
30,4
(26,8%)

94,3
(73,2%)
34,5
(26,5%)

108,6
(73,5%)
39,1
(26,5%)

123,5
(73,5%)
44,5
(25,5%)

484,2
(73,3%)
175,9
(26,5%)
Pembentukan Modal Domestik
102,1
113,5
128,8
147,7
168,0
660,0
Sumber Pembiayaan
1.   Tabungan D.N

a.   Masyarakat
b.   Pemerintah
(Bruto)

2.   Dana L.N
(Netto)

95,3
(93,3%)
67,4
27,9


67,7
(6,7%)

106,4
(93,7%)




7,1
(6,3%)

120,8
(93,8%)




8,0
(6,2%)

140,1
(94,8%)




7,6
(5,2%)

160,9
(95,8%)




7,1
(4,2%)

623,5
(94,5%)




36,6
(5,5%)

8.3 Pembentukan Modal Domestik Bruto
Sebelum menyorot perkembangan investasi dalam konteks permintaan agregat, ada baiknya terlebih dahulu dipahami apa yang dimaksud dengan investasi atau pembentukan modal domestik bruto dalam konteks ini. Selain itu, ada baiknya dahulu dikenali secara teknis apa dan bagaimana konsep pembentukan modal tersebut. Hal ini dipandang perlu agar terdapat kesamaan pemahaman dalam pembahasannya nanti, mengingat istilah investasi dapat dan seringkali menimbulkan pemahaman atau penafsiran konseptual yang berbeda antara yang satu dan lainnya konteks.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai perkembangan investasi dari waktu ke waktu ada 3 macam cara (berdasarkan 3 gugus data) yang bisa dilakukan, yaitu :
Pertama, dengan menyoroti kontribusi pembentukan modal domestik bruto dalam konteks permintaan agregat, yakni melihat sumbangan dan perkembangan variabel I dalam identitas pendapatan nasional :
Y = C + I + G + (X-M).
Data I merupakan data keseluruhan investasi domestik bruto, meliputi baik investasi oleh swasta (PMDN dan PMA) maupun oleh pemerintah.
Cara kedua ialah dengan mengamati data-data PMDN dan PMA. Dengan cara ini berarti kita hanya mengamati investasi oleh kalangan dunia usaha swasta saja.
Adapun cara ketiga adalah dengan menelaah perkembangan dana investasi yang disalurkan oleh dunia perbankan. Cakupan data dengan cara ini tentu saja relatif lebih terbatas, karena belum memperhitungkan modal sendiri yang ditanamkan oleh investor. Namun demikian, sebagai salah satu pendekatan untuk memperoleh gambaran perihal perkembangan investasi cara terakhir ini sama sahihnya dengan kedua cara sebelumnya.
Data pembentukan modal domestik bruto (I) dalam konteks identitas pendapatan nasional : (Y = C + I + G + X – M) Indonesia dihitung dan disajikan oleh BPS. BPS menyajikannya secara kwartalan dan tahunan, diterbitkan melalui seri publikasi mereka berjudul “Pendapatan Nasional Indonesia”. Data pembentukan modal domestik bruto dan ditambah dengan perubahan stok.
Pembentukan modal tetap domestik bruto mencakup pengadaan, pembuatan atau pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal ataupun bekas dari luar negeri. Barang modal yang dibeli atau dibuat sendiri adalah barang tahan lama yang digunakan untuk berproduksi dan biasanya berusia pakai 1 tahun atau lebih.
Pembentukan modal tetap domestik bruto dibedakan atas :
1.      pembentukan modal tetap berupa bangunan/konstruksi, dan
2.      pembentukan modal tetap berupa mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan,  baik yang berasal dari impor maupun hasil produksi dalam negeri.
Ditinjau dari sudut pemilikan, pembentukan modal tetap bruto dapat dihitung berdasarkan pengeluaran untuk pembelian barang modal oleh masing-masing lapangan usaha (sektor). Sedangkan ditinjau dari jenis barang modal itu sendiri, maka pembentukan modal dapat dihitung berdasarkan arus barang.
Pembentukan modal tetap bruto atas dasar harga yang berlaku, diperoleh dengan cara menghitung nilai barang-barang modal yang masuk ke region dan barang modal yang masuk antar region atau antar pulau, ditambah dengan prosentase tertentu terhadap nilai produksi bruto sektor konstruksi/bangunan.
Perkiraan pembentukan modal tetap bruto atas dasar  harga konstan tahun 1993, diperoleh dengan cara mendeflasi nilai pembentukan modal tetap bruto (nilai barang impor) atas dasar harga yang berlaku  dangan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) barang-barang impor, dan dengan IHPB barang-barang industri untuk barang modal antar pulau.
Data dasar yang digunakan oleh BPS dalam menghitung pembentukan modal tetap domestik bruto adalah data penyediaan bahan atau barang yang digunakan untuk perkiraan nilai produksi sektor bangunan, data penyediaan barang modal berupa mesin-mesin dan alat perlengkapan untuk perkiraan pembentukan modal tetap yang berasal dari impor dan produksi dalam negeri, serta indeks tersebut diatas. Metode yang dipakai oleh BPS dalam perhitungannya adalah pendekatan arus barang (coomodity flow approach).
Untuk pembentukan modal tetap bruto berupa bangunan/konstruksi, nilainya dihitung dengan menjumlahkan nilai seluruh keluaran (output) sektor konstruksi, yaitu nilai bahan bangunan/konstruksi ditambah ongkos angkut/dan margin perdagangan serta biaya lain berupa jasa serta biaya primer. Nilai keluaran sektor bangunan yang berasal dari perbaikan-perbaikan ringan/kecil tidak dihitung sebagai pembentukan modal. Sedangkan untuk pembentukan modal tetap bruto berupa mesin-mesin dan alat perlengkapan, nilainya dihitung dengan menjumlahkan nilai mesin/alat yang bersangkutan ditambah ongkos angkut dan margin perdagangan serta biaya-biaya lainnya. Adapun data untuk perubahan stok merupakan suatu perkiraan kasar. Nilainya diperoleh dari selisih nilai PDB (yang dihitung berdasarkan pendekatan produksi) dikurangi jumlah nilai komponen permintaan agregat lainnya (pengeluaran konsumsi rumah tangga, pengeluaran konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap bruto dan ekspor netto). Karena merupakan nilai residual, di dalam nilai perubahan stok ini masih terkandung unsur perbedaan statistis (statistical discrepancy)  yang terdapat pada sektor atau komponen lain dalam permintaan agregat.
Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia
Dalam kasus Indonesia, perkembangan ULN-nya menunjukkan seakan-akan ada korelasi positif antara peningkatan atau laju pertumbuhan PDB riil dan peningkatan jumlah BLN atau ULN atau antara peningkatan pendapatan rata-rata per kapita dan peningkatan jumlah ULN (growth with indebtedness). Pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata per tahun sejak akhir tahun 1970 selalu positif dan tingkat pendapatan per kapita terus meningkat, tetapi jumlah ULN Indonesia juga bertambah terus setiap tahun. Seharusnya, korelasinya negatif (growth with prosperity). Hal ini mencerminkan bahwa walaupun Indonesia sudah lebih maju dibanding banyak LDCs lain, terutama negara-negara di Afrika Tengah, ketergantungan ekonominya terhadap BLN/ULN tidak jauh berbeda dengan negara-negara tersebut.
ULN Indonesia terdiri atas utang jangka panjang pemerintah dan utang jangka panjang swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah, utang jangka pendek, dan kredit dari IMF. Proporsi pinjaman dari IMF di dalam total ULN Indonesia mengalami peningkatan yang cukup besar sejak krisis ekonomi melanda Indonesia.
Dibanding negara-negara ASEAN lainnya, data realisasi tahun 2000 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara pengutang terbesar dengan jumlah US$ 138 miliar. Negara kedua dalam jumlah ULN yang besar adalah Thailand dengan jumlah US% 77,4 miliar.







Tabel. 2
Jumlah ULN Beberapa Negara Anggota ASEAN, 2000 (dalam miliar dollar AS)
Negara
Jumlah ULN
Indonesia
138
Thailand
77,4
Fliphina
48,6
Malaysia
42,1
Myanmar
5
Kamboja
0
Brunei
1

Tabel. 3
Laju Pertumbuhan PDB menurut Penggunaan (persen)
Jenis Pengguna
Triw I-2011 Terhadap Triw IV-2010
Triw I-2011 Terhadap Triw I-2011
Triw I-2011 Terhadap Triw I-2010
Triw II-2011 Terhadap Triw II-2010
Semester I-2011 Terhadap Triw II-2010
Sumber pertumbuhan Triw II-2011 (y-on-y)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1.      Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
0,9
1,3
4,5
4,6
4,5
2,6
2.      Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
-46,8
26,0
2,8
4,5
3,7
0,3
3.      Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
-3,4
3,9
7,3
9,2
8,3
2,1
4.      Ekspor Barang dan Jasa
-7,0
7,4
12,3
17,4
14,9
7,8
5.      Dikurangi Impor Barang dan Jasa
-3,4
6,0
15,6
16,0
15,8
5,6







PDB
1,5
2,9
6,5
6,5
6,5
6,5

Tabel. 4
PDB Menurut Penggunaan Atas Dasar
Harga Berlaku dan Harga Konstan 2000 (Triliun Rupiah)
Jenis Penggunaan
Harga Berlaku
Harga Konstan
Triw I-2011
Triw II-2011
Triw I-2011
Triw II-2011





1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
964,4
983,7
334,6
339,0
2. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
118,3
149,3
36,3
45,7
3. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
544,2
572,8
140,5
146,0
4. a. Perubahan Inventori
15,8
24,6
5,8
9,3
    b. Diskrepansi Statistik
69,3
45,2
18,6
5,5
5. Ekspor Barang dan Jasa
440,8
495,0
279,4
300,0
6. Dikurangi Impor Barang dan Jasa
414,6
459,5
221,1
234,4





PDB
1738,2
1811,1
594,1
611,1







Tabel. 5
Struktur PDB Atas Dasar Harga Berlaku
menurut Penggunaan Triwulan I dan II Tahun 2010–2011 (persen)
Jenis Penggunaan
2010
2011
Triw I
Triw II
Triw I
Triw II





1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
57,7
56,3
55,5
54,3
2. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
6,6
8,5
6,8
8,3
3. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
31,2
31,5
31,3
31,6
4. a. Perubahan Inventori
0,6
0,7
0,9
1,4
    b. Diskrepansi Statistik
1,7
1,9
4,0
2,5
5. Ekspor Barang dan Jasa
24,1
23,6
25,4
27,3
6. Dikurangi Impor Barang dan Jasa
21,9
22,5
23,9
25,4





PDB
100,0
100,0
100,0
100,0

7.4  Kebijaksanaan Investasi
Semasa Orde lama Indonesia sempat menentang masuknya modal asing, khususnya modal dari negara-negara barat. Bukan hanya modal, kita pun sempat bersikap anti produk mereka, bahkan juga anti musik barat. Karena rejim pemerintahan pada waktu itu lebih condong bergaul dengan negara-negara blok timur yang komunis, modal asing dan barang-barang impor yang membanjiri pasaran dalam negeri ketika itu pada umumnya datang dari negara-negara seperti Uni Sovyet dan RRC. Rejim pemerintahan Orde Baru yang tampil sesudah gagalnya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), membuka diri kembali terhadap modal asing. Pemerintah juga merangsang kalangan swasta dalam negeri untuk menanam modal.
Pemerintah sengaja lebih dahulu membuat UU tentang modal asing dengan persyaratan yang amat ringan, mengingat pada saat itu investasi diperlukan sekali untuk membantu memulihkan perekonomian dalam negeri yang porak-poranda.
Dalam UU No 1 Tahun 1967 antara lain ditetapkan sebagai berikut :
1.      Penanaman modal dibebaskan dari pajak deviden serta pajak perusahaan selama 5 tahun; keringanan pajak perusahaan PMA sebesar lebih dari 50% selama 5 tahun; ijin untuk menutup kerugian-kerugian perusahaan sampai periode sesudah tax holiday itu; dan pembebasan penanaman modal asing dari bea impor atas mesin serta perlengkapan dan bahan baku.
2.      Jaminan tidak akan dinasionalisasikannya perusahaan-perusahaan asing dan kalaupun dinasionalisasi akan diganti-rugi.
3.      Masa operasional PMA adalah 30 tahun dengan perpanjangannya tergantung pada hasil perundingan ulang.
4.      Keleluasaan bagi penanaman modal asing untuk membawa serta atau memilih personil manajemen-nya dan untuk menggunakan tenaga ahli asing bagi pekerjaan-pekerjaan yang belum bisa ditangani oleh tenaga-tenaga Indonesia.
5.      Kebebasan untuk mentransfer dalam bentuk uang semula (valuta asing) keuntungan dan dana penyusutan yang diperoleh dari penjualan saham yang disediakan bagi orang-orang Indonesia.
6.      Sektor-sektor atau bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi modal asing yaitu meliputi pekerjaan umum (seperti pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik), media masa, pengangkutan (pelayaran dan penerbangan), prasarana, serta segala industri yang berhubungan dengan kegiatan produksi untuk keperluan pertahanan negara.
Undang-Undang yang berisi 13 bab dan 31 pasal ini, diundangkan per 10 Januari 1967, kemudian dilengkapi dengan UU No. 11 Tahun 1970. UU penyempurnaan ini lebih merinci lagi berbagai kelonggaran dalam bidang perpajakan bagi PMA. UU No. 6 Tahun 1968 tentang PMDN berintikan pemberian sejumlah kemudahan dalam bidang perpajakan dan kredit kepada para penanaman modal dalam negeri. Undang-undang ini pun kemudian disempurnakan, yakni dengan UU No. 12 Tahun 1970.

7.5  Reorientasi Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional perlu mengedepankan aspek pemerataan dan tidak hanya fokus pada mengejar target pertumbuhan ekonomi (agregat). Tentunya, ketika pemerataan pembangunan ekonomi dapat dilakukan, maka sejumlah persoalan seperti disparitas regional, urbanisasi, kemiskinan, kesenjangan sosial dan persoalan sosial lainnya akan dapat lebih teratasi. Peranan infrastruktur transportasi dalam pemerataan pembangunan sangatlah penting. Jalan, jembatan, penerbangan perintis, pelabuhan dan transportasi laut berperan sangat strategis untuk memfasilitasi mobilisasi barang, modal dan manusia antar daerah-pulau di wilayah Indonesia. Bagaimana menggeser paradigma pembanguanan nasional yang menitikberatkan kawasan Barat menuju Tengah dan Timur Indonesia menjadi prioritas dalam pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Orientasi pembangunan ekonomi mulai sekarang harus diarahkan pada peletakan dasar fundamental ekonomi yang kuat yang berbasis pada domestic resources dan berakar pada ekonomi rakyat. Peletakkan fondasi dan akar yang kuat tersebut akan sendirinya dapat bertumbuh secara alamiah, sehingga ibarat suatu tanaman tinggal memerlukan perlakuan-perlakuan untuk mempercepat dan memperbesar hasilnya. Perlakuan-perlakuan tersebut adalah berbagai kebijakan dalam bidang pengembangan ekonomi yang menunjang. Dengan demikian, sejak sekarang ini diperlukan reorientasi pembangunan ekonomi dengan prioritas sektoral yang memenuhi prasyarat sebagai berikut
a.       Berbasis pada keunggulan sumberdaya domestik;
b.   Berakar pada ekonomi rakyat yang kuat;
c.    Tersebar merata ke seluruh pelosok tanah air;
d.   Dapat diperbaharui, dikembangkan, dan ditingkatkan produktivitasnya;
e.    Marketable, baik di pasar domestik maupun di pasar internasional;
f.    Responsif terhadap aplikasi teknologi, khususnya yang tepat guna;
g.   Hasil pengembangannya dapat segera dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia;
h.   Memiliki nilai bisnis dan politis yang tinggi;
i.     Optimasi operasi dapat dicapai dengan skala usaha menengah ke bawah;
j.     Mempunyai potensi kelembagaan pendukung yang kuat;
k.   Bersifat padat karya daripada padat modal;
l.     Memiliki keterkaitan dan integritas yang tinggi, mulai dari hulu sampai ke hilir;
m. Mampu mendukung pengembangan industri dan jasa nasional menuju pada tahap kesalingtergantungan antara produsen primer, sekunder (industri), dan tersier (jasa);
n.   Tidak mudah digoyang oleh fluktuasi nilai tukar, gangguan stabilitas, serta adanya gangguan kecil terhadap parameter ekonomi makro;
o.   Resiko produksi, resiko produk, dan resiko pasar dapat dikendalikan;
p.   Memiliki potensi untuk mendatangkan devisa yang tinggi, dan potensial untuk menjamin pendapatan negara dari sektor pajak.
Prasyarat-prasyarat tersebut dapat dijadikan pedoman untuk menetapkan prioritas sektoral yang akan dijadikan sasaran strategis reorientasi pembangunan ekonomi. Kesimpulan dari analisis prioritas sektoral yang didasarkan pada prasyarat-prasyarat tersebut menurut penulis adalah sektor agribisnis dan agroindustri yang merupakan sasaran strategis reorientasi pembangunan nasional, dan sektor pariwisata yang merupakan prioritas pendamping dengan beberapa syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut diperlukan karena beberapa karakter alamiah yang dimiliki, yaitu :
  1. Manfaat berdasarkan lokasi atau daerah;
  2. Spesifikasi obyek yang berbeda-beda untuk daerah yang berbeda;
  3. Memerlukan investasi yang cukup tinggi dan perlu waktu yang cukup lama untuk mensosialisasikannya (promosi);
  4. Sangat peka terhadap adanya gangguan stabilitas, terutama politik dan keamanan;
  5. Potensial mendatangkan biaya sosial yang tinggi, jika tidak ditangani dengan baik dan penuh kehati-hatian, seperti dekadensi moral, kerusakan budaya, berkembangnya praktek seks bebas, berjangkitnya penyakit-penyakit menular, dan lain-lain.
Dengan demikian, dalam pengembangannya diperlukan kebijakan-kebijakan yang spesifik, yang dapat menepis kemungkinan timbulnya dampak-dampak negatif.
Peletakan dasar pembangunan ekonomi yang resource based, berakar pada ekonomi rakyat dan memenuhi prasyarat-prasyarat prioritas sektoral tersebut adalah pembangunan agribisnis dan agroindustri yang tangguh, yang dalam jangka pendek diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan dalam jangka panjang untuk pelaksanaan ekspor dan perolehan devisa. Sektor tersebut disamping berbasis domestic resources juga sangat strategis untuk dikembangkan dengan dukungan alamiah yang sangat relevan, sehingga bidang tersebut sangat strategis untuk dijadikan basis pembangunan industri dan ekonomi nasional secara konsisten dan konsekuen.
Masalah-Masalah Pembangunan Pertanian di Era Orde Baru Sejak awal pemerintahan orde baru, pembangunan ekonomi yang sasaran utamanya adalah sektor pertanian menjadi prioritas utama pembangunan. Hal tersebut tercantum dalam GBHN, mulai dari Pelita I sampai dengan Pelita VI yang lalu. Bahkan sasaran PJP II masih tetap pada pembangunan ekonomi yang berbasis pada pembangunan ekonomi rakyat atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, yang bila ditafsirkan dengan pembangunan sektoral adalah sektor agribisnis dan agroindustri yang didukung oleh kelembagaan koperasi yang kuat. Secara konseptual pembangunan nasional telah berbasis pada peletakan dasar pembangunan di bidang pertanian, namun secara praktis dan nyata, sektor pertanian seolah-olah menjadi anak tiri dan bahkan agribisnis dan agroindustri hampir tidak pernah dilirik. Walaupun secara konsep GBHN dan Pelita telah menggariskan bahwa pembangunan nasional harus memprioritaskan pembangunan pertanian (agribisnis dan agroindustri), namun adanya praktek-praktek KKN yang marak terjadi di berbagai lapisan dan kalangan menyebabkan penyimpangan dari GBHN. Meskipun PJP I (Pelita I-VI) menetapkan sektor pertanian sebagai sasaran prioritas, namun pelaksanaannya nampaknya menyimpang dan terbukti hasilnya tidak dapat mengangkat sektor pertanian dalam konteks agribisnis dan agroindustri ke pentas bisnis nasional, apalagi bisnis global.
Pembangunan sektor pertanian hanyalah menjadi slogan politis saja, sementara sektor industri dan jasa yang tidak berbasis pertanian melaju dengan cepat, sehingga peletakkan dasar fondasi ekonomi yang bersifat merakyat dan resources based tidak berjalan dengan mulus. Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa komoditas yang sempat memberikan angin segar bagi pelaku-pelaku agribisnis, seperti cengkeh, kakao, kelapa sawit, dan udang karena berhasil menembus pasar ekspor, juga seringkali mendapat kritikan akibat kebijakan-kebijakan yang diterapkan tidak menguntungkan para petani rakyat.
Pembentukan BPPC untuk melaksanakan regulasi pemasaran cengkeh yang monopsoni dalam pembelian dan monopoli dalam penjualan sangat tidak menguntungkan dan diduga hanya merupakan gerakan bisnis kolega elit politik. Pembangunan PIR kelapa sawit dan industri minyak goreng juga tidak menjamin peningkatan kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Beberapa waktu yang lalu dan sampai saat ini, minyak goreng hilang dari pasaran domestik, bukan karena tidak ada produksi melainkan karena distribusi yang dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komoditas agribisnis yang sangat potensial dari segi bisnis seolah-olah menjadi ajang perebutan lahan bagi oknum-oknum tertentu. Masih segar dalam ingatan bahwa komoditas jeruk pontianak yang sempat naik daun dalam dekade yang lalu, sempat mengalami goncangan dahsyat yang sangat merugikan para petani akibat dilakukannya regulasi pasar yang ketat.
Mengapa praktek-praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, dan kartel dapat terjadi, sementara praktek- praktek seperti itu tidak pernah memberikan keuntungan optimal bagi masyarakat, yakni keseimbangan manfaat yang diterima oleh produsen dan konsumen.
Berikut ini dipaparkan secara ringkas masalah-masalah yang terjadi dalam pembangunan pertanian yang menyebabkan kegagalan dan tidak optimalnya hasil-hasil yang dicapai.
a.       Pembangunan pertanian, agribisnis, dan agroindustri, serta keberhasil- annya, seolah-olah hanya menjadi slogan politis;
b.      Keberpihakan pemerintah kepada sektor pertanian, agribisnis, dan agroindustri seolah-olah hanya merupakan keberpihakan semu, untuk memadamkan api kegusaran yang menyala di dada puluhan juta petani Indonesia;
c.       Anggaran pembangunan pertanian tidak optimal dimanfaatkan untuk membangun sektor tersebut, sehingga terkesan anggaran habis, tetapi hasilnya tidak ada atau sangat tidak optimal.
d.      Lembaga pembiayaan sangat jauh dari usaha pertanian, dengan mitos sektor tersebut beresiko tinggi. Mitos tersebut harus diubah karena resiko dalam agribisnis relatif sudah dapat dikendalikan, baik resiko produksi, resiko produk, maupun resiko pasar dan penyimpanan produknya.
e.       Banyak pengusaha yang arogan dan enggan bergerak di sektor pertanian dengan mitos tidak prestisius, produkny tidak marketable, memiliki Return on Investment (ROI) yang kecil, dan banyak lagi alasan-alasan Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa komoditas yang sempat memberikan angin segar bagi pelaku-pelaku agribisnis, seperti cengkeh, kakao, kelapa sawit, dan udang karena berhasil menembus pasar ekspor, juga seringkali mendapat kritikan akibat kebijakan-kebijakan yang diterapkan tidak menguntungkan para petani rakyat lainnya.
f.       Peranan badan-badan pemerintahan tidak dapat diandalkan untuk memberdayakan berbagai potensi yang ada untuk menggerakkan pembangunan pertanian, dalam lingkup agribisnis dan agroindustri.
g.      Anggaran-anggaran penelitian di bidang pengembangan agribisnis dan agroindustri sangat kurang dan bahkan hampir tidak ada yang menunjukkan hasil yang mampu diterapkan dengan baik.
h.      Praktek-praktek KKN juga diduga sering terjadi di berbagai jenjang departemen teknis yang terkait dengan pembangunan pertanian, seperti yang sering dilaporkan di media massa.
i.        Kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya diterapkan oleh para pelaku yang terlibat, sebagai contoh kebijakan pembiayaan sektor agribisnis tidak semua diterapkan oleh lembaga-lembaga pembiayaan, seperti perbankan.
j.        Tidak adanya integrasi vertikal yang kuat dalam suatu sistem komoditas, yang disebabkan oleh ketimpangan pembagian rasio nilai tambah dengan biaya yang dikeluarkan oleh para pelaku dalam suatu sistem komoditas. Secara umum, produsen pertanian menerima bagian yang paling kecil.
k.      Tidak adanya integrasi horizontal yang kuat dan saling menunjang antara sistem komoditas yang satu dengan komoditas lain. Seperti contoh, agroindustri penghasil jus markisa hanya bergerak dalam komoditas tersebut, sehingga bila terjadi kekurangan pasokan bahan baku maka kapasitas optimal pabrik tidak dapat terpenuhi. Sementara bila terdapat integrasi horizontal yang kuat, disamping komoditas markisa sebagai produksi inti juga dikembangkan nanas atau mangga sebagai pendamping komplementer dalam bisnis tersebut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar